VOInews, Banda Aceh : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalin kerjasama dalam mensukseskan pemilu dan pilkada 2024 di Aceh.
"Ini sebagai bentuk membangun koordinasi dan memperkuat sinergitas sebab peran Kejaksaan sangat dibutuhkan," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, saat silaturahmi ke Kejati Aceh, sebagaimana dikutip Info Publik, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, dengan adanya kerjasama nanti, berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Bahkan, diharapkan KIP Aceh dan Kejati dapat melaksanakan perjanjian kerjasama (PKS) untuk kedepannya dalam bidang pengawasan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, menanggapi positif permintaan KIP Aceh untuk dilaksanakannya nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
Menurut Bambang, Kejaksaan juga berperan aktif dalam rangka mensukseskan pemilu dan pilkada 2024 mendatang.
"Dan di Kejaksaan telah pula dibentuk posko yang dapat memonitor pelaksanaan pemilu sejak awal dilaksanakan tahapan pemilu," kata Bambang.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua KIP Aceh Saiful didampingi Anggota KIP Hendra Darmawan dan Sekretaris Muctaruddin serta rombongan diterima oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar, Wakajati, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta staf.