Daniel

Daniel

19
February

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto berkunjung ke Amerika Serikat dari 13 hingga 15 Februari lalu, untuk mengupayakan peningkatan ekspor dan menghilangkan hambatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Pada hari pertama kunjungannya, Agus Suparmanto bertemu dengan perwakilan dari Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United State Trade Representative/USTR) di Washington. Mereka membahas fasilitas keringanan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP). Agus menjelaskan dalam pertemuan yang digelar Kamis pagi tersebut, USTR disebutnya telah sepakat soal sejumlah hal yang belum selesai dirundingkan.

Sejumlah hal itu, diantaranya terkait dengan asuransi yang telah rampung urusannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga regulasi impor produk hortikultura yang baru, setelah AS memenangkan gugatan terhadap RI di Badan Penyelesaian Sengketa dan Badan Banding WTO. Agus Suparmanto berharap soal GSP selesai dibahas, sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo ke Las Vegas untuk menghadiri Association of Southeast Asian Nation-US (ASEAN-US) Summit pada pertengahan Maret mendatang.

Pada hari kedua kunjungannya, Menteri Agus Suparmanto menerima sejumlah perwakilan pengusaha Amerika Serikat yang tergabung dalam US-ASEAN Business Council (US-ABC). Mereka membahas sejumlah hambatan perdagangan, termasuk dalam  bidang e-commerce. Usai pertemuan Agus Suparmanto menjelaskan, aturan e-commerce memang dibuat untuk mendata bisnis di platform elektronik yang dilakukan di Indonesia. Tujuan aturan tersebut melindungi konsumen di Indonesia.

Sementara itu, delegasi US-ABC yang dipimpin President & CEO US-ASEAN Business US-ASEAN Business Council Alexander C. Feldman berharap, Indonesia bisa meningkatkan upaya agar siap menerima investasi Information and Communication Technology-ICT yang datang, terutama dalam hal regulasi, infrastruktur, serta mengurangi hambatan investasi di bidang itu.

Agus Suparmanto juga menjelaskan soal perkembangan Omnibus Law yang disebutnya akan dapat memudahkan para investor dan pebisnis yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Omnibus Law juga disebutnya menjadi salah satu kebijakan yang ditunggu pengusaha karena banyak aturan yang memberatkan pengusaha, umumnya terkait dengan perizinan, yang akan disederhanakan.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Menteri Koordinator bidang  Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate serta Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

Selain membahas mengenai perkembangan bidang perdagangan, dalam pertemuan itu delegasi Indonesia juga mempromosikan potensi investasi, termasuk soal peluang investasi pembangunan di ibu kota baru. 

26
February

Negeri Jiran Malaysia mengalami guncangan politik di dalam negeri. Kesepakatan antara Mahathir Muhammad dengan rekannya Anwar Ibrahim berujung drama politik, ketika Mahathir Muhammad, politisi senior berusia 94 tahun itu mengundurkan diri dari jabatan Perdana Menteri Malaysia. Guncangan politik di Malaysia terjadi ketika tiba tiba Mahathir Muhammad mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Raja Malaysia Yang Dipertuan Agung  Sultan Abdullah Senin (24/2).  Padahal pekan lalu, Mahathir masih menyatakan akan terus menjadi Perdana Menteri Malaysia hingga terselenggaranya KTT Asia Pacific APEC di Kuala Lumpur hingga November 2020.

Kejutan politik pasca pengunduran Mahathir Muhammad adalah langkah yang dilakukan Raja Malaysia Sultan Abdullah. Kepala Negara Malaysia itu menunjuk Mahathir Mohammad sebagai Perdana Menteri sementara, atau ad interim. Untuk menghindari kekosongan pemerintahan, Yang Dipertuan Agung Malaysia menugasi Mahathir Muhammad menjalankan pemerintahan sampai terpilihnya Perdana Menteri Malaysia yang baru beserta kabinetnya.

Seiring dengan penugasan Mahathir sebagai PM ad interim, Raha Abdullah memberhentikan  seluruh anggota kabinet. Dalam kabinet yang dibubarkan itu terdapat  Wakil Perdana Menteri Wan Azizah Wan Ismail yang merupakan istri dari Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR), Anwar Ibrahim. Sebelum menerima pengunduran diri Mahathir Muhammad, Yang Dipertuan Agung Sultan Abdullah sudah bertemu Anwar Ibrahim dan Wan Azizah. 

Indikasi akan terjadinya krisis politik di negeri Jiran itu muncul saat adanya kabar  bahwa  Mahathir akan membentuk  koalisi baru yang akan didukung oleh kubu oposisi Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Koalisi baru itu tentu akan membuyarkan   koalisi yang tengah berkuasa,  Pakatan Harapan,  yang berencana   menjadikan Anwar Ibrahim sebagai pengganti Mahathir Muhammad pada bulan Mei 2020. Anwar Ibrahim yang kecewa, telah mengecam konspirasi politik yang meruntuhkan komitmen untuk menjadikannya Perdana Menteri Malaysia menggantikan Mahathir Muhammad. Koalisi baru yang konon rencananya akan  dibentuk Mahathir sebelum pengunduran dirinya sebagai Perdana Menteri, memungkinkan Menteri Ekonomi Azmin Ali berpeluang menggantikan Anwar Ibrahim. Bahkan ada yang menengarai Azmin Ali yang nota bene  merupakan kepercayaan Anwar Ibrahim, adalah sosok yang mengusulkan adanya koalisi baru yang  semula memang akan dibentuk Mahathir Muhammad dan  memungkinkan dirinya menjadi Perdana Manteri.

Adagium bahwa tidak ada teman maupun lawan  abadi dalam politik, yang ada hanyalah kepentingan,  dapat dijadikan acuan dalam memandang krisis politik di Malaysia yang belum dapat diketahui bagaimana akhirnya.

25
February


Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan koordinasi dan kolaborasi global dalam menangani penyebaran COVID-19 atau yang dikenal dengan sebutan  virus Corona sangat penting untuk mengontrol dan mengatasinya. Retno Marsudi menyampaikannya hal itu ketika bertemu dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, di Jenewa, Swiss, Senin (24/2). Menurut Menlu Retno Marsudi kolaborasi global dalam menangani COVID-19 bukan saja untuk mengatasi penyebaran virus ini dalam jangka pendek, namun juga untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus sejenis dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Indonesia juga telah mengusulkan bentuk kerjasama yang lebih kongkrit, yaitu  pembentukan ASEAN-China Ad-Hoc Health Ministers Joint Task Force pada pertemuan Khusus Menlu ASEAN dan RRT di Vientienne, Laos, Kamis, 20 Februari 2020.

Menlu Retno Marsudi saat itu menekankanSatuan Tugas  ini dapat memfokuskan kerja sama untuk pertukaran informasi dan data khususnya dalam penanganan wabah COVID-19. Untuk itu, perlu diadakan   pertemuan tim ahli serta  mendorong riset dan produksi bersama untuk deteksi virus dan menemukan vaksin yang tepat.

Saat ini, beberapa negara sedang berupaya keras untuk menciptakan formula vaksin yang diharapkan dapat menjadi penangkal virus yang telah memakan korban meninggal sedikitnya 2600 orang itu. Tiongkok saat ini sedang melakukan uji coba formula vaksin pada hewan. Diharapkan, proses tersebut akan berlangsung kurang dari satu tahun. Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian dalam sebuah panel diskusi yang digelar oleh Foreign Policy Community of Indonesia di Jakarta, Senin, menyampaikan harapannya bahwa  dalam waktu dua atau tiga bulan, Tiongkok bisa mendapatkan vaksin yang dapat diuji coba terhadap pasien. Negara lain yang sedang berusaha  membuat vaksin, diantaranya adalah Inggris, Rusia, Amerika Serikat dan Singapura. Diharapkan, negara-negara yang sedang melakukan uji coba, bisa saling melengkapi, untuk menciptakan vaksin Covid 19 lebih cepat.   

Setiap upaya kerjasama dan kolaborasi untuk mengatasi wabah yang merebak sejak awal 2020 ini, memang harus diintensifkan dan dikuatkan. Semua  pihak harus menyadari peran  masing-masing dalam penanganan Covid 19.  Apresiasi dan dukungan untuk setiap upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanganan harus terus dikuatkan. Termasuk upaya  individu seperti  upaya preventif  yang dilakukan untuk diri sendiri.

Direktur Jenderal World Health OrganizationTedros Adhanom Ghebreyesus Jum’at (21/2), mengajak masyarakat internasional untuk bertindak sebelum terlambat. Ia mengatakan, "Jendela peluang masih ada, tetapi jendela peluang kita semakin sempit. Kita harus bertindak cepat sebelum tertutup  sepenuhnya.”

Dengan keterlibatan dan upaya penuh semua pihak, diyakini  wabah ini akan segera berlalu

24
February

Amerika Serikat, melalui Kantor Perwakilan Dagangnya (Office of the US Trade Representative-USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), mencoret Tiongkok dan Indonesia dari daftar negara berkembang. Selain Tiongkok dan Indonesia, ada tiga negara lainnya yang juga dicoret dari daftar negara berkembang, yaitu Brasil, India, dan Afrika Selatan. Kelima negara tersebut dinyatakan sebagai negara maju dalam perdagangan internasional. Keputusan Kantor Perwakilan Dagang AS yang meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mengeluarkan Indonesia dari status negara berkembang tersebut resmi keluar sejak 10 Februari 2020 lalu.

Lantas, apa plus dan minus yang diperoleh Indonesia dengan perubahan status dari negara berkembang menjadi negara maju tersebut? Bagi beberapa kalangan, berubahnya status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, mungkin dianggap sebagai suatu prestasi. Berarti Indonesia bisa disejajarkan dengan negara Amerika Serikat atau negara Eropa lainnya. Benarkah demikian?

Dari segi perdagangan, naiknya status Indonesia menjadi negara maju memiliki beberapa konsekuensi. Misalnya dihapusnya fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS). Fasilitas GSP hanya diberikan untuk negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries-LDCs) dan negara berkembang. Selain itu, dalam beberapa perjanjian dagang, negara-negara berkembang juga sering mendapatkan bantuan teknis dari negara-negara maju.

Dengan berubahnya status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, fasilitas yang didapat Indonesia tentu saja akan hilang. Amerika Serikat mungkin akan menaikkan bea masuk impor barang Indonesia ke AS.

Menyandang status sebagai negara berkembang memang menguntungkan dari sisi perdagangan, karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke negara maju mendapatkan bea masuk yang lebih rendah. Aturan ini ditujukan untuk membantu negara-negara tersebut keluar dari kemiskinan.

Di sisi lain,  Indonesia harus menyikapi keputusan perubahan status ini dengan bijak. Dinaikkannya status Indonesia menjadi negara maju mungkin akan menghapus berbagai fasilitas terutama terkait perdagangan, yang selama ini didapat Indonesia sebagai negara berkembang. Namun, Indonesia harus memandang keputusan ini dengan cara positif.

Kemudahan yang diterima Indonesia selama ini, dalam bentuk keringanan bea masuk impor barang, bisa jadi  telah melenakan performa ekspor Indonesia ke luar negeri.  Indonesia seakan dimanjakan dengan berbagai fasilitas yang diberikan negara maju.

Berubahnya status Indonesia menjadi negara maju dan hilangnya berbagai fasilitas yang dimiliki Indonesia sebagai negara berkembang selama ini diharapkan dapat melecut Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas produk ekspor Indonesia ke luar negeri. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pemerintah tidak khawatir dengan dampak dari perubahan status tersebut. Pemerintah pasti punya cara dan strategi untuk menghadapi konsekuensi yang dihadapi Indonesia setelah perubahan status ini.