Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat, 28 Juni. Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis, 27 Juni.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara. Mereka adalah pihak pemohon, dalam hal ini pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi,. Kemudian pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan taerakhir, pihak terkait, yaitu pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Kini seluruh rakyat Indonesia menantikan pengumuman hasil persidangan tersebut. Seperti yang telah diketahui bersama, proses persidangan dilaksanakan secara terbuka. Masyarakat luas pun bisa menyaksikan seluruh persidangan lewat siaran televisi. Berdasarkan persidangan yang terbuka itulah kini para hakim konstitusi melakukan rapat internal. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi seluruh pihak untuk mempertanyakan hasil proses persidangan yang terang benderang tersebut.
Dua hari ini adalah masa penantian yang penting untuk dijaga ketentramannya. Semua pihak diharapkan menjaga ketenangan. Para elit politik sebaiknya tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memprovokasi publik dan menimbulkan gesekan pada masyarakat. Selain itu, para pihak yang bersengketa hendaknya dapat menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik.
Bukan hanya para pihak, tetapi juga seluruh publik seharusnya menerima, menaati, dan melaksanakan apa pun amar putusan para hakim nanti. Keputusan tersebut sangat penting bagi masa depan bangsa ini lima tahun ke depan.
Tidak kalah pentingnya adalah tanggapan terhadap putusan tersebut. Dunia akan melihat, sekali lagi, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, mampu menunjukkan kehidupan demokrasinya yang indah.