Pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (eCommerce). Namun pada 29 Maret 2019, rencana penerapan PMK tersebut secara penuh, yaitu pada 1 April 2019, dibatalkan.
Alasan di balik pembatalan, menurut Sri Mulyani adalah kurangnya sosialisasi. Akibatnya, banyak pihak yang salah paham mengenai peraturan tersebut. Sehingga diperlukan tambahan waktu yang cukup untuk sosialisasi.
Sebenarnya, kebijakan yang diambil pemerintah melalui Menteri Keuangan bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (eCommerce) dengan yang konvensional. Walaupun bertujuan baik, Pemerintah, melalui Menteri Keuangan tidak ngotot untuk tetap memberlakukannya sesuai rencana. Terutama karena memang dirasakan masih kurangnya sosialisasi
Bila melihat substansinya, PMK Nomor 210 memang dimaksudkan untuk tidak memberatkan para pedagang atau pelaku usaha e-commerce. Isinya lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Tetapi karena masih banyak pihak yang belum paham tentang substansi tersebut, maka polemik masih saja muncul. Pemerintah tidak ingin, polemik yang timbul dari ketidakpahaman banyak pihak ini, menimbulkan efek yang tidak menguntungkan bagi e-commerce yang sedang naik daun belakangan ini.
Indonesia merupakan negara 10 terbesar pertumbuhan e-commerce, bahkan mencapai 78 persen. Kontribusi sector e-commerce terhadap ekonomi Indonesia berpotensi terus meningkat, seiring pertambahan penduduk yang menggunakan internet dan peningkatan penetrasi e-commerce. Menurut studi McKinsey, di tahun 2022 perdagangan dengan system online akan menciptakan 26 juta lapangan pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tentu saja merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga pertumbuhan sector e-commerce karena berkontribusi menciptakan banyak lapangan pekerjaan. Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membiarkan adanya penilaian masyarakat bahwa ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak memang perlu gencar melakukan sosialisasi agar PMK 210 ini dapat segera diberlakukan.