PT Pelni (Persero) mengoptimalkan kapal-kapal penumpang untuk angkutan logistik ke seluruh wilayah Indonesia, terutama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah dan Lebaran 2020.Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni(Persero), Yahya Kuncoro, Minggu, menyatakan kapal penumpang PT Pelni (Perseo) memiliki sekitar 50 persen ruang untuk mengangkut muatan kontainer baik 'dry' ataupun 'reefer' container, angkutan general cargo. Bahkan, beberapa kapal bisa mengangkut kendaraan. Sebagai BUMN transportasi laut yang menjadi tulang punggung ketersediaan logistik nasional, Pelni berkomitmen mengoperasikan kapal-kapalnya untuk membantu pemerintah daerah dan masayarakat dalam distribusi logistik nasional.
Pelni siap mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian ke beberapa daerah yang tetap membuka pelabuhannya, terutama untuk angkutan barang dan sebagian kecil angkutan orang bagi daerah yang mengijinkan penumpang turun.Kapal Pelni yang akan dioperasikan di antaranya KM Gunung Dempo yang baru selesai docking di Semarang akan dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta. Antara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa prognosa komoditas perikanan tangkap pada triwulan II-2020 sebesar 1,67 juta ton sehingga kebutuhan konsumsi perikanan diperkirakan aman sampai Juni mendatang.Direktur Jendral-Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar, menjelaskan hingga saat ini aktivitas melaut nelayan di seluruh wilayah masih relatif normal, sehingga produksi perikanan tidak mengalami kendala untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat. Hal itu dikatakan Zulficar pada diskusi daring di Jakarta, Minggu.
Zulficar mengakui produksi tangkapan nelayan masih dinilai stabil, meski di sejumlah wilayah dan beberapa spesies perikanan terdapat penurunan dari segi volume maupun harga. Ia menyebutkan komoditas perikanan yang rata-rata mengalami penurunan secara nasional yakni, cumi-cumi dengan penurunan volume 14,5 persen serta harga 2,5 persen. Kemudian, kepiting juga mengalami turun harga sebesar 8,2 persen dengan produksi yang berlimpah sebesar 142 persen; ikan karang mengalami penurunan harga 1 persen dengan produksi 3,2 persen, serta pelagis kecil turun harga sebesar 1,5 persen. Oleh karena itu, KKP mengusulkan sejumlah stimulus guna menghindari produksi ikan tangkap tidak terjual dan harus dibuang karena kelebihan stok, salah satunya mendorong Kementerian BUMN dapat menyerap produksi nelayan. Antara
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengkritik penangkapan sejumlah aktivis pro-demokrasi di Hong Kong. Ia mengatakan kondisi mereka sangat memprihatinkan. Sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh polisi terhadap 15 aktivis, dengan tuduhan terkait demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Hong Kong mulai Juni 2019. Menurut Pompeo, langkah ini merupakan penegakan hukum yang dipolitisasi dan tidak sejalan dengan nilai-nilai universal kebebasan. Hal itu dikatakan Pompeo dalam sebuah pernyataan melalui jejaring sosial Twitter pada Ahad (19/4).
Di antara aktivis yang ditangkap adalah Jimmy Lai, yang juga dikenal sebagai pendiri surat kabar Apple Daily. Kemudian ada mantan anggota parlemen Martin Lee, Margaret Ng, Albert Ho, Leung Kwok-hung, Au Nok-hin dan anggota parlemen saat ini Leung Yiu-chung.Mereka dituduh mengorganisir dan mengambil bagian dalam majelis yang tidak sah pada Agustus dan Oktober 2019. Para tahanan akan didakwa dengan kejahatan terkait dan dijadwalkan untuk sidang pertama pada pertengahan Mei mendatang. Republika
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan penyesuaian kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan aparatur sipil negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. Antara