"Indonesia, sebagai salah satu co-sponsor, sambut baik disahkannya Resolusi SMU PBB mengenai "Admission of New Members to the United Nations", dengan 143 negara mendukung, 25 abstain & 9 menentang," bunyi pernyataan resmi Kemlu RI di akun media sosial X @Kemlu_RI yang dipantau dari Jakarta pada hari yang sama.
Kemlu RI mengatakan, berkat resolusi tersebut, Palestina kini memiliki hak dan kewenangan sama dengan anggota PBB lainnya. Walau begitu, Palestina masih belum mendapat hak memberikan suara (voting).
Menurut Kemlu RI, resolusi ini merupakan "terobosan" dalam memperjuangkan kesetaraan hak Palestina. Indonesia, disebutnya, akan terus berupaya mendorong keanggotaan penuh Palestina melalui Dewan Keamanan PBB.
"Keberhasilan ini merupakan terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa-bangsa dunia," lanjut pernyataan Kemlu RI.
Sebelumnya, dikutip Associated Press, Majelis Umum PBB pada Jumat sepakat memberikan hak dan kewenangan baru kepada Palestina. Selain itu, majelis meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB yang ke-194.
143 negara mendukung, 25 abstain, & 9 menentang resolusi tersebut. Amerika Serikat dan Israel menolak resolusi ini, demikian pula Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.
Meski Palestina diberikan hak dan keistimewaan baru, resolusi tersebut menegaskan kembali status Palestina sebagai negara pengamat non-anggota. Amerika Serikat, salah satu pemegang hak veto di Dewan Keamanan PBB, menegaskan akan memblokir keanggotaan Palestina di PBB. Keputusan ini sampai dengan adanya perundingan dengan Israel yang menyelesaikan masalah-masalah utama serta mengarah pada solusi dua negara.