Tuesday, 24 July 2018 08:40

Negosiasi Wilayah Perbatasan Indonesia Dan Malaysia Akan Rampung dalam Dua Bulan

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Foto : VOI Foto : VOI

 

Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk memepercepat perundingan batas wilayah antara kedua negara. Negosiasi batas wilayah yang dilakukan kedua negara diharapkan akan dapat menghasilkan kesepakatan berupa Border Crossing Agreement (BCA) dalam dua bulan mendatang. Karena perdagangan perbatasan tidak akan dimulai jika BCA tersebut belum terselesaikan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI), Retno Marsudi dalam pernyataan pers bersama Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin.

" Untuk batas darat kita itu sekarang sedang menegosiasikan yang dinamakan Border Crossing Agreement. Nah Border Crossing Agreement tadi kita cek satu sama lain. Kita sepakat bahwa dalam satu dua bulan ini kita bisa selesaikan. Nah kalau BCA ini sudah selesai maka border trade-nya itu bisa kita mulai bahas. Karena border trade tidak akan ada kerjasamanya kalau border crossingnya belum selesai. Oleh karena itu kita lihat OK, Border Crossing Agreement/BCA akan kita coba push diselesaikan paling tidak dalam dua bulan ".

Lebih lanjut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, untuk titik perbatasan di wilayah laut, Selat Malaka dan Laut Sulawesi akan menjadi prioritas untuk dinegosiasikan dalam waktu dekat. Setelah kedua titik perbatasan tersebut disepakati dan diformalkan, negosiasi akan dilanjutkan ke titik-titik perbatasan lainnya. Selain itu kedua negara juga telah memberikan mandat penuh kepada tim teknis yang dibentuk dari pemangku kebijakan terkait wilayah perbatasan kedua negara. Tim teknis tersebut nantinya akan melaporkan kepada Kementerian Luar Negeri yang kemudian akan menentukan hal mana yang harus segera dituntaskan. Malaysia merupakan negara tetangga dengan batas wilayah terpanjang dengan Indonesia, baik batas darat maupun batas maritimnya. (VOI/Rezha)

Read 564 times