Sejak 2008 lalu, setiap tanggal 2 April, dunia memperingati Hari Kesadaran Autisme Sedunia. Tahun ini peringatan tersebut bertema, “Assistive Technologies, Active Participation” atau “Teknologi Bantuan, Partisipasi Aktif”. Sehubungan dengan peringatan tersebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak masyarakat dunia untuk memastikan partisipasi orang-orang dengan autisme untuk merealisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dalam laman resminya PBB mengatakan, bagi banyak orang dalam spektrum autisme, akses ke teknologi bantuan yang terjangkau adalah prasyarat untuk dapat menggunakan hak asasi mereka dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Dengan demikian mereka dapat berkontribusi pada realisasi SDGs. Teknologi bantuan dapat mengurangi atau menghilangkan hambatan untuk berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang lain.
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mewajibkan negara-negara yang ikut serta dalam Konvensi untuk mempromosikan ketersediaan dan penggunaan teknologi bantuan dengan biaya yang terjangkau. Mereka juga harus memfasilitasi akses ke teknologi bantuan dengan mempromosikan penelitian dan pengembangan teknologi semacam itu.
Sementara teknologi terus berkembang, masih ada hambatan utama untuk penggunaan teknologi bantuan, termasuk biaya tinggi, kurangnya ketersediaan, kurangnya kesadaran akan potensi, dan kurangnya pelatihan dalam penggunaannya. Data yang didapat PBB menunjukkan bahwa di beberapa negara berkembang, lebih dari 50 persen penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu tidak mendapatkan.
Di Indonesia sendiri pada tahun 2015 menurut harian Kompas (11/3), terdapat kurang lebih 12.800 anak dengan autisme dan 134.000 orang dewasa dengan autisme. Sayangnya di Indonesia belum ada data yang akurat mengenai jumlah peningkatan anak dengan autisme setiap tahunnya. Namun pada umumnya penanganan autisme di Indonesia sudah sama dengan negara lain. Saat ini telah banyak beredar informasi mengenai penanganan autisme, seperti dibukanya berbagai pusat terapi. Juga terbentuknya berbagai yayasan yang peduli menangani anak dengan autism. Selain itu, ada pula berbagai seminar yang membahas mengenai autisme.
Penanganan yang dahulu dianggap mustahil pada akhirnya dapat diterapkan pada anak yang memiliki gejala autisme sejak usia dini. Meskipun begitu, tidak semua mampu untuk melakukan penerapannya dengan metode yang tepat.
Disinilah pentingnya inisiatif dan peran pemerintah dalam mengatur pelayanan terkait autism. Baik dalam bentuk fasilitas fisik, maupun undang-undang. Dengan demikian semua penyandang autisme mendapat penangan yang tepat. Sehingga Indonesia akhirnya dapat menjalankan komitmennya dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait penyandang disabilitas, yaitu, Leaving No One Behind.