(voinews.id)- Stok vaksin COVID-19 di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, habis sejak 29 September 2022 menurut pejabat Dinas Kesehatan setempat.
"Stok semua jenis vaksin COVID-19 di Belitung per 29 September habis," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Sri Agustini di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung sudah mengajukan permintaan pasokan vaksin COVID-19 ke Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Kabarnya stok vaksin memang kosong, masih menunggu barang (vaksin) dari pihak distributor," katanya.
Sri mengatakan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Belitung dihentikan sementara sampai pasokan vaksin tiba. "Belum tahu kabar vaksinnya datang kapan, kami masih tetap menunggu," ujarnya.
Menurut data Dinas Kesehatan, sampai 29 September 2022 vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 146.889 orang atau 90,98 persen dari total 161.444 warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Belitung.
Sementara itu, vaksinasi dosis kedua dan ketiga tercatat mencakup berturut-turut 82,44 persen dan 40,51 persen dari target vaksinasi COVID-19 di wilayah kabupaten tersebut.
antara
(voinews.id)- Jalur kereta Cina-Thailand menjadi bagian penting dari jaringan jalur kereta trans-Asia serta merupakan jalur kereta cepat standar pertama di Thailand.
Ketika rampung, jalur tersebut bermanfaat untuk membawa kereta-kereta dari Bangkok ke kota perbatasan Nong Khai, lokasi jembatan yang menghubungkan dengan jalur kereta Cina-Laos. Dengan demikian, perjalanan dari Bangkok, melalui Laos, menuju Kunming di Provinsi Yunnan, Cina, akan terakomodasi dengan kereta.
Bagi Viroj Lubkritcom (59), seorang insinyur Thailand, pembangunan jalur kereta Cina-Thailand lebih dari sekadar infrastruktur fisik untuk konektivitas kedua negara.
Para analis mengatakan ketika beroperasi, jalur kereta Cina-Thailand bukan hanya akan menyuntikkan vitalitas ke dalam pembangunan ekonomi di sepanjang jalur tersebut di Thailand, tetapi juga mendorong hubungan jaringan jalur kereta pan-Asia serta mempromosikan konektivitas regional.
antara
(voinews.id)Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.
“Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,” kata Kemlu RI di Twitter pada Minggu.
Indonesia menilai bahwa referendum tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.
Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (30/9) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam "operasi militer khusus" bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.
Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.
Pemerintah negara-negara Barat dan Kiev mengatakan pemungutan suara itu melanggar hukum internasional, bersifat memaksa dan tidak representatif.
Amerika Serikat, Inggris dan Kanada mengumumkan sanksi baru sebagai tanggapan atas langkah Rusia itu.
Presiden Ukraina Volodymr Zelenskyy pada Jumat mengatakan bahwa negaranya telah mengajukan permohonan jalur cepat untuk bergabung dengan aliansi militer NATO.
Zelenskyy juga mengatakan bahwa dia tidak akan mengadakan pembicaraan damai dengan Rusia selama Putin masih menjadi presiden.
antara
(voinews.id)Pemerintah Indonesia dan Australia bersepakat memperkuat kerja sama dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di sekitar perbatasan laut kedua negara.
Kerja sama tersebut merupakan upaya menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUUF), khususnya di wilayah perbatasan Laut Timor dan Arafura.
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk terus mewujudkan wilayah maritim yang aman dan damai dari kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu.
Kesepakatan itu, kata Adin, adalah realisasi dari resolusi jangka panjang yang telah disepakati dalam pertemuan tahunan 22nd Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IASFS) di Darwin, Australia.
Dia mengatakan sebagai bentuk komitmen kedua negara yang tertuang dalam dokumen IASFS itu, Indonesia dan Australia membentuk tiga kelompok kerja (working group) untuk menjalankan aksi bersama dalam mendukung upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Ketiga kelompok kerja itu masing-masing mengurusi bidang kampanye informasi publik (public information campaign), pengawasan dan penegakan hukum (surveillance and law enforcement), serta mata pencaharian alternatif (alternative livelihood).
Di bidang kampanye publik, kelompok kerja menjalankan program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Mengajar melalui aksi edukasi dan sosialisasi penangkapan ikan yang berkelanjutan di Rote dan Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, kelompok kerja melakukan aksi patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan Laut Timor dan Arafura, pertukaran data dan informasi pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Adin berharap aksi bersama tersebut tidak hanya mampu memberantas penangkapan ikan ilegal, tetapi juga berkontribusi positif dan aktif dalam upaya-upaya global di bidang pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, termasuk ketahanan pangan di kawasan global.
Meski demikian, Adin mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi dalam implementasi kelompok kerja ini ialah mewujudkan mata pencaharian alternatif bagi para nelayan yang melakukan penangkapan ikan ilegal. Berbagai pihak perlu dilibatkan untuk dapat merealisasikan aksi tersebut.
“Salah satu hasil terpenting dari pertemuan IAFSF ke-22 (adalah) bahwa Ditjen PSDKP, Australia Border Force (ABF), dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) sepakat (bahwa) pemberantasan kegiatan nelayan pelintas batas yang ilegal harus dilaksanakan secara komprehensif, tidak hanya bertumpu pada pengawasan dan penegakan hukum, namun juga melalui penyadaran dan pemberian mata pencaharian alternatif," kata Adin.
antara