VOInews, Tokyo : Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tokyo menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 29.434 orang yang terdiri atas 18.334 pemilih laki-laki dan 11.100 pemilih perempuan.
“Jumlah pemilih dalam DPTLN sebanyak 29.434 orang yang terdiri atas 18.334 pemilih lakilaki dan 11.100 pemilih perempuan. Dari jumlah pemilih tersebut, 2.847 pemilih akan menggunakan hak pilihnya melalui metode TPSLN sementara 26.587 pemilih akan menggunakan hak pilihnya melalui metode pos,” kata Ketua PPLN Tokyo Dina Faoziah di Tokyo, sebagaiamana dikutip Antara, Rabu (21/06/2023).
Dina melaporkan bahwa PPLN Tokyo telah bekerja sejak Februari 2023 untuk sosialisasi dan penyusunan data pemilih mulai dari Daftar Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN), Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN) hingga Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang turut dihadiri oleh Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang John Tjahjanto Boestami dan Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Titik Nahilal Hamzah, perwakilan peserta Pemilu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri.
PPLN Tokyo juga berencana akan membuka tiga TPSLN di Tokyo, di antaranya dua di Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT) dan satu di area Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. Namun, lokasi tersebut masih bersifat tentatif.
Dalam kesempatan tersebut, John mengapresiasi kinerja PPLN Tokyo dalam sosialisasi Pemilu 2024 dan menjelaskan gambaran sebaran WNI yang ada di Jepang.
Ia juga kembali menegaskan komitmen KBRI Tokyo untuk bersinergi dengan PPLN Tokyo dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Jepang terutama terkait sosialisasi dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pengumuman DPTLN akan disampaikan secara daring melalui laman https://ppln2024.tokyo/ pada Kamis (22/06/2023) dan secara luring dengan DPTLN versi cetak yang tersedia di kantor KBRI Tokyo.
Bagi WNI yang akan datang ke Jepang dan belum terdaftar di DPTLN PPLN Tokyo bisa mendaftar sebagai pemilih melalui mekanisme pindah memilih sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).(gus)