Thursday, 18 April 2019 06:46

Hari Warisan Dunia.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Rekomendasi UNESCO kepada negara-negara anggota agar ikut merayakan Hari Internasional untuk Monumen dan Situs hasil simposium ICOMOS (International Council on Monuments and Sites) yang diselenggarakan di Tunisia pada 18 April 1982, menjadikan tanggal 18 april diperingati sebagai Hari Warisan Dunia. Tujuan dari keberadaan Hari Internasional ini adalah mendorong umat manusia di seluruh dunia, baik kelompok masyarakat maupun perorangan, untuk menyadari pentingnya Warisan Budaya terhadap kehidupan, identitas, dan komunitas mereka.

Karena Warisan Budaya yang berupa monumen atau situs rentan akan kerusakan, maka diperlukan upaya-upaya untuk melindungi dan melestarikannya. Kesadaran keragaman Warisan Dunia di muka bumi yang secara paralel juga menunjukan keragaman masyarakat dunia perlu ditingkatkan. Hal ini sangat penting untuk menghormati dan menjaga baik-baik semua Warisan Budaya, melalui hukum nasional maupun kesepakatan internasional.

Warisan Dunia yang ada di Indonesia adalah juga Kebudayaan Nasional Indonesia. Sebagai bagian dari langkah strategis dalam menjaga warisan budaya, pemerintah membuat Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Tema peringatan Hari Warisan Dunia 2019 adalah Rural Landscape (lanskap perdesaan). Rural Landscapes didefinisikan sebagai wilayah darat dan perairan yang dihasilkan atas interaksi manusia dan alam dalam menghasilkan sumber pangan dan lainnya. Kali ini perayaan Hari Warisan Dunia di Indonesia dipusatkan di Bali. Mengapa? Bali dengan sistem pengairan Subak, sesuai dengan tema Rural landscape.

Indonesia sendiri adalah bagian masyarakat dunia yang memiliki 8 situs warisan dunia. Selain itu, Indonesia adalah salah satu negara dengan memiliki etnis terbanyak di dunia. Jadi wajar Indonesia sangat berkepentingan menjaga hasil olahpikir bangsa Indonesia yang menghasilkan kebudayaan yang tinggi dan diakui oleh masyarakat internasional. Ada atau tidak ada undang undang pemajuan Kebudayaan, bangsa Indonesia seharusnya menghargai dan menghormati warisan leluhur bangsa. Kalau bukan bangsa Indonesia siapa lagi?

Read 1048 times Last modified on Friday, 19 April 2019 06:54