Pelaku industri domestik dalam waktu dekat akan memproduksi 16.000 alat pelindung diri (APD) setiap harinya dengan kriteria yang sesuai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu,15 April mengatakan pihaknya melalui Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian sudah bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kerja sama itu juga diperluas dengan melibatkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia. Agus Gumiwang Kartasasminta mengatakan, selain APD, pihaknya bersama dengan sejumlah industri juga sedang melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan ventilator.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan empat kelompok pengembang ventilator dari Universitas Indonesia, tim Yogyakarta yang terdiri dari Universitas Gajah Mada(UGM) dan sejumlah perusahaan swasta. Dari hasil koordinasi tersebut didapat kepastian bahwa beberapa kelompok pengembang ventilator akan mulai produksi April ini. Ia menjelaskan, tim Yogyakarta justru bicara jangka menengah-panjang. Tidak hanya menangani COVID-19, ke depan mereka akan produski jenis ventilator high grade. Sedangkan kelompok lainnya akan memproduksi low cost ventilator.
Saat membuka rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan, ketersediaan alat kesehatan, obat-obatan dan bahan baku farmasi di tengah situasi pandemi COVID-19 harus dipastikan cukup untuk saat ini, dan untuk beberapa waktu ke depan. Hal itu juga menyangkut ketersediaan APD bagi dokter dan tenaga medis. Pasalnya, saat ini lebih dari 200 negara di dunia terdampak pandemi COVID-19. Banyak negara di dunia saling memperebutkan pasokan alat kesehatan dan barang farmasi guna mengatasi wabah penyakit yang menyerang saluran pernafasan itu.
Presiden Jokowi meminta jajaran menteri dan pimpinan lembaga untuk mengevaluasi kembali seluruh potensi sumber daya industri domestik seperti industri bahan baku obat farmasi, industri Alat Perlindungan Diri (APD), masker, ventilator dan lainnya. Presiden Joko Widodo juga mengingatkan ekspor barang terkait penanganan COVID-19 harus dilakukan selektif karena perlu mengutamakan kebutuhan domestik terlebih dahulu. Selain itu impor bahan baku untuk membuat alat kesehatan dan barang farmasi untuk menangani COVID-19 harus dipermudah.
Pengungsi Negara Bagian Kachin Myanmar khawatir dengan ancaman pandemi virus corona. Masyarakat yang kehilangan tempat tinggal karena konflik di negara bagian itu tidak membuang waktu untuk mencegah virus mencapai tempat pengungsian mereka.Hal itu dikatakan ketua kamp pengungsi dalam negeri (IDP) Jaw Masat, Galau Bawm Myaw seperti dilansir dari Aljazirah, Ahad (19/4). Kapasitas Myanmar dalam mencegah dan mengatasi wabah virus korona atau Covid-19 dalam skala nasional masih dipertanyakan.
Sementara 240 ribu IDP di negara itu menyadari risiko mereka sangat tinggi. Sekitar 100 ribu diantaranya adalah etnik Kachin yang tersebar di 138 kamp dan gereja di ujung utara Myanmar. Dekat perbatasan dengan Tiongkok. Myaw mengatakan, Sebagian besar IDP dari Kachin adalah warga yang meninggalkan desa mereka. Republika
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan sejumlah stimulus terintegrasi dengan kementerian lain untuk memitigasi dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah serta ultra mikro. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik memaparkan stimulus yang diberikan itu, mulai dari dukungan pembiayaan, seperti relaksasi kredit usaha mikro dan ultra mikro, hingga peluncuran program belanja di warung tetangga. Hal itu dikatakan Riza dalam diskusi daring yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu.
Riza menjelaskan Kemenkop UKM juga memberikan stimulus pinjaman lunak kepada koperasi dengan anggaran Rp2 triliun melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah-UMKM.Kemudian, Pemerintah juga segera meluncurkan program belanja di warung tetangga sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap produk UMKM sekaligus mempermudah memasok kebutuhan sehari-hari masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Program ini bekerja sama dengan Bulog dan 9 klaster pangan BUMN antara lain Rajawali Nusantara Indonesia-RNI, PT Garam, dan Pertani dalam program tersebut sebagai warehouse untuk warung UMKM atau koperasi. Antara
Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan COVID-19 kepada semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non-badan hukum.Dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Peraturan baru itu lahir sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu 1 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyediakan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi penyakit dari virus SARS-CoV-2 itu. Dengan peraturan terbaru ini, impor barang untuk penanganan COVID-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi. Antara