Friday, 07 September 2018 13:55

Turunnya Nilai Rupiah Karena Faktor Eksternal.

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus  mengalami penurunan, hampir menyentuh angka 15 ribu rupiah per dolar Amerika. Presiden Joko Widodo di sela–sela  meresmikan pencapaian ekspor 1 juta unit produk Toyota di  Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/9) mengatakan,  pelemahan kurs rupiah yang terjadi saat ini tidak terlepas dari faktor eksternal. Mulai dari kenaikan suku bunga Amerika, perang dagang Amerika dan China, serta krisis ekonomi yang terjadi di Turki dan Argentina. Menurut Presiden Joko Widodo,  pelemahan mata uang ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di berbagai negara lainnya.

Insert ;........... ( di Onair)

Kita semuanya tahu bahwa tidak hanya negara kita Indonesia yang terkena pelemahan kurs. Tidak hanya Indonesia. Ini faktor eksternal yang bertubi-tubi baik yang berkaitan dengan kenaikan suku bunga di AS baik yang berkaitan dengan perang dagang AS dan China, baik yang berkaitan dengan krisis di Turki dan Argentina. Saya kira yang paling penting kita harus waspada kita harus hati-hati. Saya terus melakukan koordinasi di sektor fiskal, moneter, industri, pelaku-pelaku usaha, saya kira koordinasi yang kuat ini menjadi kunci sehingga jalannya itu segaris semuanya. Dan kuncinya ada dua, di investasi yang harus meningkat dan ekspor yang harus juga meningkat. Sehingga kita bisa menyelesaikan defisit transaksi berjalan.”

Karena itu menurut presiden Joko Widodo pemerintah harus bersikap waspada dan berhati-hati terhadap dampak perekonomian dari negara lain. Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi baik di sektor fiskal, moneter, industri, dan dengan para pelaku usaha. Ia menyampaikan kunci utama untuk mengatasi kondisi ekonomi saat ini yakni peningkatan investasi, peningkatan volume ekspor dan mengurangi impor.

Untuk pengurangan impor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor. Upaya ini dalam rangka mendongkrak defisit neraca pembayaran yang menjadi salah satu penyebab anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sri Mulyani mengumumkan peraturan baru tersebut di Jakarta Rabu sore, didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dalam kebijakan itu 1.147 pos tarif terkena penyesuaian tarif impornya. Keputusan pemerintah tersebut diambil lantaran nilai impornya sudah terlampau tinggi dibandingkan 2017.

Read 892 times