VOInews.id- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota memihak nelayan dan pelaku usaha, karenanya nelayan dan pelaku usaha diminta menyiapkan persyaratan serta menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini. "Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini.
Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti Vehicle Monitoring System (VMS), saya harap dilengkapi semuanya," ujar Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Trenggono juga menuturkan kebijakan ini diterapkan demi kemajuan sektor perikanan tangkap dan ekologi. "PIT kita terapkan untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi," ungkap Menteri Trenggono pada pertemuan tersebut.
Adapun KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. KKP juga mengeluarkan Serat Edaran Menteri KP Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober lalu. Terkait kuota penangkapan selama setahun, sambung Trenggono, mekanismenya pelaku usaha yang akan mengajukan jumlahnya.
Proses pengajuan dilakukan secara daring sehingga efektif dan efisien. Sedangkan PNBP yang harus dibayar pelaku usaha nantinya berdasarkan hasil tangkapan bukan berdasarkan kuota. "Kalau kuota setahunnya 100 ribu ton misalnya, terus yang didapat 80 ribu ton, ya berarti PNBP yang dibayar ya 80 ribu ton itu," ujarnya. Sementara itu Ketua Umum Front Nelayan Bersatu Kajidin menyambut baik rencana pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di awal tahun depan. Dia berharap pelaksanaannya dilakukan sebaik mungkin sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, menghidupkan industri perikanan, serta menjaga keberlanjutan ekologi dapat tercapai. Kajidin turut mengapresiasi Menteri Trenggono yang mau turun langsung menyampaikan substansi PIT kepada nelayan dan pelaku usaha.
Diakuinya nelayan maupun pelaku usaha belum sepenuhnya mengetahui mekanisme pelaksanaan PIT. “Program PIT sangat bagus sekali apabila diterapkan secara benar. Semua peraturan pasti dibuat untuk kebaikan. Harapannya KKP terbuka sesuai dengan komitmennya bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan adalah Menteri Nelayan untuk memajukan nelayan. FNB akan selalu bersuara apabila dirasa ada hal yang perlu disuarakan,” pungkasnya.
Antara