Sunday, 26 November 2023 12:55

Anggota DPR Jelaskan Wacana Dapil Luar Negeri yang Belum Terwujud

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani di acara Parlemen Menjawab RRI Voice of Indonesia. (Foto: Tangkapan layar Parlemen Menjawab RRI VOI)

 

VOInews.id, Jakarta: Wacana “luar negeri” sebagai daerah pemilihan (dapil) tersendiri muncul dalam acara “Parlemen Menjawab: Mendongkrak Partisipasi Pemilih Luar Negeri”. Dalam acara yang diselenggarakan RRI Voice of Indonesia tersebut, beberapa narasumber menjelaskan motivasi dan kendala daerah pemilihan ini.


Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyebut, wacana ini muncul karena para diaspora merasa suaranya kurang terwakili. Pada Pemilu 2024 ini, misalnya, dapil “luar negeri” disatukan dengan dapil Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan di DKI Jakarta.


“Mereka (para diaspora Indonesia) merasa, ‘saya tidak terepresentasikan’. Masalah Jakarta Pusat, masalah Jakarta Selatan, beda nih dengan masalah di Washington, atau di London, atau di Polandia, dan mana-mana ya (seperti) Hong Kong dan lain-lain,” katanya dalam “Parlemen Menjawab: Mendongkrak Partisipasi Pemilih Luar Negeri” yang disiarkan pada Minggu (26/11/2023).


Christina juga menyoroti jumlah diaspora Indonesia yang cukup besar, yakni sebanyak 1.750.000 orang. Jumlah tersebut, menurutnya, sudah layak untuk dibuatkan dapil tersendiri; sesuatu yang wacananya sudah berkembang sejak 2013 silam. Dia melihat wacana ini bisa terwujud bila ada kemauan politik, namun menurutnya hingga kini belum terlihat.


“Kita juga karena pandemi, kan, tidak merevisi Undang-Undang Pemilu, itu satu. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak ada kerugian konstitusional atau ada alasan urgent (tentang alas an) kenapa (dapil) luar negeri harus berdiri sendiri,” katanya melanjutkan.


Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga menyebut wacana dapil luar negeri belum terwujud karena definisi. Ia mencontohkan, meskipun banyak diaspora Indonesia di luar negeri, wilayah dan pemerintahan Indonesia tidak ada di luar negeri.


“Alasannya begini: penduduk ada di luar negeri, tetapi wilayahnya tidak ada. Tanah dan air Indonesia tidak ada di sana. Pemerintahannya juga tidak ada, (hanya) perwakilan yang ada. Nah ini yang menjadi kendala,” katanya menjelaskan.


Oleh karena itu, saat bertugas di DPR, Eriko mengaku telah mengusulkan tiga kursi tambahan untuk diaspora Indonesia. Ke depan, dia menyarankan perubahan terhadap undang-undang yang ada setelah pemilu 2024. Dengan begitu, aspirasi diaspora soal dapil luar negeri dapat lebih mudah terwujud.

Read 406 times Last modified on Sunday, 26 November 2023 13:43