Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menyatakan, Indonesia akan memiliki pusat logistik berikat (PLB) untuk minuman keras sebagai salah satu wujud pengembangan PLB barang jadi. Heru Pambudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin mengatakan tujuan dari pembentukkan PLB khusus minuman keras adalah untuk memindahkan pusat logistik barang tersebut yang selama ini berada di Singapura. Pemerintah berencana memindahkan pusat logistik minuman keras di Singapura tersebut ke Jakarta, Surabaya, Bali, dan Belawan agar dapat sekaligus masuk dalam partai besar. Pengawasan terhadap produk tersebut akan dilakukan secara kolektif bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Pusat logistik berikat adalah tempat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. antara
Bali menerima kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 452.423 orang selama bulan Februari 2018, meningkat 26,35 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Adi Nugroho didampingi Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisa Statistik Agus Gede Hendrayana Hermawan di Denpasar, Selasa mengatakan, turis yang menikmati liburan ke Pulau Dewata sebagian besar melalui bandara Ngurah Rai, dengan menumpang pesawat yang terbang langsung dari negaranya. 8.618 orang datang lewat pelabuhan laut dengan menumpang kapal pesiar. Ia menambahkan, lima negara yang masyarakatnya semakin bergairah menikmati keindahan alam dan seni budaya Bali adalah India, Jepang, Inggris, Amerika Serikat dan Malaysia. antara
Acungan jempol diarahkan ke Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan larangan, bagi mereka yang berada dalam Daftar Pencariuan Orang (DPO) atau buronan, untuk mengajukan gugatan praperadilan. Adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018yang menutup peluang buronan untuk mengajukan praperadilan. Surat tersebut juga menegaskan, jika permohonan praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum dari tersangka yang melarikan diri, hakim tidak menerimanya. Pihak tersangka juga tidak bisa mengajukan langkah hukum terkait putusan itu.
Selama ini, masyarakat sering dibuat geram karena banyak buronan terutama koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Mereka mengajukan praperadilan lewat pengacara atau keluarganya, dan tidak sedikit yang menang. Salah satunya adalah koruptor Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Ia kabur beberapa hari sebelum divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Dalam pelariannya, istri Timan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan MA pada 31 Juli 2013, Timan bebas, tanpa ia datang ke pengadilan untuk mengajukan PK.
Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Walaupun belum diatur dalam perundang-undangan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang buronan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut patut diapresiasi oleh semua kalangan. Ini merupakan angin segar bagi upaya penegakkan hukum.Keadaan seorang buron bisa mengajukan praperadilan dan kemudian menang, tentu saja tidak bisa dibiarkan karena akan menjadikan yang bersangkutan berbuat seenaknya. Jika dibiarkan, akan ada ketimpangan bahkan ketidakadilan karena orang seperti itu masih diberikan akses untuk mendapat kelonggaran.
Pemerintah segera membentuk Komite Industri Nasional dalam upaya kesiapan mengantisipasi dan mengimplementasikan perkembangan revolusi industri tahap ke empat atau Industri 4.0. Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (1/4) menyebutkan, Komite Industri Nasional tersebut dipersiapkan untuk menyongsong era digital. Menurutnya, dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi regulasi, insentif-insentif fiskal, maupun infrastruktur telekomunikasi. Seperti dikutip Antara, Menteri Airlangga mengatakan, Komite tersebut diperlukan untuk memperkuat kerja sama dan memfasilitasi penyelarasan di antara kementerian dan lembaga terkait dengan para pelaku industri dalam negeri, agar Indonesia mampu kompetitif memasuki era digital. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dimungkinkan untuk membentuk komite tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Presiden dan dibawahi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. antara