Thursday, 31 January 2019 06:20

Urgensi Revisi Peraturan Nomor 39 tahun 2017Tentang Kepemilikan Tunggal Bank

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)berencana mengkaji kembali peraturan nomor 39 tahun 2017 tentang kepemilikan tunggal bank atau single presence policy.Peraturan OJK nomor 39 tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia mengatakan bahwa, setiap pihak hanya bisa menjadi pemegang saham pengendali atas satu bank.Kepemilikan atas dua bank dapat dilakukan bila salah satunya adalah bank campuran atau bank dengan prinsip syariah. Apabila pemegang saham pengendali suatu bank ingin mengambil alih bank lain, wajib memilih salah satu opsi yakni merger, pembentukan induk di perbankan, atau fungsi holding. 

Peraturan ini bertujuanmendorongagar bank kompetitif, bisa bersaing antarbank di Indonesia dan juga dengan bank di luar negeri. Banyak bank di Indonesia susah bersaing karena tidak memiliki modal yang besar. Kondisi modal yang tidak besar ini disebabkan karena jumlah bank di Indonesia masih banyak. Jumlah bank umum di Indonesia saat ini mencapai 115 bank. Meski sudah mengalami penurunan signifikan dari sebelumnya 250 bank, Jumlah 115 bank masih terlalu banyak. Indonesia berada di peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah bank terbanyak di Asia Tenggara.Banyaknya jumlah bank di Indonesia, antara lain disebabkan oleh kebijakan deregulasi perbankan di era Orde Baru. Pada masa Orde Baru, mendirikan bank baru hanya membutuhkan modal Rp10 miliar.

Sejak lahirnya nomor 39 tahun 2017, Jumlah bank masih stagnan di 115. Itu artinya, belum ada bank-bank yang melakukan merger atau pun penggabungan. Padahal bila bank-bank membentuk perusahaan induk, melakukan merger, bank-bank tersebut memiliki modal besar dan kompetitif.

Mengapa tidak satupun bank-bank kecil yang melakukan merger sesuai peraturan OJK, padahal kondisi bank tersebut sudah tidak mampu bersaing ?

Faktor kewajiban merger, pembentukan perusahaan induk dinilai menjadi penghambat. Sehingga, rencana pengkajian kembali aturan single presence policy  atau kepemilikan tunggal bank diharapkan dapat memberikan kelonggaran kepada pemegang saham pengendali suatu bank memilih opsi lain selain merger, dan pembentukan perusahaan induk.

Bila OJK tidak merevisi aturan nomor 39 tahun 2017 ini, maka OJK perlu memberikan insentif perbankan. Selain itu, OJK juga perlu lebih keras dalam mendorong perbankan untuk melakukan merger. 

Read 921 times Last modified on Friday, 01 February 2019 06:23