Daniel

Daniel

10
August


Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri. Kebijakan hilirisasi diyakini memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, di antaranya melalui capaian nilai ekspor. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Jumat (7/8) menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral. Sehingga produk yang diekspor memiliki nilai tambah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor produk mineral mentah.  

Saat ini, industri smelter nikel yang menghasilkan Nickel pig iron (NPI), feronikel, nikel hidrat dan stainless steel telah tumbuh pesat. Dody mengatakan, hingga saat ini, telah beroperasi sekitar 19 smelter yang tersebar di Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Bahkan, sudah ada yang dalam proses pembangunan smelter nikel yang mengolah nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai yang berlokasi di Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Banten.

Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018 dan 2019, nilai ekspor produk industri logam berbasis nikel berturut-turut mencapai 4,8 miliar dolar Amerika dan 7,08 miliar dolar Amerika atau meningkat 47,5 persen.

Besarnya kontribusi industri smelter nikel tersebut, menurut  Dody, perlu didorong untuk pengembangan hilirisasi produknya. Diharapkan smelter nikel tidak hanya melakukan ekspor dalam bentuk NPI maupun bahan baku baterai, tetapi dalam bentuk produk lebih hilir seperti produk hilir berbahan baku stainless steel dan baterai listrik. Dody mengatakan, melihat potensi dari peran industri smelter nikel di tanah air, Kemenperin memberikan apresiasi terbentuknya Forum Nikel Indonesia (FINI). Diharapkan industri smelter nikel di dalam negeri semakin berperan dalam pengembangan industri logam dasar dan produk hilir nikel.

Ketua Umum FINI Alexander Barus mengatakan, forumnya telah menghimpun sebanyak 23 industri smelter nikel di Indonesia dengan total kapasitas terpasang 3,79 juta metrik ton NPI per tahun dan 0,8 juta metrik ton per tahun atau hampir 90% kapasitas smelter nasional. Alex mengemukakan, industri smelter tersebut telah membuktikan kontribusinya secara signifikan bagi perekonomian nasional. 

10
August


Hari ini, 25 tahun yang lalu, tepatnya 10 Agustus 1995, pesawat N-250 Gatotkaca buatan Indonesia  berhasil mengudara untuk pertama kalinya. Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata prestasi putera-puteri bangsa Indonesia yang membanggakan dalam upaya mengembangkan, menerapkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang kedirgantaraan. Untuk mengenang peristiwa tersebut, sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 71 Tahun 1995, tanggal 10 Agustus ditetapkannya sebagai Hari Kebangkitan Teknologi Nasional.

Teknologi telah menjadi bagian yang semakin tidak terpisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi, banyak digunakan di hampir setiap kegiatan manusia. Apalagi di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, ketika hampir semua kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dengan mengurangi pertemuan tatap muka demi menghindari penularan virus COVID-19.

Tidak dapat dipungkiri, perkembangan teknologi telah mengubah cara hidup, cara bekerja, maupun cara berbisnis manusia. Banyak usaha dan lapangan kerja yang kini punah, namun tidak sedikit pula bisnis dan lapangan kerja baru yang tercipta, yang belum pernah ada sebelumnya. Dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut sangat besar, dan akan menentukan arah masa depan manusia.

Sebelum pandemi, manusia mungkin tidak mengira jika pertemuan penting bisa dilakukan dari jarak jauh. Di satu sisi, hal ini dapat menghemat tenaga dan biaya, di satu sisi merugikan industri lainnya. Industri penerbangan, misalnya, merupakan salah satu yang paling terdampak karena adanya pandemi COVID-19.

 

Dalam diskusi daring bertema “Perjalanan Industri Kedirgantaraan Nasional” yang diadakan dalam rangka 25 tahun Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Jumat, (07/08), Ketua Dewan Pembina The Habibie Center, Ilham Habibie,  mengatakan pada situasi saat pandemi seperti sekarang ini, lalu lintas udara di dunia turun kurang lebih 80 persen. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan penerbangan yang mengurangi rute penerbangannya atau bahkan tidak dapat melanjutkan usahanya. Di sisi lain,   berkurangnya perusahaan penerbangan juga berarti menurunnya jumlah kompetitor di bidang ini, dan dapat menghasilkan pertumbuhan yang sehat. Ia  memprediksi kemungkinan industri penerbangan, baru benar-benar pulih pada 3 tahun mendatang.

Sementara Elfien Guntoro, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia-PTDI, mengatakan perusahaannya yang biasanya memproduksi pesawat terbang untuk kebutuhan operasi militer dan penerbangan komersial, di masa pandemi COVID-19 melakukan inovasi dengan memproduksi ventilator atau alat bantu pernafasan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati dampak COVID-19 terhadap bisnis perusahaan tersebut

 

Pandemi COVID-19 memang memiliki dampak yang besar bagi kehidupan manusia.  Namun pada akhirnya, semua terpulang kepada  manusianya, apakah ia dapat mengubah tantangan tersebut menjadi peluang.

Semoga pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk lebih berinovasi dan menciptakan teknologi baru seperti 25 tahun lalu saat bangsa Indonesia dapat memproduksi pesawat buatan sendiri.

06
August

 

Pemerintah Indonesia dan Inggris telah sepakat untuk memperpanjang kemitraan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi hingga tahun 2025 demi mendukung kerja sama para peneliti guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua negara. Berlanjutnya kemitraan Inggris-Indonesia ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional  Bambang Brodjonegoro dan Menteri Ilmu Pengetahuan, Riset, dan Inovasi Inggris, Amanda Solloway MP. Dalam webinar yang diselenggarakan Rabu (05/08/20) Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa penandatangan MOU ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menjadi lebih produktif dalam berkarya dan memberikan solusi bagi permasalahan global. 

 

' Nota Kesepamahaman ini akan menjadi payung bagi pelaksanaan kerjasama riset dan inovasi yang dilakukan oleh instansi riset maupun perguruan tinggi. Kami berharap kerjasama ini bisa dijadikan momentum untuk menjadi lebih produktif lagi dalam berkarya dan memberikan solusi bagi permasalahan global. Kami sangat senang mendengar bahwa kerjasama kedua negara ini telah menghasilkan lebih dari 2.200 publikasi internasional selama kurun waktu 2015-2019. Kedepan kami menargetkan jumlah publikasi akan meningkat dan ada inovasi bersama yang bisa kita produksi'.

Menteri Bambang Brodjonegoro menambahkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan kemampuan inovasi dalam negeri dan meningkatkan riset dan pengembangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Kemitraan Newton Fund beberapa tahun terakhir telah berhasil meningkatkan kerjasama riset dan inovasi yang terbukti menguntungkan baik bagi Indonesia dan Inggris. Perpanjangan kemitraan dalam ilmu pengetahuan dan inovasi dalam jangka panjang akan meningkatkan kemampuan Indonesia untuk mengembangkan ekonomi berbasis pengetahuan dan dapat bersaing di pasar global. Dalam kesempatan yang sama Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins menyampaikan bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan untuk memajukan kerja sama yang didasari oleh MoU untuk riset dan inovasi ini. Tahap berikutnya adalah untuk mendorong komersialisasi dari riset-riset yang telah dijalankan dan bagaimana membuat produk-produk dari riset tersebut agar dapat memberi manfaat ke masyarakat//NK 

06
August


Kontestasi pesta demokrasi akan kembali digelar di berbagai daerah di Indonesia pada 9 Desember 2020. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum –KPU,. setidaknya ada 270 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak. Sembilan daerah akan menggelar Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 224 daerah akan menggelar Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan 37 daerah akan menggelar Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Para kandidat di berbagai daerah sudah berburu rekomendasi partai politik untuk ikut serta dalam kontestasi itu. Begitu pula calon perseorangan masih berupaya agar bisa lolos dan maju dalam kontestasi.

Demokrasi di tingkat lokal itu  merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan secara langsung siapa yang akan menjalankan pemerintahan daerahnya. Namun demikian, kontestasi pemilihan kepala daerah tidak selalu berjalan ideal. Salah satu contohnya adalah munculnya fenomena calon tunggal. Fenomena ini membuat pemilih terbatasi haknya untuk punya alternatif pilihan calon pemimpin daerahnya.

Fenomena pasangan calon tunggal selama ini juga sering terjadi. Setiap pemilihan kepala daerah, ada peningkatan data terkait pasangan calon tunggal tersebut. Berdasarkan data KPU, pada pemilihan kepala daerah 2015, terdapat tiga pasangan calon tunggal. Sementara di pemilihan kepala daerah 2017, jumlah pasangan calon tunggal mencapai sembilan. Pada pemilihan kepala daerah  2018, Pasangan calon tunggal naik lagi menjadi dua-belas.  

Pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak diprediksi meningkat di tahun 2020 ini.  Menurut riset Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berdasarkan dinamika politik yang berkembang hingga saat ini, akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah 2020.

Penyebab munculnya calon tunggal adalah bahwa partai politik tidak memiliki kader-kader yang dinilai mempunyai elektabilitas tinggi. Dengan demikian, parpol tersebut harus mencalonkan orang di luar lingkaran partai. Sehingga, kerap terjadi bahwa satu pasangan calon didukung oleh beberapa partai politik bahkan semua partai politik.

Selain itu, ambang batas perolehan suara di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah yaitu sebesar 20 persen terlalu berat. Ambang Batas yang tinggi  berpotensi menjadi penghalang bagi banyak kader-kader unggulan di setiap partai. Akhirnya, mereka terpaksa mendukung pasangan calon dari partai lain . Padahal boleh jadi visi dan misi mereka tidak selaras.

Penyebab lain adalah terkait dana yang dimiliki para calon. Mereka tidak mempunyai dana memadai untuk ikut ambil bagian pada pesta demokrasi. Sehingga, mereka harus mundur dari perhelatan Pilkada.

Mengharapkan tidak ada calon tunggal pada pemilihan kepala daerah pada 2020 mungkin belum bisa terwujud. Tetapi paling tidak, ada upaya agar jumlah calon tunggal tidak meningkat. Untuk itu, fungsi-fungsi partai politik yang meliputi sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik harus  terus dijalankan oleh partai politik agar kadernya dapat memiliki elektabilitas tinggi di daerahnya.

Ambang batas syarat pencalonan pemilihan kepala daerah perlu diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen kursi di DPRD demi mencegah adanya calon tunggal. Untuk menurunkan ambang tersebut, pihak KPU perlu merevisi  terlebih dahulu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016.