12
December

Jakarta (voinews.id) : Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk datang ke Indonesia setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu disampaikannya terkait sejumlah kekhawatiran beberapa pihak tentang pasal kohabitasi didalam KUHP.

“Kita mengatur (kohabitasi) tetapi delik aduan yang absolut. Wisatawan tidak akan bisa dijerat dengan pasal ini. Mengapa? Yang harus mengadukan itu hanya dua kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka,” katanya dalam jumpa pers sosialisasi KUHP, Senin (12/12) di Gedung Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.

Terkait kekhawatiran peraturan daerah yang ditegakkan terhadap pasal kohabitasi, dirinya menjelaskan bahwa didalam KUHP versi revisi, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk membuat peraturan dibawahnya dengan sifat delik biasa. Hal itu menurutnya dijelaskan di bagian penjelasan pasal tersebut.

“Penjelasannya menyatakan dengan berlakunya pasal ini maka semua peraturan daerah di bawahnya tidak berlaku. Artinya apa justru pasal ini menyelamatkan,” katanya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, menurutnya, pemerintah Indonesia melindungi para wisatawan dari sanksi yang diberlakukan akibat pasal kohabitasi versi delik biasa.

“Jadi saya ingin menegaskan silahkan datang ke Indonesia untuk turis asing karena anda tidak akan bisa dikenakan pasal ini. Ini adalah aduan yang absolut yang bisa diadukan oleh orang tua atau anak kecuali kalau orang tuanya yang luar negeri atau anaknya yang luar negeri mengadu kepada aparat yang ada di Indonesia,” tutupnya.

12
December

Jakarta (voinews.id) : Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyayangkan sikap PBB di Indonesia yang menyatakan kekhawatiran terhadap pengesahaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Untuk itu, Kemlu memanggil perwakilan PBB di Indonesia pada Senin (12/12) pagi untuk menyampaikan penjelasan terkait KUHP baru.

“Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang di Indonesia, di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu,” kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam jumpa pers terkait RUU KUHP yang telah disahkan, di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin.

Menurut Teuku Faizasyah, PBB sebagai perwakilan asing di Indonesia sepatutnya menggunakan jalur komunikasi yang tersedia untuk membahas berbagai isu.

“Mengapa kami memanggil? Karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB di satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” katanya.

Jumpa pers terkait RUU KUHP yang baru saja disahkan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut Teuku Faizasyah, keberadaan Wamenkumham di Kementerian Luar Negeri dimaksudkan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang muncul di berbagai media terkait pasal-pasal dalam KUHP.

“Justru alasan kami mengundang Wamenkumham dalam pertemuan ini adalah untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul di media yang belum terjawab,” katanya.

Teuku Faizasyah mengingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan resmi sebelum mendapatkan informasi secara utuh dari pemerintah Indonesia.

“Dengan demikian ada baiknya sangatlah patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas,” katanya.

Teuku Faizasyah pun mendorong perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dipegang oleh para perwakilan asing di Indonesia.

Sebelumnya dalam siaran pers resmi yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12), disebutkan PBB menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia namun mencatat dengan keprihatinan sejumlah adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi.

Menurut siaran resmi itu, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru Indonesia tidak sesuai dengan kebebasan dan hak asasi manusia termasuk hak atas kesetaraan. Selain itu, PBB juga khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia, termasuk kriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Agar produk hukum Indonesia tidak bertentangan dengan HAM, PBB menawarkan solusi, yaitu Indonesia perlu lebih membuka dialog dengan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang, dan PBB menyatakan kesiapan untuk berbagi keahlian teknis dan membantu Indonesia untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan.

12
December

 

(voinews.id)- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengubah strategi usaha peternakan konvensional menjadi berbasis bisnis, untuk menyambut penduduk lebih dari 1,7 juta orang yang akan menghuni Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Dalam perubahan ini kami mengusung konsep Revitalisasi Usaha dengan Integrasi dan Konsolidasi (Rusa Ikon) bagi pelaku usaha peternakan di PPU," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno di Penajam.

Melalui konsep ini, Arief Murdyatno meyakini seluruh usaha pertanian dalam arti luas, terutama untuk peternakan dan produk hilirnya makin kuat dan berproduktivitas tinggi, sehingga ke depan mampu mencukupi kebutuhan pangan bagi jutaan warga IKN dan sekitarnya.

Konsep inovasi Rusa Ikon ini, ujar dia, memadukan beberapa unit usaha dalam kelompok yang saling bekerjasama, membentuk integrasi dan jaringan dalam usaha mulai dari lokasi peternakan hingga industri hilir sehingga dapat menurunkan biaya produksi, meningkatkan nilai tambah, dan meningkatkan pendapatan peternak.

Melalui inovasi ini, telah ada sejumlah unit usaha yang telah diintegrasikan, seperti Kelompok Tani (Poktan) Jeruk di Desa Sukaraja dan Poktan Sri Rezeki di Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, yakni usaha sapi potong yang meliputi pembibitan, penggemukan, perdagangan, dan pengolahan kotoran hewan.

Kemudian Poktan Bina Karya di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Poktan Beringin Setia di Desa Babulu Darat, Poktan Bina Mandiri di Kelurahan Petung dengan jenis usaha yang dipadukan adalah penetasan ayam buras, bakalan sapi, rumah pemotongan umum, pakan ternak, dan pemasaran. Ada pula, lanjutnya, usaha yang melibatkan kelompok wanita tani (KWT) di sejumlah desa/kelurahan yang memproduksi beberapa olahan, seperti olahan dari tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan aneka olahan pangan dari hasil perkebunan.

"Selain itu, kami juga melibatkan kelompok usaha di Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, yakni usaha yang konsentrasi pada pascapanen berupa olahan dari tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, pengolahan dan pengemasan, promosi dan pemasaran," kata Arief.

Kemudian ada poktan yang konsentrasi pada usaha sapi potong di Kecamatan Babulu, yakni dengan jenis usaha pembibitan, penggemukan, pupuk organik padat, pupuk organik cair, pakan konsentrat, yakni Poktan Petani Maju, Poktan Mugirejo Mandiri, Poktan Lestari, Poktan Karya Utama, dan Poktan Sumber Mulyo. "Melalui konsep ini, maka yang tadinya usaha secara konvensional diubah ke usaha berbasis bisnis dengan analisa usaha profesional, sehingga usaha mereka dapat dikelola lebih baik, berdaya saing dan siap berpartisipasi dalam rangka ketahanan pangan di PPU sebagai penyangga pangan IKN," kata Arief.

 

antara

12
December

 

(voinews.id)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan pembangunan atau penguatan sekolah di daerah rawan bencana dengan menggunakan desain Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan sejak 2018 ketika kementerian PUPR diberikan amanah untuk melakukan rehabilitasi sekolah, sudah merekomendasikan desain prototipe untuk sekolah yang akan tahan terhadap bencana.

"Di daerah-daerah rawan bencana kita rekomendasikan desain tahan gempa, baik itu dibangun oleh pemerintah daerah ataupun dana swadaya masyarakat. Kita rekomendasikan menggunakan desain tahan gempa," ujar Iwan di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut dia, RISHA tidak hanya dipakai dan dibangun untuk rumah tinggal, tetapi juga bisa untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial seperti sekolah.Saat ini prototipe bangunan sekolah dengan teknologi RISHA sudah ditetapkan dengan surat edaran Dirjen Cipta Karya sebagai desain prototipe untuk pembangunan sekolah tahan gempa.Salah satunya ketika Kementerian PUPR melakukan rehabilitasi terhadap SDN Cibantala 1 di Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada tahun 2021 dengan menggunakan teknologi desain RISHA.

"Kebetulan teknologi RISHA ini sudah kita gunakan, dan Alhamdulillah relatif aman," kata Iwan.Sebelumnya Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan berdasarkan informasi dari tim aplikator RISHA di bawah pembinaan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR bangunan sekolah yang menggunakan teknologi RISHA ternyata tetap aman saat gempa magnitudo 5,6 pada 21 November 2022.Endra mengatakan lokasi sekolah di Kecamatan Cilaku sebelah Kecamatan Cugenang yang menjadi episentrum gempa. Terdapat dua Sekolah SD yang dibangun menggunakan Teknologi RISHA, yakni SD Kidang Kencana dan SD Cibantala 1.

Kondisi struktur dan keseluruhan bangunan aman dari kerusakan akibat gempa. Sekolah lain yang dibangun secara konvensional terindikasi retak cukup parah.

 

antara