Program Highligt

Program Highligt (1182)

09
April

 

Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan seluruh layanan sehubungan dengan terbitnya keputusan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, menurut Onny,  Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

 

Ia menegaskan Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Antara 

08
April

 

Kepala  Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyatakan bahwa Menteri Kesehatan telah meneken persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Busroni menegaskan, selanjutnya Pemerinta Provinsi DKI Jakarta harus berfokus untuk menyelamatkan nyawa masyarakatnya.Busroni Selasa (7/4) mengatakan, penetapan PSBB DKI Jakarta dilihat dari sejumlah aspek, mulai dari kesehatan hingga ekonomi.Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan, ketiga aspek ekonomi. Selanjutnya,  menuurt Busroni, pelaksanaan PSBB di DKI dapat segera dilakukan sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan. Sindo

07
April

 

Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh warga yang keluar rumah mengenakan masker. Penggunaan masker ini merujuk anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mewajibkan agar semua orang sakit maupun sehat mengenakan masker.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di jejaring  Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (6/4). Awalnya, menurut presiden Jokowi, WHO memang menyampaikan bahwa yang wajib mengenakan masker hanya orang sakit. Namun melihat penyebaran covid-19 yang meluas, masker kini diwajibkan juga bagi orang sehat. (cnnindonesia)

06
April

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, meminta para kepala daerah seperti gubernur dan bupati/walikota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bijaksana.Menurut dia, apabila akhirnya PSBB harus diterapkan, hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

Bambang  dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan,  selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 9/2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat.Karena itu dia meminta agar kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan.ant.

03
April

 

Presiden memerintahkan jajaran menterinya untuk segera membuat skenario komprehensif terkait mudik Lebaran 2020. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk Hari Raya. Kedua, memberikan fasilitas arus mudik bagi masyarakat pada hari pengganti tersebut. Bisa juga di kemudian hari menggratiskan tempat-tempat wisata yang dimiliki oleh daerah. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas terkait antisipasi mudik Hari Raya Idhul Fitri 2020 secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (2/4). Menurut Presiden, jika skenario-skenario tersebut dilakukan, pemerintah bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat. (antara)

31
March

 

VOI NEWS Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah tidak bepergian ke luar daerah atau mudik. Langkah ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19. Tjahjo menegaskan instruksi ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri, namun selama status darurat bencana virus corona masih berlaku. Hal itu dikatakan Tjahjo saat virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3). Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tjahjo menilai tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. republika

27
March

 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Konferensi Tingkat Tinggi-KTT Luar Biasa atau Khusus G20 yang membahas COVID-19, Kamis, merupakan bukti kepemimpinan global dalam menangani krisis. Hal itu disampaikan Menlu seusai mendampingi Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Khusus G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis malam.

Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers via video dari Istana Bogor mengatakan, dalam KTT G20 kali ini, pesan utama yang diperoleh adalah bahwa pandemik mengingatkan seluruh bangsa mengenai saling keterkaitan dan kerentanan. Solidritas, kerja sama dan sinergi tampak muncul dari semua pernyataan yang diberikan para pemimpin dalam KTT itu. Menurut Retno Marsudi terlihat determinasi tinggi dari para kepala negara dan kepala perwakilan untuk melindungi hidup manusia. Selain itu juga mengenai upaya mengembalikan kepercayaan dan menjaga stabilitas keuangan dan pertumbuhan. (antara)

25
March

VOI NEWS Presiden Joko Widodo mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Pertama, Presiden telah memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD.

"Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas," ungkap Preside

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.

"Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum sudah jelas Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/2020, selain memerintahkan 'refocussing' dan realokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tambah Presiden.

Ketiga, Presiden Jokowi memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

"Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," ungkap Presiden.

Keempat, Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

"Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera dieksekusi," kata Presiden

Tidak ketinggalan dana desa dan program pemerintah daerah harus mengutamakan cara-cara padat karya.

"Ini akan membantu masyarakat, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman," ungkap Presiden.

Kelima, pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun

Keenam, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM.

Alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp10 triliun. "Sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3-4 bulan," tambah Presiden.

Ketujuh, untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.

"Dalam rangka memberikan tambahan penghasilan di industri pengolahan, alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp8,6 triliun," ungkap Presiden.

Kedelapan, bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

"Asalkan digunakan untuk usaha diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun. Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, diberikan kelonggaran 1 tahun," tambah Presiden.

Bank dan industri keuangan non-bank juga dilarang mengejar angsuran apalagi menggunakan "debt collector".

"Menggunakan 'debt collector' itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat," tegas Presiden.

Kesembilan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun dan bantuan uang muka rumah.

"Kalau bunganya di atas 5 persen selisihnya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan Rp1,5 triliun," jelas Presiden. Antara

18
March

 

VOI NEWS Mencermati perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara, pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara, yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan juga untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung negara-negara tersebut. Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. Kebijakan tambahan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3). Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia. antara

16
March

VOI NEWS Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan COVID-19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina.

"Langkah itu seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung 'social distancing'," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Karena itu, Puan meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan "social distancing" tersebut.

Puan menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Diharapkan dengan revisi UU tersebut memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," ujarnya.Ant