Masa kampanye peserta Pemilu 2019 yang dimulai sejak bulan September 2018, atau sekitar 7 bulan lalu telah berakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.
Para peserta pemilu dapat dijatuhi sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bagaimana peraturan di masa tenang bagi peserta pemilu?
Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.
Sanksi jika melanggar larangan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Melalui PKPU, Komisi Pemilihan Umum mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang, bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.
Pada masa tenang tidak boleh ada satupun peserta pemilu atau partisan yang dengan sengaja menyebarluaskan rekam jejak atau citra diri seseorang. Apabila pada saat pengawasan ditemukan adanya kampanye illegal, maka ada dua sanksi yang siap menjerat, yaitu sanksi administratif Pemilu dan sanksi pidana. Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar, menyampaikan, pihaknya akan segera berkirim surat kepada platform media sosial untuk tidak menerima bentuk iklan apapun selama masa tenang.
Masa kampanye selama lebih kurang 7 bulan yang telah menguras energi, pikiran dan strategi bahkan finansial dari orang orang yang terlibat tentunya sudah cukup untuk menarik dan meyakinkan para calon pemilih. Agar mereka memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif yang diusung. Untuk itu sudah seyogianya masa tenang ini tidak dinodai dengan tindakan-tindakan terpuji yang dapat merusak nilai nilai kejujuran dan keadilan dari pemilu tahun ini.