Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Otoritas Inspeksi dan Pengawasan Kegiatan Ekonomi Sanitasi dan Makanan Republik Demokratik Timor Leste (AIFAESA) dalam bentuk pelatihan inspektur pangan. Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatnya sekaligus pengembangan dan pengaturan sistem keamanan pangan di negara itu. Hal itu dikatakan Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin. Ia mengatakan pelatihan yang diselenggarakan BPOM RI pertama kali dalam kerangka Kerja Sama Selatan-Selatan ini diharapkan dapat mendukung kebijakan politik luar negeri RI. BPOM berharap dapat berbagi dengan negara berkembang lainnya melalui bantuan di berbagai bidang, khususnya pengawasan obat dan makanan. Pada kunjungan kerja Kepala BPOM RI ke Timor Leste tahun 2017, BPOM telah menyampaikan komitmennya untuk membangun kerja sama yang lebih konkrit dengan Timor Leste melalui kolaborasi dalam bidang pengawasan pangan dan keamanan pangan, laboratorium obat, penyusunan standardisasi obat, dan kerja sama dalam pengawasan peredaran obat di perbatasan Indonesia dan Timor - Leste. Antara
Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta menggelar pameran foto bertajuk “Saling Menatap” atau “Miradaz Cruzadas” di Kantin Diplomasi, Kementerian Luar Negeri RI, tanggal 23 hingga 26 Juli. Pameran foto tersebut digelar dalam rangka perayaan 65 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Meksiko. Pameran foto tersebut akan menampilkan karya dua fotografer, yakni Desiree Harahap dari Indonesia dan Marcela Taboada dari Meksiko. Keduanya sama-sama pernah menyusuri kota-kota di Indonesia dan Meksiko kemudian menuangkan kisah perjalanannya melalui karya foto. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Anshor dalam pidato pembukaan pameran foto tersebut mengatakan foto adalah media seni yang tepat untuk menggambarkan kondisi manusia yang ada di kedua negara.
“ Ini adalah pameran yang unik, foto, seperti yang kita tahu fotografi adalah cara yang paling mudah diakses, paling demokratis untuk menciptakan seni. Setiap orang memiliki akses untuk membuat foto. Foto adalah media artistik yang paling mampu menangkap kondisi manusia. Tapi tentu saja saya katakan ini istimewa, karena sepengetahuan saya keduanya berasal dari dua negara yang bagi mereka masing–masing negara itu saling cocok. Dan tentu saja juga ada lintas budaya “. Kata Muhammad Anshor
Duta Besar Meksiko untuk Indonesia, Armando Alfares yang juga hadir pada pembukaan pameran tersebut mengatakan selama 65 tahun menjalin hubungan persahabatan, Indonesia dan Meksiko merupakan dua negara yang terus maju bersama. Ia berharap karya foto yang terpampang di pameran tersebut menjadi saksi bagaimana kedua negara bertumbuh dan maju. Melalui perjalanan mereka, kedua fotografer memberikan gambaran dalam karya foto mereka kesamaan dalam kehidupan sehari-hari orang-orang di Indonesia dan Meksiko. Pameran foto ini juga mencerminkan aspek kehidupan sehari-hari yang berbeda dari Indonesia dan Meksiko seperti tradisi, kehidupan wanita, anak-anak dan keluarga, serta daerah perkotaan dan pedesaan. (VOI/Rezha)
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin. Pada kesempatan tersebut pemerintah Malaysia secara langsung menyatakan kesediaannya untuk membantu memberikan akses pendidikan kepada anak–anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Menurut Menteri Luar Negeri Saifuddin Abdullah dalam penyataan pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Pemerintah Malaysia akan memfasilitasi pembangunan sekolah Indonesia di Sabah untuk melengkapi Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur dan Johor yang telah dibangun sebelumnya.
“ Kita juga menyampaikan bahwa Kerajaan Malaysia bersedia untuk memfasilitasi keperluan untuk mendobohkan (membangun-red) sekolah Indonesia yang sudah ada sekarang di Kuala Lumpur dan di Johor. Tetapi permohonan daripada Indonesia adalah untuk sekolah di Sabah. Jadi ini akan kita facilitate “.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia yang mendukung pemberian akses pendidikan bagi anak–anak TKI di Malaysia. Menurut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ada perbedaan pola pikir dari Pemerintah Malaysia di bawah pimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad saat ini yang mengutamakan akses pendidikan bagi anak–anak usia sekolah, termasuk anak–anak TKI. Saat ini Indonesia dan dan Malaysia sepakat untuk bekerjasama mengembangkan pusat pembelajaran atau Community Learning Centre (CLC) untuk anak-anak TKI yang bekerja di Malaysia. Kedua negara akan terus mendiskusikan lokasi yang tepat untuk menambah jumlah CLC baru. Lebih lanjut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dirinya akan turut mendiskusikan upaya pengembangan Sekolah Indonesia dan CLC dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. (VOI/Rezha)
Israel secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Negara Yahudi atau Jewish Nation State Law yang dianggap semakin memarginalkan warga Palestina di negara tersebut. Pengesahan Undang–Undang tersebut, menurut Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Retno Marsudi, selain menafikkan hak–hak warga Palestina juga akan mengancam upaya penyelesaian konflik yang berdasarkan pada solusi dua negara atau two state solutions. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan pers bersama Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin, 23 Juli.
“ Saya ingin menyampaikan satu hal yaitu mengenai masalah diadopsinya atau disahkannya the Jewish Nation State Law pada tanggal 19 Juli oleh Parlemen Israel. Disahkannya Undang–Undang tersebut telah menafikkan hak–hak orang Palestina di Israel dan mengancam penyelesaian konflik berdasarkan two state solution.
Parlemen Israel, Knesset telah mengeluarkan undang-undang baru yang mendefinisikan negara Israel sebagai negara bangsa Yahudi. Undang–Undang tersebut menjadi kontroversi karena dianggap semakin memarginalkan warga Palestina atau etnis Arab yang telah lama mengeluh diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Akibat pengesahan Undang–Undang tersebut, warga Palestina akan kehilangan lima hak, antara lain hak untuk memperoleh dan menyewa tanah, hak untuk kembali, hak untuk tinggal, hak untuk hidup berkeluarga, dan hak untuk memperingati Hari Kelahiran Negara Israel sebagai hari berkabung atau Hari Nakba. (VOI/Rezha)