(voinews.id) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pasca Lebaran meski tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui jejaring sosialnya di Jakarta Selasa mengatakan perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian. Di antaranya, perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Safrizal mengatakan, pasca libur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif COVID-19, namun masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. Dalam kondisi tersebut Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.antara
(voinews.id) Kementerian Pertanian menyiapkan strategi pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak untuk mencegah penyebarannya menyusul adanya hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK di sejumlah daerah Jawa Timur. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan, upaya pemberantasan penyakit tersebut dengan menugaskan tim untuk mengecek kondisi lapangan. Ia menegaskan, Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya tengah melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan tingkat dan jenis serotype PMK yang teridentifikasi di sejumlah daerah di Jawa Timur tersebut.
Syahrul Yasin Limpo menjelaskan dengan hasil laboratorium tersebut pemerintah akan lebih mudah menentukan vaksin yang tepat. Ia berharap penentuan vaksin dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam negeri sehingga memastikan penanggulangan PMK dapat berjalan lebih efektif dan efisien. antara
(voinews.id)Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pasca Lebaran meski tak ada lonjakan kasus secara eksponensial. “Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta Selasa. Di antaranya, kata dia, perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali. Dia mengatakan pasca libur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif COVID-19, namun masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali berlaku sejak 10- 23 Mei 2022. Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah. Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah, sedangkan daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. “Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Safrizal. Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri. “Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan," ujarnya pula. Caranya, kata dia, dengan selalu memperkuat pengetesa
antara
(voinews.id)Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pola kenaikan kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia usai perayaan Lebaran 2022 akan terlihat dalam kurun waktu 20-25 hari ke depan. "Sekarang sudah sepekan setelah hari raya. Kita tunggu sekitar 20-25 hari ke depan apakah ada pola kenaikan yang sama seperti libur Natal dan Lebaran tahun sebelumnya," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin sore. Budi mengatakan situasi kasus konfirmasi COVID-19 sudah menurun. Pemerintah hingga sekarang sudah sampai di fase monitoring dengan hati-hati. Upaya monitoring dilakukan pihaknya terhadap varian baru yang ada di dunia sebab lonjakan kasus terjadi kalau ada varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. "Beberapa negara yang kasusnya naik seperti Taiwan dan Amerika Serikat adalah varian Omicron BA.2 yang juga sudah banyak di Indonesia," katanya.
Di negara lain seperti Inggris dan India, kata Budi, varian BA.2 sudah dominan tapi kasusnya tidak naik dengan pesat sama seperti di Indonesia. "Satu negara di Afrika Selatan ada kenaikan sedikit, ada varian baru BA.4 dan BA.5, tapi karena kenaikannya masih sedikit dan jumlahnya belum banyak, kita terus monitoring bersama WHO mengenai varian baru ini," ujarnya. Budi mengatakan Kemenkes juga memantau pergerakan kasus COVID-19 usai Lebaran 2022. Sebab Berdasarkan monitoring usai libur panjang, kenaikan akan mulai terjadi di hari ke 27 sampai 34 sesudah hari raya. Dilansir dari laporan Satgas Penanganan COVID-19, PPKM Jawa-Bali yang berlaku tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota. Sementara PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah
antaranews