Thursday, 07 May 2020 08:09

Penjadwalan Kembali Pelaksanaan Pilkada 2020

Written by 
Rate this item
(0 votes)


 

Saudara pendengar, Pendemi Covid-19 telah membawa dampak serius hampir setiap sektor. Banyak kegiatan sosial and ekonomi menjadi terhambat akibat pendemi Covid-19 tanpa kecuali kegiatan ketatanegaraan dan pemerintahan. Sebetulnya, tahun 2020 ini adalah tahun politik dalam negeri karena di Indonesia akan diselenggarakan Pemilihan Umum kepala daerah –PILKADA. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Terkait pendemi Covid-18 yang belum belum duketahui kapan akan berakhir, pemerintah Indonesia akhirnya menunda pelaksanaan Pilkada di bulan September ke bulan Desember. Usul penundaan atau bahkan perubahan pelaksanaan ke tahun 2021 sudah banyak dilontarkan oleh para pengamat mengingat pada momen Pilkada, kumpulan massa akan banyak terjadi.

 

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya menanda-tangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2020 pada Senin (4/5/2020). Perpu tersebut mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bias lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

 

Sementara itu, para mengamat menilai penundaan Pilkada ke Desember 2020, kurang tepat. Peneliti Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes, dalam sebuah diskusi  mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember mendatang dirasa sulit dilakukan, dan opsi paling cepat baru bias digelar pada Maret 2021.

 

Sedangkan Peneliti Pusako dari Universitas Andalas, Charles Simabura mengkhawatirkan penundaan akan berefek panjang pada pelaksanaan Pilkada, terutama terkait aggaran pelaksanaan. Karena itu, dia meminta penundaan Pilkada agar tidak mengganggu anggaran yang sudah ditetapkan. Sehingga kapan pun Pilkada akan dilaksanakan, baik tahun ini maupun tahun depan.Terkait dengan anggaran usai pertemuan virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyadi pada Senin (3/5), pihak Badan Anggaran DPR menyetujui Perpu No 01/2020 yang diajukan oleh Pemerintah yang didalamnya terdapat penambahan anggaran terutama dalam penanganaan Covid-19 dan rencananya hasil keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi UU sebelum masa siding berakhir pada 12 Mei 2020.

Pendemi Covid-19 memang cukup dahsyat hampir dapat dikatakan semua kegiatan baik berskala nasional maupun internasional ditunda tahun ini hingga tahun depan. Namun, beberapa kegiatan olahraga skala nasional setiap negara sudah ada yang dilakukan kembali dikarenakan tuntutan ekonomi dan perjanjian hukum. Namun semua itu beresiko tinggi jika tetap dilaksanakan. Jadi apapun yang terjadi penundaan Pilkada adalah tepat, mengingatdalam masa Pilkada kehebohan suasana, pengumpulan massa yang massif serta berkumpulnya orang pasti akan terjadi. Sedangkan, merujukpendemi Covid-9, salah satu upaya penghentian wabah adalah mengurangi jumlah berkumpulnya orang, Karena efek dari berkumpul akan beresiko tinggi pada penularan penyakit. Belum lagi dengan gesekan-gesekan yang kerap menimbulkan kesalapahaman dan riak-riak dalam Pilkada. Selain itu dengan penundaan pemerintah bisa lebih berkonsentrasi dalam penanganan serta penghentian pandemi Covid-19. 

 

 

 

 
Read 810 times