“Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh 6 perwakilan kita yang ada di Malaysia, ada 77 warga negara kita (dengan vonis hukuman mati dan seumur hidup yang inkrah) yang eligible (layak) untuk dilakukan review (peninjauan),” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha yang diterima di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Judah menyebut, pihaknya akan mengusahakan agar ke-77 WNI tersebut dapat memanfaatkan revisi UU tersebut untuk mengurangi hukuman mereka. Ia berharap pengadilan Malaysia dapat menurunkan hukuman mereka menjadi hukuman penjara 30-40 tahun.
“Kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman yang mereka sudah terima, dan mudah-mudahan bisa turunkan menjadi hukuman penjara antara 30 sampai 40 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Rakyat Parlemen Malaysia mengesahkan Revisi UU Penghapusan Kewajiban Pidana Mati pada 3 April lalu. Selain itu, Revisi UU Revisi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) juga disahkan. Kedua UU tersebut dinyatakan mulai berlaku pada Selasa (12/9/2023) lalu, dan mengubah lansekap hukuman pidana di Malaysia.