Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Syariefuddin Hasan menilai muatan dalam Rancangan Undang – Undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus diperbaiki secara hati-hati, teliti, dan cermat agar tidak boleh ada ruang sedikit pun masuknya ideologi terlarang komunis.Karena itu dia menilai Tap MPRS No. XXV (dua puluh lima ) Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang untuk masuk dan menyusup dalam nilai-nilai Pancasila.
Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa mengatakan, Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan sebagai salah satu landasan hukum pada konsideran ‘mengingat’ dalam Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila. Hal itu agar menghadirkan kepastian hukum bahwa Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang tidak boleh disusupi ideologi lain terutama ideologi terlarang. Antara
Presiden Joko Widodo memastikan pembukaan tempat ibadah, aktivitas ekonomi, dan sekolah bakalan dilakukan melalui tahapan yang sangat ketat. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas. Presiden Jokowi menekankan, pembukan tempat ibadah untuk umum sejatinya masih harus menunggu angka perkembangan kasus (R Nought) di tiap wilayah yang ada kasus COVID-19. Karena penyebaran COVID sampai saat ini di Tanah Air memang belum semua provinsi, wilayah bisa dikendalikan.
Oleh sebab itu, pembukaan baik untuk tempat ibadah, pembukaan aktivitas ekonomi, dan pembukaan sekolah, semua melalui tahapan ketat.Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi saat meninjau langsung renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat, Selasa (02/06/20). Presiden Jokowi ke Istiqlal demi meninjau kesiapan penerapan Prosedur Standar Tatanan Kebiasaan Baru (New Normal) di sarana ibadah. Proses renovasi sudah memasuki masa akhir, sejak dimulai beberapa bulan lalu. rri.
Presiden Jokowi: Pembukaan Tempat Ibadah Lalui Tahapan Ketat
==Presiden Joko Widodo memastikan pembukaan tempat ibadah, aktivitas ekonomi, dan sekolah bakalan dilakukan melalui tahapan yang sangat ketat.//Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas.//Presiden Jokowi menekankan, pembukan tempat ibadah untuk umum sejatinya masih harus menunggu angka perkembangan kasus (R Nought) di tiap wilayah yang ada kasus COVID-19.//Karena penyebaran COVID sampai saat ini di Tanah Air memang belum semua provinsi, wilayah bisa dikendalikan.//Oleh sebab itu, pembukaan baik untuk tempat ibadah, pembukaan aktivitas ekonomi, dan pembukaan sekolah, semua melalui tahapan ketat.//Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi saat meninjau langsung renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat, Selasa (02/06/20).//Presiden Jokowi ke Istiqlal demi meninjau kesiapan penerapan Prosedur Standar Tatanan Kebiasaan Baru (New Normal) di sarana ibadah.//Proses renovasi sudah memasuki masa akhir, sejak dimulai beberapa bulan lalu.// rri.3.6’20.mar
Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kondisi yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada saat pandemi Covid-19 saat ini jauh berbeda dengan pada saat krisis moneter tahun 1998. Pada 1998, UMKM bisa menjadi penyelamat ekonomi nasional ketika banyak usaha besar kolaps dan bahkan nilai ekspor UMKM saat itu mampu meningkat hingga 350%. Sementara, saat ini UMKM justru sangat terdampak.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (2/6/2020) mengatakan, para pelaku UMKM saat ini terkena dampak baik dari sisi permintaan maupun pasokan.Oleh karena itu, Teten mengatakan, pemerintah sudah merumuskan lima langkah untuk menjawab masalah-masalah tersebut, yaitu program Bantuan Sosial untuk usaha ultra mikro, insentif pajak, stimulus pembiayaan, pinjaman baru yang dipermudah, serta BUMN sebagai penyangga bagi produk-produk sektor pertanian dan perikanan. Lima skema tersebut berlaku hingga September 2020. antara
Kementerian Agama RI mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Menteri Agama RI, Fachrul Razi, dalam telekonferensi dengan media di kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa (02/06), menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
' Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020 Masehi. Sesuai amanat Undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.”
Selain soal keselamatan, Menteri Agama Fachrul Razi juga mengatakan, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriyah / 2020 Masehi. Akibatnya, Pemerintah RI tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Fachrul Razi menambahkan seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (VOI/AHM)