16
June

 

VOInews, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa partai politik tidak sertamerta dilemahkan dengan penerapan sistem proporsional daftar calon terbuka, terbukti dari peran sentral partai dalam menentukan bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan umum (pemilu).

 

 

"Partai politik tetap memiliki peran sentral dalam menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (16/06/2023).

 

 

Pernyataan ini membantah dalil para pemohon yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka melemahkan peran partai politik. Dalam konteks Indonesia, sejarah menunjukkan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) sangat krusial dalam menentukan kemenangan.

 

 

Saldi memaparkan bahwa apabila dibaca secara saksama, hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekali pun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2.

 

 

"Yang dapat dimaknai sebagai 'nomor urut calon jadi' yang diajukan partai politik," ucap Saldi.

 

Mahkamah mengutip hasil riset Pusat Kajian dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Pada Pemilu 2009, terdapat 79,1 anggota DPR terpilih merupakan caleg nomor urut 1 dan 2. Pada 2014, jumlahnya mencapai 84,3 persen. Pada Pemilu 2019, jumlahnya 82,44 persen.

 

"Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum," ujarnya.

 

Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil bahwa partai politik kehilangan peran sentralnya dalam sistem politik Indonesia, maka itu adalah tanggung jawab partai politik untuk memperkuat kelembagaannya sebagai saluran aspirasi konstituen.

 

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

 

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

 

Mahkamah Konstitusi pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

 

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/06/2023).(gus)

15
June

 

 

 

 

VOInews, Jakarta: Indonesia menyelenggarakan ASEAN-Indo-Pacific Workshop on Marine Plastic Debris di Regional Capacity Center for Clean Seas (RC3S), Bali, Kamis (15/6). Kegiatan ini digelar untuk semakin mendekatkan ASEAN dan Pasifik, terutama terhadap isu penanganan sampah plastik laut yang menjadi tantangan bersama yang dihadapi ASEAN dan negara Pasifik.

“Cara pandang Indo-Pasifik sebagai satu kawasan yang saling terkait penting untuk menanggulangi masalah sampah plastik laut," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pesan video pembukaan workshop.

Menurut perkiraan, sampah plastik di laut akan mencapai lebih dari 80% dari semua sampah di lautan pada tahun 2050. Minister for Oceans and Fisheries Selandia Baru, Rachel Brooking, menyampaikan negara-negara di Indo-Pasifik saat ini sedang menghadapi tantangan krisis plastik laut.

“Laut telah menjadi tempat pembuangan semua jenis polusi, dari plastik hingga bahan kimia beracun, dan negara-negara di Indo-Pasifik berada di pusat krisis plastik laut,” katanya dalam pesan video dalam workshop tersebut.

ASEAN-Indo-Pacific Workshop on Marine Plastic Debris menghadirkan pembicara dan peserta dari negara ASEAN dan anggota Pacific Islands Forum (PIF), termasuk dari Cook Islands dan Kiribati. Kehadiran pembicara dan peserta dari PIF juga merupakan langkah awal jalinan kerja sama ASEAN-PIF. 

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI, para pembicara dan peserta Workshop juga diajak untuk meninjau Tempat Olah Sampah Sementara (TOSS) Klungkung dan contoh penerapan pola hidup berkelanjutan secara harmonis di Desa Wisata Penglipuran. 

 Workshop ini diselenggarakan melalui kerja sama antara Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian LHK RI dan RC3S Bali, Misi Selandia Baru ke ASEAN, dan PIF. 

15
June

 

VOInews, Jakarta : Majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

 

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (15/06/2023).

 

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

 

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

 

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

 

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

 

Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

 

Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

 

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," kata Saldi Isra.

 

Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

 

Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

 

“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

 

Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

 

"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.

 

Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas ke luar negeri.

 

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

 

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(gus)

15
June

 

 

VOInews, Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark Kaare Dybvad Bek meresmikan pemberlakuan bebas visa untuk paspor dinas dan diplomatik elektronik untuk Indonesia dan Denmark. Peresmian itu dilakukan di sela kunjungan Menteri Retno ke Denmark dalam rangka kunjungan kerja.

“Peresmian dilakukan secara simbolik dengan saling tukar specimen paspor dinas dan diplomatik elektronik antara kedua Menteri,” kata Retno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/6).

Menurut Menlu, peresmian ini dapat mendorong penguatan hubungan bilateral kedua negara. Tahun lalu, kerja sama perdagangan kedua negara naik hingga 132 persen mencapai hampir USD 1 miliar.

“Pemberlakukan bebas visa ini diharapkan dapat ikut mendorong penguatan hubungan bilateral kedua negara, termasuk untuk mengimplementasikan Strategic Partnership Plan of Action untuk tahun 2021-2024 serta kerja sama di sektor transisi energi dan kesehatan,” katanya.

Sebelumnya dalam kunjungannya ke Denmark, Menlu Retno juga telah bertemu dengan para pemimpin perusahaan multinasional di Denmark. Dalam pertemuan tersebut, Menlu Retno menyampaikan sejumlah peluang investasi di Indonesia beserta fokus pembangunan yang dilakukan Indonesia saat ini.

“Dari diskusi tersebut, terlihat jelas antusiasme mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Dan mereka melihat potensi Indonesia sangat besar,” katanya.

Pertemuan Menlu Retno Marsudi dengan Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark Kaare Dybvad Bek merupakan bagian dari kunjungan Retno ke Denmark. Ini merupakan kunjungan Menlu RI pertama setelah 17 tahun. Kunjungan terakhir dilakukan pada 2006.