VOInews.idCapres nomor urut 2 Prabowo Subianto memastikan akan menerapkan ekonomi berbasis kerakyatan melalui penguatan pedagang pasar tradisional jika dia terpilih memenangi Pilpres 2024. "Pedagang pasar tradisional adalah penyambung dan perantara antara produsen-produsen kita di daerah pedesaan antara petani-petani kita, nelayan-nelayan kita, antara kaum produsen UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dengan masyarakat yang lebih luas,” kata Prabowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut ketua umum Partai Gerindra itu, para pedagang pasar berperan penting untuk meningkatkan perekonomian rakyat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Peran itulah yang menurut Prabowo harus dijaga di tengah banyaknya kelompok kapitalis menguasai pasar. Jika dibiarkan, lanjut Prabowo, maka para pemilik modal besar itu berpotensi melemahkan pelaku UMKM dan para pedagang pasar. "Kami mengerti bahwa zaman sekarang adalah zaman pasar bebas, tetapi perekonomian kita yang dimaksud oleh pendiri-pendiri bangsa, perekonomian kita harus berasaskan kekeluargaan," tegas Prabowo.
Antara
VOInews.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk wajib memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan bahwa usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise) apabila pelaku bisnis tidak memiliki STPW. Menurut Septo, penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. "Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba," ujar Septo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW. Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.
Septo menyebutkan kriteria waralaba, antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar. Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32. "Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.
Antara
VOInews.id- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menilai permasalahan korupsi yang masih merajalela menjadi akar utama atas terjadinya ketimpangan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia hingga hari ini. "Kenapa sekarang ini masih timpang? Kenapa sekarang semua ini pertumbuhan belum menyentuh enam persen? Teori yang paling bisa menjelaskan itu semua adalah karena Indonesia ini terlalu banyak korupsi," kata Mahfud dalam "Dialog Diaspora NTT bersama Prof Mahfud MD" di Jakarta, Selasa.
Mahfud meyakini perekonomian Indonesia berpotensi tumbuh lebih dari enam persen setiap tahunnya, tetapi kasus korupsi yang tidak kunjung bisa diatasi oleh pemerintah membuat terjadinya ketimpangan antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia pengelola. "Misalnya saya mencatat empat tahun terakhir kasus-kasus yang saya tangani saja itu menyangkut korupsi Rp701 triliun," katanya. Ketimpangan tersebut praktis membuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjadi tidak merata.
Ia mencontohkan kontribusi wilayah barat Indonesia yang mendominasi 80 persen pertumbuhan ekonomi. Bahkan Pulau Jawa menyumbang 57 persen perekonomian nasional, sedangkan wilayah timur Indonesia hanya berkontribusi 20 persen. Mahfud menyayangkan hal tersebut mengingat wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki potensi alam, keberagaman budaya yang amat kaya, namun kondisinya masih di bawah rata-rata nasional karena belum maksimal mengelola potensi yang ada.
"Sehingga saya katakan, teori apapun yang Anda pakai kalau tidak mampu memberantas korupsi, sekurang-kurangnya menghentikan keberlanjutan korupsi dari waktu ke waktu, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan pernah mencapai maksimal," ujar pria yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Antara
VOInews, Jakarta: PT. Kereta Api Wisata menghadirkan inovasi baru untuk meningkatkan kenyamanan pengguna dan wisatawan melalui aplikasi e-Porter. Aplikasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa porter saat menikmati perjalanan kereta.
”e-Porter memberikan kemudahan bagi pengguna jasa porter dengan kepastian tarif akan membuat perjalanan lebih aman dan nyaman,” ujar Direktur Utama KAI Wisata Hendy Helmy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
E-Porter menjadi solusi praktis karena penumpang cukup memesan sekaligus membayar jasa porter melalui ponsel. Menurut Hendy, dengan e-Porter, pelayanan porter sudah tersistem dengan tarif yang pasti, sehingga menghilangkan rasa khawatir para pengguna jasa angkutan kereta api sebelum berangkat ke stasiun, serta memberikan rasa aman karena porter sudah terverifikasi di sistem aplikasi.
Aplikasi e-Porter saat ini masih dalam proses akan tersedia pada aplikasi Access by KAI. Terdapat dua layanan E-Porter, yakni Pesan Langsung dan Pesan Terjadwal. Untuk Pemesanan Langsung, Para pengguna cukup scan QR atau ID Porter terdekat, untuk mendapatkan Porter secara instan.
Untuk pemesanan Terjadwal, pengguna cukup masukkan kode booking kereta / VA, untuk memverifikasi data. Setelah itu akan mendapatkan nomor porter selama 15 menit sebelum tiba di stasiun tujuan dan dapat melakukan pembayaran.
Layanan e-Porter telah hadir di 15 Stasiun antara lain di Stasiun Bandung, Bekasi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Gambir, Jatinegara, Madiun, Malang, Pasar Senen, Purwokerto, Semarang Tawang, Solo Balapan, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Yogyakarta.
Aplikasi e-Porter membuat perjalanan lebih praktis dan efisien. Saat ini aplikasi e-Porter dapat diunduh pada playstore untuk pengguna android, dan juga dapat segera digunakan oleh para pengguna Apple.
Hendy berharap dengan penggunaan aplikasi e-Porter di stasiun besar lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat mendukung Program penataan Porter dan transformasi digital yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).