ofra voi

ofra voi

23
February

Rambutan kini tengah merajai toko-toko buah dan pedagang buah pinggir jalan. Pasalnya, musim rambutan di Indonesia sudah dimulai, khususnya di Desa Platar, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah. Masyarakat Desa Platar mayoritas memiliki pohon rambutan. Melihat potensi lokal ini, membuat tim kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) mencoba mengembangkannya menjadi produk berupa teh dari kulit rambutan. Teh dari kulit rambutan ini diberi nama Teh Kutan.

Koordinator Mahasiswa KKN UPGRIS Desa Platar Sumini Mina Wati menjelaskan, banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari kulit rambutan. Selama ini setelah warga mengkonsumsi rambutan, kulitnya hanya dibuang dan menjadi sampah. Untuk itu, menurut Mina, pihaknya melakukan pembekalan pengolahan teh kulit rambutan, atau Kutan pada ibu-ibu di desa tersebut. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Balaidesa Platar.

Mina menuturkan, cara membuat teh kutan sangat sederhana. Kulit rambutan yang sudah dicuci bersih, dipotong dengan ukuran kecil-kecil, kemudian dijemur di bawah sinar matahari hingga kering selama tiga hingga lima hari tergantung cuaca. Setelah kering, teh kutan siap untuk dinikmati sesuai selera.

Selain diolah menjadi teh, kulit rambutan juga bisa dibuat sirup. Sedangkan, biji rambutan dapat diolah menjadi emping.

Mina menjelaskan, manfaat kulit rambutan dapat mencegah hiperkolesterol, mengobati diare, anti radikal bebas, menangkal sel kanker, dan dapat sebagai antioksidan untuk mencegah diabetes. Sebab dalam kulit rambutan terdapat kandungan flavonoid atau salah satu jenis antioksidan, tanin yang dapat mencegah atau mentralisasi efek radikal bebas yang merusak, serta saponin yang bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Disamping itu ekstrak kulit rambutan mempunyai nilai IC50 (ukuran efektivitas senyawa dalam fungsi biologis atau biokimia menghambat) sebesar 20, sehingga dapat menekan 50 persen radikal bebas (DPPH).

Susi Kusumaningtyas, Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga-PKK Desa Platar menuturkan, pelatihan yang diberikan oleh mahasiswa UPGRIS kepada kaum ibu tersebut sangat diapresiasi. Selain dapat memberikan wawasan dalam pemanfaatan kulit rambutan, juga bisa bernilai ekonomis. Ke depannya produk tersebut bisa dijadikan sebagai produk unggulan dari Desa Platar.

23
February

Rambutan kini tengah merajai toko-toko buah dan pedagang buah pinggir jalan. Pasalnya, musim rambutan di Indonesia sudah dimulai, khususnya di Desa Platar, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah. Masyarakat Desa Platar mayoritas memiliki pohon rambutan. Melihat potensi lokal ini, membuat tim kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) mencoba mengembangkannya menjadi produk berupa teh dari kulit rambutan. Teh dari kulit rambutan ini diberi nama Teh Kutan.

Koordinator Mahasiswa KKN UPGRIS Desa Platar Sumini Mina Wati menjelaskan, banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari kulit rambutan. Selama ini setelah warga mengkonsumsi rambutan, kulitnya hanya dibuang dan menjadi sampah. Untuk itu, menurut Mina, pihaknya melakukan pembekalan pengolahan teh kulit rambutan, atau Kutan pada ibu-ibu di desa tersebut. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Balaidesa Platar.

Mina menuturkan, cara membuat teh kutan sangat sederhana. Kulit rambutan yang sudah dicuci bersih, dipotong dengan ukuran kecil-kecil, kemudian dijemur di bawah sinar matahari hingga kering selama tiga hingga lima hari tergantung cuaca. Setelah kering, teh kutan siap untuk dinikmati sesuai selera.

Selain diolah menjadi teh, kulit rambutan juga bisa dibuat sirup. Sedangkan, biji rambutan dapat diolah menjadi emping.

Mina menjelaskan, manfaat kulit rambutan dapat mencegah hiperkolesterol, mengobati diare, anti radikal bebas, menangkal sel kanker, dan dapat sebagai antioksidan untuk mencegah diabetes. Sebab dalam kulit rambutan terdapat kandungan flavonoid atau salah satu jenis antioksidan, tanin yang dapat mencegah atau mentralisasi efek radikal bebas yang merusak, serta saponin yang bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Disamping itu ekstrak kulit rambutan mempunyai nilai IC50 (ukuran efektivitas senyawa dalam fungsi biologis atau biokimia menghambat) sebesar 20, sehingga dapat menekan 50 persen radikal bebas (DPPH).

Susi Kusumaningtyas, Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga-PKK Desa Platar menuturkan, pelatihan yang diberikan oleh mahasiswa UPGRIS kepada kaum ibu tersebut sangat diapresiasi. Selain dapat memberikan wawasan dalam pemanfaatan kulit rambutan, juga bisa bernilai ekonomis. Ke depannya produk tersebut bisa dijadikan sebagai produk unggulan dari Desa Platar.

23
February

Menghadirkan lagu-lagu dari daerah Tidung, Kalimantan Utara. lagu “Bebelin” merupakan salah satu lagu dari daerah Kalimantan Utara yang berbahasa Tidung. Lagu “Bebelin”  ini pernah dipopulerkan oleh penyanyi asal Malaysia, Siti Aisyah. Lagu ini diawali dengan kata inindang yang berarti bernyanyi. Seperti lagu Melayu pada umumnya lagu ini juga disusun seperti lirik pantun yang diulang-ulang dan berisi anjuran untuk mengikuti pesan atau petuah dari nenek moyang, seperti menjaga silaturahmi. “Bebelin”  kembali dipopulerkan oleh Fyka Julya yang memiliki karakter vocal yang kuat. Lagu ini merupakan salah satu lagu daerah dalam album bertajuk Tidung yang didukung oleh Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Tana Tidung, provinsi Kalimantan Utara. Baiklah saudara, selanjutnya mari kita dengarkan sebuah lagu daerah Tidung berjudul “Gurindan De Bibil Umo”.

lagu “Gurindam De Bibil Umo” yang dibawakan oleh Fyka Julya ini diluncurkan pada hari ulang tahun ke 6 Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara pada tahun 2013. Lagu “Gurindam De Bibil Umo” juga termasuk dalam album Tidung. Lagu ini dibawakan dengan sangat apik oleh Fyka Julya.

Suku Tidung di Kalimantan Utara merupakan suku anak negeri Sabah, rumpun melayu yang terdapat di Indonesia dan Malaysia. Tidak mengherankan jika budayanya, termasuk lagu dan musik daerah Tidung cukup kental dengan pengaruh Melayu. Suku Tidung beragama Islam dengan hukum dan adat Melayu seperti suku Banjar, Kutai dan Suku Pasir.

Untuk mengakhiri Pelangi Nada kali ini, kita dengarkan 2 buah lagu yang dibawakan oleh Fyka Julya  berjudul “Dindang Pagun”  dan “Berlayar Kunun”.

22
February

seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola lembaga peradilan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Terlebih tahun ini akan berlangsung pilkada serentak, dimana MK punya peran strategis dalam mengawal konstitusi dan memberikan pelindung hak konstitusional warga negara. Karenanya, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini meluncurkan delapan aplikasi dalam rangka mewujudkan peradilan konstitusi yang modern dan terpercaya. Dengan adanya inovasi ini, MK berharap dapat memudahkan para pencari keadilan. 

14 Februari kemarin, Mahkamah Konstitusi meluncurkan delapan aplikasi berbasis teknologi. Delapan aplikasi ini terdiri dari simple.mkri.id, tracking perkara, anotasi putusan MK di website, e-minutasie-brpk, kunjungan MK, live streaming, dan layanan persidangan jarak jauh. Salah satu layanan baru itu adalah sistem informasi permohonan elektrik (SIMPLE.MKRI.id). Salah satu fiturnya adalah melayani pengajuan permohonan secara online. Aplikasi berbasis web ini juga bisa melayani permohonan elektronik pengajuan Undang-Undang dan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara online. Pada aplikasi itu, ada fitur Tracking Perkara untuk menelusuri posisi perkara terakhir, serta dapat melihat dokumen perkara dari permohonan hingga putusan. 

MK juga menyediakan layanan anotasi melalui situs MK. Pengunjung hanya tinggal menuliskan judul dokumen anotasi. Ada pula e-Minutasi atau sistem informasi manajemen pengelolaan berkas perkara sejak registrasi hingga putusan akhir. Layanan ini tidak terbatas kepada pengelolaan fisik dan prosedural pengelolaan arsip. E-Minutasi juga menyangkut pengelolaan data dalam berkas perkara untuk menjadi informasi yang dapat digunakan MK. Khusus layanan ini, hanya segelintir orang yang bisa mengaksesnya yaitu mereka yang telah mendapat akses dari adminsitrator. MK juga menyediakan layanan e-BRPK. Layanan ini memuat catatan seperti nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum hingga kelengkapan permohon. Sama seperti e-Minutasi, layanan ini hanya bisa diakses orang tertentu setelah meminta izin MK. Dalam situs MK juga terdapat fitur Kunjungan MK untuk memudahkan pengajuan permohonan kunjungan ke MK. Tersedia pula fitur Live Streaming untuk menyaksikan secara langsung persidangan di MK. Dengan adanya fitur live streaming persidangan, tidak ada alasan lagi mengenai kesulitan akses ke peradilan konstitusi.// Dora