Pendemi Covid 19 kini melanda dunia telah membuat semua kegiatan internasional banyak ditunda atau dibatalkan penyelenggaraanya. Mengingat ancaman virus Covid19 yang berbahaya. Menyikapi hal tersebut, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua. Masih merebaknya wabah Covid-19 saat ini, membuat ajang olahraga nasional terbesar yang rencananya digelar Oktober mendatang sepertinya akan terjadi penundaan seperti hal nya Olimpiade Tokyo. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu 28 Maret mengatakan, saat ini, jumlah warga Indonesia yang terkonfirmasi positif telah mencapai lebih dari 1000 orang dari 24 provinsi. Hal itu, secara tidak langsung membuat persiapan atlet terganggu. Selain persiapan atlet terganggu, Huda mengatakan, penyebaran Covid-19 juga mengganggu persiapan kesiapan venue. Apalagi saat ini Pemerintah propinsi-Pemprov Papua sebagai Panitia Besar (PB) PON telah menutup bandar udara maupun pelabuhan untuk mencegah penularan Covid-19 yang mungkin dibawa traveler dari luar daerah. Ia mengusulkan agar pelaksanaan PON Papua ditunda selama satu tahun. Dengan demikian baik atlet maupun pihak penyelenggara bisa mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan PON tanpa terganggu Covid-19.
Sementara itu Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memastikan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua sejauh ini masih tetap sesuai dengan jadwal semula, walaupun ada penyesuaian dalam persiapannya. Menurut jadwal, PON XX akan digelar pada 20 Oktober sampai 2 November di empat cluster yaitu Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Marauke. Meski terjadi wabah virus Corona, pemerintah pusat maupun daerah masih mempersiapkan agar pesta olahraga level nasional itu bisa berjalan sesuai jadwal. Pemerintah Pusat optimistis PON 2020 tetap jalan sesuai rencana meski ada pandemi virus corona. Dua opsi telah disiapkan pemerintah seandainya keadaan belum membaik. Hingga kini Virus corona sudah menjangkiti lebih dari 1000 orang di Indonesia. Dari jumlah itu, 157 meninggal dan 103 sembuh. Kedua opsi itu adalah pertama, jika perkiraan Mei ini virus corona mereda maka PON jalan. Tetapi jika melewati Mei ini masih ada dan semakin banyak maka harus ada alternatif untuk memikirkan cara lain. Hal tersebut, menurut Menpora, juga menyesuaikan arahan Presiden RI Joko Widodo. Waktu teleconference Rapat Terbatas, Presiden meminta untuk menyiapkan skenario, tapi beliau tetap optimistis Oktober bisa jalan. Tapi kita berkaca pada Olimpiade, karena Olimpiade saja dibatalkan yang waktunya berdekatan dengan PON. Kemungkinan besar pemerintah akan mengambil langkan yang sama jika itu memang harus dilakukan.
Wakil Menteri Luar –Wamenlu Negeri Republik Indonesia, Mahendra Siregar, menggarisbawahi kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memitigasi dampak COVID-19, melalui video conference interaktif dengan lebih dari 120 Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional di Jakarta. Seperti dikutip laman kemlu.go.id (03/4) video Conference disampaikan Wamenlu bersama Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Achmad Yurianto. Penyampaian ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya diadakan pada tanggal 17 Maret 2020.
Selain itu, Wamenlu menyampaikan langkah kunci yang telah diambil Pemerintah Indonesia, antara lain terkait deklarasi status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wamenlu memberikan kepastian bahwa pelayanan konsuler untuk Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional tetap disediakan, baik secara langsung dengan perjanjian sebelumnya maupun jarak jauh melalui telefon dan daring. Wamenlu juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan bantuan negara-negara sahabat, sekaligus mengajak optimalisasi penggunaan hotline serta koordinasi yang lebih kuat dalam meminimalisir dampak penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengumumkan data terbaru kasus positif, pasien sembuh, dan kematian yang berkaitan dengan COVID-19 di Indonesia, dengan penekanan khusus kepada kasus yang melibatkan Warga Negara Asing. Achmad Yurianto juga menyampaikan protokol-protokol evakuasi terkait Warga Negara Asing yang menjadi pasien positif COVID-19, jenazah terdiagnosis COVID-19, dan pasien penyakit lain serta terkait repatriasi Warga Negara Indonesia yang terdiagnosis positif COVID-19.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa dampak dari COVID-19 adalah resesi global, sehingga Indonesia perlu menjalankan langkah-langkah luar biasa untuk meminimalisasi dampak di dalam negeri. Wakil Menteri Keuangan merinci paket stimulus ekonomi sebesar 405,1 triliun rupiah yang terbagi pada empat kategori yaitu pemulihan perekonomian, pemotongan pajak usaha dan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah - UMKM, bantuan sosial, dan kesehatan umum.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan. Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa,31 Maret mengatakan, Perppu itu lahir salah satunya untuk merespon pandemi COVID-19 yang saat ini dihadapi 202 negara termasuk Indonesia. Menurut Presiden, Pandemi COVID-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.
Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 sebesar 405,1 triliun rupiah. Total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM).
Sementara anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian Alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan seperti tes kit, reagen, ventilator dan upgrade Rumah Sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan masalah kesehatan lainnya.
Anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada Program Keluarga Harapan (PKH) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Anggaran ini juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima. Anggaran perlindungan sosial menurut presiden juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya untuk bisa melindungi sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listirk 24 juta pelanggan 450 VA dan 7 juta pelanggan 900 VA, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembilan bahan pokok dan kebutuhan pokok.
Presiden mengharapkan dukungan dari DPR RI atas Perppu yang baru ditandatangani tersebut yang akan segera diundangkan dan dilaksanakan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendorong pengoptimalan produktivitas industri Alat Pelindung Diri (APD) sebagai upaya penanganan pandemi Virus Corona-COVID-19 di dalam negeri. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam lewat keterangannya yang diterima kantor berita Antara, Selasa (31/3).
Menurut Muhammad Khayam kebutuhan alat pelindung diri di domestik kian meningkat, terutama untuk memenuhi permintaan tenaga medis, mengingat semakin bertambahnya kasus COVID-19 di Indonesia.
Muhammad Khayam menjelaskan, produsen alat pelindung diri tengah menghitung kemampuan produksinya hingga 6 hingga 8 bulan mendatang. Perhitungan ini akan disesuaikan dengan jadwal distribusi ke setiap pengguna, seperti rumah sakit yang memang sangat memerlukan.
Khayam menyebutkan dalam kondisi normal atau ketika belum adanya wabah COVID-19, industri alat pelindung diri di dalam negeri memproduksi sebanyak 1 juta unit per bulan. Namun dalam kondisi saat ini kebutuhan alat pelindung diri jadi terus meningkat.
Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada pelaku industri tekstil di Indonesia yang turut berpartisipasi memproduksi alat pelindung diri. Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri tekstil dalam negeri di tengah tekanan kondisi ekonomi global. Dengan keterlibatan industri tekstil itu kapasitas produksi APD bisa lebih dari 17 juta unit per bulan. Kemenperin proyeksikan, hingga bulan Mei 2020 kebutuhan APD dalam negeri sekitar 3-5 juta unit.
Saat ini, Indonesia memiliki 28 produsen alat pelindung diri dengan total kapasitas produksi hingga 17,8 juta unit per bulan. Dari 28 produsen APD tersebut, lima perusahaan sedang meningkatkan produksinya, sedangkan sisanya dalam persiapan dan dimulai awal April ini. Muhammad Khayam menambahkan, pada akhir April ini diperkiraan 5-10 juta alat pelindung diri bisa didistribusikan.
Alat pelindung diri yang sedang dibutuhkan meliputi pakaian, tutup kepala, masker, handuk, sarung tangan, pelindung kaki, pelindung tangan dan kacamata pelindung wajah (goggles). Dalam upaya memasok kebutuhan alat pelindung diri ini Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.
Pemerintah mengapresiasi sejumlah bank yang sudah mempersiapkan diri dalam memberikan relaksasi pinjaman kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona COVID-19. Demikian dikatakan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (29/3).
Presiden Joko Widodo memutuskan adanya relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit bagi UMKM yang terdampak COVID-19 agar mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), social/phisycal distancing dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.
Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bank diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan. Bank-bank yang diwajibkan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Selanjutnya ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Meski Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditujukan bagi UMKM, bukan berarti 59,2 juta pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan bantuan ini. Fadjroel menjelaskan, prioritas bantuan ditujukan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak COVID-19. Sasaran utama adalah individu yang telah positif COVID-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di rumah sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri.
Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Proses pertama adalah debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online atau daring.
Proses kedua, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung maupun tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Proses ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.
Fadjroel Rachman menambahkan, realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berdasar prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Sebanyak 33 kota di Indonesia berpartisipasi mengikuti aksi Earth Hour 2020 secara virtual pada Sabtu, 28 Maret, pukul 20.30-21.30 waktu setempat melalui aplikasi Instagram (Instagram Live) di akun @ehindonesia.
Pelaksana Tugas Kepala World Wildlife Fund-WWF Indonesia Lukas Adhyakso dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Jumat (27/3) menyebutkan, partisipasi masyarakat di kegiatan Earth Hour ini, serta peran serta individu melalui platform Voice for the Planet, berarti sudah membantu pemimpin negara dan dunia untuk dapat menghasilkan keputusan yang mendukung perbaikan kesehatan dan pelestarian bumi, serta mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh mahluk hidup.
Yayasan WWF Indonesia pertama kali menggelar Earth Hour pada tahun 2009. Untuk tahun 2020 ini, di tengah perjuangan melawan krisis kesehatan akibat wabah virus COVID-19, Indonesia bersama lebih dari 180 negara lainnya tetap melaksanakan peringatan Earth Hour dengan mengadakan ragam kegiatan virtual dalam jaringan (daring/online) bertajuk “Earth Hour di Rumah”.
Selaras dengan hal tersebut, tidak hanya melakukan kegiatan switch-off, Earth Hour tahun ini memfasilitasi masyarakat untuk menyuarakan harapan dan komitmennya melalui pengumpulan suara online di https://www.wwf.id/voice-planet berjudul “Voice for the Planet”.
Lebih lanjut Lukas Adhyakso mengatakan, tiap individu dapat memilih satu atau lebih isu-isu lingkungan yang sangat mendesak yaitu sampah plastik, transportasi dan energi, satwa liar dan hutan, serta air dan pangan.
Suara masyarakat yang terhimpun diharapkan dapat menjadi basis dan fokus kerja bagi pemimpin negara dan pembuat keputusan, pemimpin perusahaan, lembaga, serta organisasi dalam merespon berbagai isu lingkungan.
Pada pelaksaan Earth Hour 2020 di Indonesia, WWF-Indonesia dan Komunitas Earth Hour di 33 kota fokus pada empat isu utama. Isu tersebut adalah membangun kolaborasi untuk kampanye mengurangi sampah plastik di lautan, mempromosikan kampanye hemat energi serta energi baru terbarukan, menginisiasi komitmen anak muda untuk program pembangunan kesadaran konsumen akan pola konsumsi yang berkelanjutan, serta menggerakkan kampanye pembangunan kesadaran terkait keanekaragaman hayati dan anti perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi di seluruh Indonesia.
Indonesia melalui perwakilan-perwakilannya selalu berupaya untuk memberikan pelindungan bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri khususnya di tengah-tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut dikarenakan berbagai negara memberlakukan kebijakan-kebijakan pembatasan masuk ke negaranya untuk menghambat penyebaran COVID-19, termasuk Uzbekistan. Uzbekistan menutup sementara perbatasan dan pembatalan penerbangan keluar dan masuk wilayahnya mulai tanggal 16 Maret 2020. Tentunya kebijakan ini memberikan dampak bagi 133 WNI yang pada saat itu berada di Uzbekistan.
Seperti dikutip laman kemlu.go(26/3), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tashkent melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Uzbekistan Airways, Kementerian Luar Negeri Uzbekistan, Deputy Prime Minister Uzbekistan untuk memastikan kepulangan para WNI pada tanggal 22 Maret 2020. Selama proses pemulangan, KBRI Tashkent pastikan melakukan pendampingan dan pastikan para WNI dalam keadaan sehat.
Para WNI tersebut terdiri dari 109 rombongan mahasiswa dan 24 WNI lainnya. Mereka dapat tiba kembali dengan lancar di Indonesia pada tanggal 23 Maret 2020. Seluruh Perwakilan RI di dunia akan terus memantau dan mengikuti perkembangan COVID-19 serta kondisi para WNI yang menetap di wilayah negara akreditasinya.
Presiden RI, Joko Widodo mengajak para pemimpin negara-negara anggota G20 untuk memerangi pandemi virus Corona jenis baru (COVID-19) dan memulihkan perlambatan ekonomi global yang diakibatkan wabah tersebut. Ajakan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis malam.
Menurut Presiden, negara-negara anggota G20 harus mendorong solidaritas dunia dalam penanganan COVID-19. Para pemimpin G20 juga perlu menginisiasi upaya agar pandemi ini tidak menganggu kemitraan dan kerja sama antarnegara yang telah dibangun bertahun-tahun. Untuk itu menurut presiden Jokowi, G20 harus aktif memimpin upaya menemukan anti-virus dan obat COVID-19, bersama Badan PBB untuk kesehatan dunia WHO.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mendorong negara-negara G20 bekerja sama, dan mensinergikan kebijakan serta instrumen ekonomi untuk melawan keterpurukan ekonomi dunia, yang diakibatkan COVID-19. Menurut presiden negara-negara anggota G-20 harus mencegah resesi ekonomi global, melalui kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi, serta memperluas dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Lebih lanjut, Presiden juga mendorong G20 untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk menjaga ketersediaan likuiditas, dan memberikan relaksasi bagi dunia usaha yang terpukul karena pandemi COVID-19. Presiden Joko Widodo menegaskan, dengan gejolak keuangan global yang tinggi, dukungan valuta asing sangat penting. Pihaknya juga mendukung peningkatan peran global dan regional financial safety net (jaring pengaman keuangan regional) termasuk melalui Special Drawing Right-SDR swap line dan currency swap facility (fasilitas barter mata uang), seperti dalam Chiang Mai Initiative. Selain itu, Presiden juga menyampaikan pentingnya bagi negara anggota G20 untuk mencegah disrupsi produksi, dan menjaga kelancaran distribusi barang. Utamanya bahan pangan pokok dan barang kesehatan. Di akhir pernyataannya, Presien Joko Widodo menekankan perlunya negara-negara G20 menumbuhkan kepercayaan dunia bahwa dunia mampu memenangkan perang dan melewati krisis yang diakibatkan COVID-19 tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung sepenuhnya rencana pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran dalam APBN. Realokasi dimaksudkan bagi penanganan kesehatan maupun pemberian jaminan sosial dan insentif ekonomi untuk usaha Mikro, Kecil dan Menengah-UMKM guna mengatasi dampak mewabahnya COVID-19. Demikian diumumkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Antara, Kamis, 26 Maret.
Agung Firman Sampurna mengatakan realokasi anggaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan landasan hukum baru, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebelumnya, pimpinan BPK sudah bertemu dengan pemerintah untuk membahas dampak pandemi COVID-19 pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 yang sedang dan akan dilakukan oleh pemeriksa BPK.
Pertemuan itu juga membahas mengenai revisi dan pelaksanaan APBN 2020 terkait penanganan kesehatan, serta pemberian pengaman sosial dan insentif ekonomi untuk UMKM bagi penanganan COVID-19 agar wabah tidak makin meluas.
Pertemuan melalui telekonferensi ini dilakukan, karena dalam situasi darurat seperti sekarang, pemerintah meminta adanya realokasi kegiatan dan belanja Kementerian dan Lembaga, untuk prioritas penanganan situasi pandemi wabah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang turut dalam pertemuan tersebut mengatakan, konsultasi dengan BPK ini dilaksanakan karena pemerintah akan melakukan sejumlah realokasi belanja dalam APBN serta kemungkinan memperlebar defisit anggaran lebih dari tiga persen terhadap Produk domestik bruto (PDB).
Ia berharap melalui konsultasi tersebut maka prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel dapat terjaga dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa merugikan keuangan negara.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat-DPR RI Puan Maharani telah menyatakan mendukung langkah pemerintah merealokasikan anggaran negara untuk kepentingan penanggulangan pandemi COVID-19.
Menurut Puan Maharini, percepatan penanggulangan wabah COVID-19 membutuhkan dana yang besar untuk pengadaan peralatan dan infrastruktur medis bagi kepentingan pencegahan maupun pengobatan.
Dia menjelaskan anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk pengadaan alat dan fasilitas "screening" tes COVID-19 massal secara gratis dan penambahan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan. Selain itu, digunakan untuk penambahan fasilitas rumah sakit, pengobatan gratis bagi pasien COVID-19, serta upaya-upaya menangkal penyebaran virus tersebut.
Terkait dampak ekonomi akibat wabah Corona, Puan meminta pemerintah dapat memprioritaskannya pada penguatan daya beli masyarakat.
Puan Maharani menegaskan, DPR akan mengawasi penggunaan realokasi anggaran tersebut agar pemanfaatannya sesuai dengan program penanggulangan COVID-19 serta program penanggulangan dampak ekonominya.
Presiden Joko Widodo mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi. Presiden juga menyampaikan kebijakan pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3) mengatakan, pemerintah terus bekerja keras mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja-PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi serta produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia.
Sembilan kebijakan itu diantaranya adalah, Presiden memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas.
Kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.
Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.
Pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar 50 ribu rupiah per keluarga sehingga setiap keluarga menerima total 200 ribu rupiah selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar 4,56 triliun rupiah.
Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah juga akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah-UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah 10 miliar rupiah dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.
Presiden Joko Widodo juga mengatakan ingin ada relaksasi atau pelonggaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara yang saat ini ditetapkan sebesar tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).