Daniel

Daniel

12
May

Pandemi Covid-19 telah membuat semua negara terdampak kewalahan secara ekonomi. Pembatasan pergerakan manusia dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pembatasan tersebut membawa konsekuensi buruk terhadap perekonomian. Negara-negara dihadapkan pada pilihan sulit, menghentikan penyebaran penyakit atau membiarkan aktivitas ekonomi seperti biasa dengan resiko penularan lebih luas. Banyak negara terpaksa memilih menghentikan penyebaran penyakit tersebut untuk menghindari lebih banyak korban jiwa.

Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam dan di luar negeri sangat merasakan dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi. Gelombang demi gelombang kepulangan WNI dari luar negeri terus menerus terjadi sampai hari ini. Mereka adalah mahasiswa, anak buah kapal dan paling banyak adalah pekerja migran. Anak buah kapal dan pekerja migran pulang karena memang kontrak kerja habis atau dipercepat masa kontraknya karena negara tempat mereka bekerja menerapkan pembatasan.

Saat membuka rapat terbatas tentang percepatan penanganan Covid-19 melalui video converence, Senin (11/5), Presiden Joko Widodo memperkirakan sekitar 34.000 pekerja migran Indonesia akan selesai kontrak kerjanya pada Mei dan Juni. Mereka kemudian akan kembali ke Tanah Air. Sementara itu, total WNI yang telah kembali ke Indonesia sampai 11 Mei 2020 mencapai 89.595 orang.

Presiden pun meminta Kementerian dan Lembaga terkait segera berkoordinasi untuk menyiapkan kepulangan mereka. Salah satunya adalah protokol kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat. Jika ada yang sakit, Presiden meminta para pembantunya (aides) segera menyiapkan ruangan isolasi dan memeriksa mereka sehingga tak berpotensi menularkan Covid-19 ke masyarakat.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Dalam jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (11 Mei), dia meminta semua warga negara Indonesia yang pulang dari luar negeri mengikuti prosedur kesehatan yang dipersiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Jika ada gejalah Covid-19, mereka akan mengikuti panduan pelaksanaan karantina mandiri.

Dengan kepulangan puluhan ribu WNI tersebut, pemerintah diharapan segera memperbaharui data jaring pengaman sosial untuk membantu mereka secara ekonomi. Dalam hal ini, koordinasi pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Pemerintah daerah harus siap menerima mereka, termasuk persiapan bantuan ekonomi.

11
May


Pemerintah beberapa hari lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19   disebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan moda  transportasi umum  bagi orang-orang tertentu. Yaitu yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.   Seperti  mereka  yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta  yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Khususnya  di bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.  

Pengecualian lain diberikan bagi  pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, juga untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI,  pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,  sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran tersebut mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bepergian menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kapal laut, kereta api dan bus antar kota, yakni dengan menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya. 

Walaupun persyaratannya  cukup ketat, pengawasan tetap perlu dilakukan. Bukan tidak mungkin ada oknum-oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan kesempatan ini dengan memanipulasi dokumen persyaratan hanya karena ingin mudik atau berlibur. Penting untuk dilakukan pemeriksaan lebih awal dan lebih teliti agar tidak tidak terjadi pelanggaran. Satu hal lagi yang juga tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan transportasi serta penumpang tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti physical distancing atau jaga jarak saat berada di dalam moda transportasi.

13
May


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nominal restrukturisasi kredit industri perbankan menembus 336,97 triliun rupiah. Jumlah tersebut diajukan oleh 3,88 juta debitur yang terdampak wabah COVID-19 hingga 10 Mei 2020. Demikian dilaporkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Senin.

Menurut Wimboh, sebagian besar merupakan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-UMKM sekitar 167 triliun rupiah dari 3,42 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak untuk restrukturisasi yang sudah disetujui mencapai 1,32 juta debitur dengan nominal mencapai 43 triliun rupiah.

Seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, Wimboh Santoso menjelaskan, bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan yakni penundaan pokok dan bunga selama enam bulan. Kebijakan restrukturisasi kredit itu diharapkan tidak akan memberikan tekanan lebih besar terhadap rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) baik di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Wimboh Santoso menjelaskan, dengan adanya restrukturisasi, maka rasio kredit bermasalah dari debitur terdampak dianggap lancar sehingga bank dan lembaga pembiayaan tidak perlu membentuk cadangan dana. Menurutnya, cadangan dana hanya akan mempersempit ruang permodalan dan ruang perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan kredit kepada nasabah.

Wimboh Santoso yakin restrukturisasi kredit dapat menahan agar rasio kredit bermasalah tidak kembali meningkat. Ia pun mengungkapkan, semua bank dan lembaga keuangan antusias untuk ikut dalam program ini. Ia meyakinkan, kredit masih tumbuh karena sektor riil masih memiliki fasilitas kredit. Selain itu, dalam situasi seperti ini pemerintah memang perlu tambahan kredit agar proyek yang sedang dieksekusi tetap berjalan.

Pemerintah sebelumnya memutuskan memberikan penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga kredit selama enam bulan mulai April 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan besaran subsidi bunga untuk debitur usaha mikro dan kecil yakni kredit di bawah 500 juta rupiah mencapai enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan berikutnya. Sedangkan untuk usaha kecil menengah dengan kredit 500 juta hingga 10 miliar rupiah diberikan subsisi tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan selanjutnya.

Restrukturisasi kredit itu untuk diharapkan memberikan dukungan kepada debitur yang mengajukan kemudahan tersebut. Pemerintah mencatat debitur di bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak 1,62 juta debitur, perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, dan perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur.

12
May

 

Sedikitnya 734 Warga Negara Indonesia (WNI) terpapar Covid-19 di luar negeri sesuai data per Minggu (10/5). Para WNI tersebut tersebar di 33 negara/teritori dan 20 kapal pesiar. Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat jumpa pers secara virtual di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (11/05). Kementerian Luar Negeri tengah berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri dan otoritas negeri/teritori negara setempat guna memastikan semua WNI yang terpapar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai peraturan setempat. Dalam hal ini, Retno juga mengakui bahwa besarnya kasus perlindungan WNI di luar negeri selama COVID-19 ini belum pernah terjadi sebelumnya. Retno Marsudi berjanji, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap WNI.

‘ Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri telah dan akan terus meningkatkan upaya perlindungan WNI semaksimal mungkin ‘.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lebih lanjut mengatakan, guna meringankan WNI yang paling terdampak dan paling memerlukan, pemerintah juga telah dan akan terus memberikan bantuan sembako dan bantuan kebutuhan kesehatan lain. Ia mengapresiasi inisiatif berbagai komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri yang bahu membahu bersama perwakilan Indonesia di luar negeri dalam memberikan bantuan kepada WNI yang paling rentan dan paling terdampak pandemi COVID-19. (VOI)