Thursday, 27 August 2020 13:31

Pemberdayaan Usaha Ultra mikro untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia tumbuh negatif 5,23  persen  di kuartal kedua 2020. Pertumbuhan ekonomi Indonesia  diprediksi akan mengalami pertumbuhan negatif pada 2020.  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memproyeksi, pertumbuhan ekonomi pada kuartal ke-3 mendatang berada di kisaran 0 persen hingga minus 2 persen. Adapun untuk keseluruhan tahun 2020, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan berada di kisaran -1,1 persen hingga positif 0,2 persen. Jika proyeksi tersebut terealisasi, ini artinya bahwa Indonesia menghadapi pertumbuhan ekonomi negatif dalam dua kuartal berturut-turut. Dengan demikian, kondisi perekonomian Indonesia masih dalam kategori resesi teknis.

Pemerintah dan rakyat Indonesia tentu tidak mengharapkan  terjadi resesi. Berbagai upaya dilakukan agar terhindar dari resesi.  Untuk menghindari ancaman resesi ekonomi ini, sektor usaha rumahan (ultra mikro) perlu diberdayakan.  Usaha ultra mikro merupakan strata paling bawah dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Usaha ultra mikro adalah usaha yang dikerjakan hanya satu orang dengan modal Rp 1 hingga Rp 2 juta. Kelompok ini tergolong masyarakat berpendapatan rendah atau miskin, misalkan penjual asongan, pedagang kaki lima, warung kecil, bakul pasar, dan pekerja informal lain dengan mengandalkan pendapatan harian.

Jumlah usaha ultra mikro dan informal sangat masif sehingga pemberdayaan terhadap mereka sangat signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data badan Pusat Statistik, per Februari 2020, jumlah pelaku usaha ultra mikro dan informal di Indonesia mencapai 70 juta orang, setara 56,5 persen dari total tenaga kerja Indonesia.  Pemerintah menargetkan kontribusi sektor ultra mikro terhadap PDB nasional mencapai sebesar 61 persen pada tahun 2020.

Pemerintah melakukan berbagai langkah untuk memberdayakan usaha ultra mikro dengan memberikan hibah dalam bentuk dana tunai Rp 2,4 juta per pelaku usaha dan bantuan sosial. Langkah-langkah pemerintah memberdayakan usaha ultra mikro sangat tepat. Langkah-langkah  ini perlu  didukung dengan data akurat. Baru-baru ini, Menteri Sri Mulyani telah mengeluhkan data yang ada di lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah serta kementerian yang tidak sinkron. Dia menyampaikan kesulitan pemerintah untuk memberikan stimulus kepada usaha mikro  kecil menengah, termasuk usaha ultra mikro yakni terkait data yang belum sinkron.

Data yang tidak sinkron membuat eksekusi kebijakan tidak efektif. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah pusat dan daerah memperbaiki data mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sembari merealisasikan bantuan sosial dan  hibah dana tunai.

Read 1260 times