Pemerintah Indonesia telah membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM level 3 selama momentum libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru mendatang//.
Meski dibatalkan, Pemerintah meminta seluruh jajaran pemangku kepentingan tidak lengah dalam memerangi pandemi, termasuk mencegah masuk dan meluasnya penyebaran varian baru Covi19, Omicron .//
Kantor Berita ANTARA melaporkan, untuk itu Pemerintah pun mengeluarkan aturan khusus selama periode natal dan tahun baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.// Senada dengan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Juga memastikan tidak ada penyekatan pada libur akhir tahun. //
Namun di sisi lain, pemerintah bakal memperketat protokol kesehatan, bekerjasama dengan aparat kepolisian. Yaitu dengan memantau langsung pelaksanaan protokol kesehatan di obyek wisata dan tempat-tempat publik termasuk penggunaan aplikasi pedulilindungi yang semakin diperkuat.//
Mau tidak mau, suka tidak suka, kebijakan pemerintah ini harus didukung. Karena upaya yang dilakukan tersebut semata mata untuk kepentingan masyarakat juga, jadi wajib dipenuhi dan ditaati.//
Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait, hendaknya dapat menerima kebijakan ini. Diharapkan, semua memiliki frekuensi yang sama, khususnya dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru //
Sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo, untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru, juga mencegah masuknya varian baru Omicron.//
Gunung Semeru atau dikenal juga dengan sebutan Mahameru, meletus (erupsi) kembali pada Sabtu sore (4/12/2021) dengan mengeluarkan kepulan abu membumbung ke atas. Gunung tertinggi di Pulau Jawa dan berada di wilayah Lumajang, Jawa Timur itu sebenarnya sudah meletus dengan mengeluarkan lava pijar dan suara gemuruh sejak Jumat (3/12/2021) sore.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Minggu (5/12/2021) pagi, terdapat 14 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka bakar, akibat peristiwa ini.
Erupsi Gunung Semeru, mendapat perhatian serius dan cepat dari pemerintah.Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya saat melakukan kunjungan kerja di Bali, Minggu (5/12/2021) mengeluarkan sejumlah instruksi kepada kementerian/lembaga terkait erupsi Gunung Semeru. Wapres meminta Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan penanganan. Wakil Presiden meminta kepada Menteri Sosial untuk melakukan pemberian bantuan. Kepada Menteri Kesehatan, Wapres meminta agar pertolongan kepada para korban dilakukan dengan menyiapkan penanggulangan perawatannya. Para korban yang mengalami dampak erupsi diharapkan bisa segera ditangani oleh tenaga medis. Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana diminta untuk segera menyediakan tempat pengungsian bagi masyarakat terdampak, serta melakukan pencarian korban.Adapun Gubernur Jawa Timur beserta seluruh kepala daerah dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di wilayah Jawa Timur, diminta agar bergerak cepat memberikan bantuan.
Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga meminta agar sistem peringatan dini bencana selalu berjalan baik demi meminimalkan jatuhnya korban. Menurut Wapres peringatan dini tidak hanya untuk Gunung Meletus, tetapi juga bencana lainnya seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu, peringatan dini tentunya juga harus diikuti upaya pencegahan bencana.
Indonesia dikenal rawan bencana alam, baik tektonik geologi seperti gempa, tsunami dan gunung meletus, maupun hidrometeorologi termasuk banjir dan kekeringan. Untuk meminimalkan dampak bencana, maka peningkatan jumlah alat peringatan dini di tempat-tempat yang berpotensi bencana harus terus diintensifkan. Selain itu, pengetahuan masyarakat tentang kebencanaan terutama cara menghadapi bencana perlu selalu ditingkatkan. Jika tidak, dampak dari cobaan yang menimpa Indonesia menjelang akhir tahun 2021 ini, dapat terulang kembali.
Mahkamah Konstitusi -MK telah memutuskan Undang-Undang No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. MK juga secara resmi memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat -DPR dan Pemerintah memperbaiki undang tersebut dalam waktu 2 tahun.
Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap putusan MK yang sudah final dan mengikat itu? Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/11) menyatakan bahwa sebagai bagian dari negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati dan segera melaksanakan putusan MK tersebut.
Namun, Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kepada investor baik di dalam maupun luar negeri bahwa investasi tetap berjalan aman. Dalam pandangannya, dia menilai tidak ada yang dibatalkan oleh MK terkait UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
Presiden Joko Widodo juga menyatakan komitmen pemerintah dan komitmen dirinya bahwa agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
Bagi investor, terutama investor asing, komitmen Presiden Joko Widodo tersebut penting. Bagi dunia usaha, yang terpenting adalah kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka di Indonesia.
Kini, pemerintah dan DPR harus segera bekerja keras merevisi UU Cipta Kerja agar konstitusional. Sementara itu, pemerintah tetap harus menjaga komitmen terhadap investor. Jika tidak, bukan hanya kepercayaan terhadap pemerintah hilang, akan tetapi pemerintah akan juga mungkin dapat diperkarakan secara internasional.
Semoga pemerintah dan DPR dapat segera merevisi UU Cipta Kerja tanpa merugikan pihak investor dalam dan luar negeri. Kemudahan berusaha menjadi syarat mutlak bagi suatu negara agar dapat menarik investasi sebanyak-banyaknya. Semakin banyak investasi berarti semakin banyak lapangan kerja yang tersedia dan ekonomi terus bertumbuh. Tujuan akhir investasi haruslah menuju kesejahteraan rakyat.
Ilustrasi Foto: REUTERS
Baca artikel CNN Indonesia "Waspada Varian Omicron, Pemerintah Diminta Perketat Pintu Masuk RI" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211128122435-12-727042/waspada-varian-omicron-pemerintah-diminta-perketat-pintu-masuk-ri.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
VOI KOMENTAR Pemerintah Indonesia mengeluarkan respon cepat dalam menghadapi varian baru Covid-19, Omicron, yang kini tengah merebak di berbagai belahan dunia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta Minggu 28 November 2021 menyebutkan, varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi. Dengan banyaknya mutasi tersebut, WHO telah meningkatkan status varian itu menjadi variant of concern atau varian yang mengkhawatirkan.
Mengutip kantor berita ANTARA, Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi varian Omicron, mulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.
Respon Cepat berupa kebijakan yang berlaku 1x24 Jam tersebut, pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Dan terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11) pukul 00.00 WIB.
Respon Cepat Pemerintah Indonesia itu perlu diapresiasi, melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara.
Sepakat dengan menteri Luhut Panjaitan, Meski Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan maksimal dan penyebaran kasus telah mulai terkendali,masyarakat hendaknya tidak lengah dan terus mendorong upaya pendendalian dengan tetap menerapkan dan meningkatkan protokol kesehatan serta percepatan vaksin.
Dan yang terpenting dari semuanya adalah masyarakat tidak perlu panik dalam menanggapi varian baru ini, namun tetap waspada. Kita perlu mendorong pemerintah untuk bekerjasama dengan dunia Internasional dalam mencermati perkembangan varian Omicron tersebut, serta terus mengelorakan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan seperti mencuci tangan,memakai masker,menjaga jarak,menjauhi kerumunan,dan mengurangi mobilitas.