Resmi sudah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2019-2024. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019). Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion. Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua dan dilantik pada Oktober 2019.
Penetapan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/06/2019). Hadir dalam pembacaan keputusan tersebut, presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Terpilih Ma’ruf Amin. Sementara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili anggota Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman.
Keputusan KPU tersebut sekaligus mengakhiri perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi yang dimulai sejak pengajuan permohonan pemohon untuk sengketa pilpres pada 23 Mei 2019 sampai dengan Keputusan MK pada 27 Juni 2019.
Rakyat Indonesia pantas bersyukur karena proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk calon presiden dan wakil presiden telah berlangsung dengan aman dan damai. Pihak keamanan telah mengantisipasi adanya potensi ketidakpuasan massa atas hasil keputusan MK dengan menurunkan sekitar 47.000 personel gabungan yang disiagakan di Jakarta jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pihak Prabowo-Sandi yang kalah dalam sidang sengketa perselisihan juga bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pidatonya pasca Keputusan MK, Kamis (27/06), Prabowo menghimbau pendukungnya untuk tidak berkecil hati dan tetap tegar, tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, dan selalu dalam kerangka damai, antikekerasan, dan setia pada konstitusi. Lebih lanjut, Prabowo juga menghimbau pendukungnya untuk memikirkan kepentingan yang lebih besar, yaitu keutuhan bangsa dan negara.
Sementara itu, dalam pidatonya beberapa saat setelah Keputusan MK, Kamis (27/06), Jokowi menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia, memajukan Indonesia, dan tidak ada lagi pendukung pasangan calon 01 dan 02, karena yang ada saat ini adalah persatuan Indonesia. Pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin juga tidak menunjukkan eforia kemenangan yang berlebihan.
Sikap kenegarawanan Prabowo yang legawa menerima putusan Mahkamah Konstitusi, dan himbauan Jokowi yang menyejukkan patut diapresiasi. Sikap tersebut juga berkontribusi terhadap situasi keamanan pasca keputusan MK dan pembacaan penetapan KPU.
Selamat Datang Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Indonesia. Selamat bekerja dan bersama-sama bangsa Indonesia membangun negara dan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.