Friday, 29 September 2023 16:00

2 WNI Terborgol di Kamboja Berhasil Terselamatkan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

 

VOInews, Jakarta: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh berhasil mengamankan 2 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Keduanya, yakni laki-laki berinisial LHF dan perempuan berinisial NS, sebelumnya viral di internet karena terekam dalam keadaan terborgol. Mereka melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh pada Jumat pekan lalu (22/9/2023).

“Pada Jumat minggu lalu, tanggal 22 September, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari kedua WNI tersebut melalui nomor hotline, dan di hari yang sama KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk langkah-langkah penyelidikan dan juga langkah-langkah penyelamatan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

 

Meski demikian, Judha menerangkan bahwa KBRI Phnom Penh sempat hilang kontak dengan keduanya pada Sabtu dan Minggu (23-24/9/2023). Mereka baru dapat dikontak pada keesokan harinya, dan menerima bahwa mereka telah dibebaskan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

 

“Hari Senin (25/9), kita mendapatkan informasi bahwa kedua WNI tersebut sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Kemungkinan perusahaan takut, karena kita sudah laporkan kepada kepolisian setempat dan kemungkinan akan dirazia,” kata Judha.

 

Kedua WNI tersebut, yang merupakan suami istri, baru mendatangi KBRI Phnom Penh pada Selasa (26/9). Menurut informasi yang diterima Judha, mereka tiba dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun psikis.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa LHF dan NS bekerja di bidang judi dan penipuan daring. NS lebih dahulu bekerja pada perusahaan judi daring di Kamboja sejak 2018 sebelum kembali ke Indonesia tahun 2020. Ia kembali bekerja di Kamboja pada Juni 2022.

 

“Kemudian bulan Juli (NS) disusul oleh LHF, suaminya. Mereka sejak saat itu berpindah-pindah perusahaan antara perusahaan judi online (daring) maupun perusahaan online scam (penipuan daring),” katanya.

 

Saat ini, menurutnya, KBRI Phnom Penh berfokus mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan izin keluar dari Kamboja. Dengan begitu, mereka dapat dipulangkan ke Indonesia secepat mungkin.

 

Kemlu RI mencatat 2.813 kasus diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah ditangani sejak tahun 2020. Judha mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mewaspadai dugaan TPPO atau penipuan daring.

 

“Kepada WNI kita yang ingin bekerja ke luar negeri silakan, itu adalah hak. Namun, pastikan berangkat sesuai prosedur, dan jangan mengambil resiko untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” ujarnya.

Read 318 times Last modified on Saturday, 30 September 2023 04:49