Akbar

Akbar

25
October

 

VOinews.id, Jakarta:Kepala Pusat Internasional untuk Al-Quran dan Dakwah Organisasi Kebudayaan dan Komunikasi Islam Seyed Mostafa Hosseini Neishabouri mengatakan bahwa Republik Islam Iran mengusulkan pembentukan parlemen Al-Quran untuk negara-negara Islam berskala internasional.

"Akan akan mengundang Republik Indonesia supaya menjadi anggota parlemen Al-Quran untuk dunia Islam," kata Seyed Mostafa pada acara Konferensi Internasional Al Quran bertajuk "Risalatullah dan Lifestyle dalam Peradaban Global" di Jakarta, Kamis.

Seyed Mostafa menjelaskan bahwa ke depannya parlemen Al-Quran akan menjadi sarana untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan ruang lingkup Al-Quran sekaligus untuk menemukan solusi-solusi untuk permasalahan yang saat ini dihadapi oleh umat Islam.

Menurut Seyed, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Agama Indonesia dan telah mendapat sambutan yang cukup bagus. "Tepatnya ke Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan kita sampaikan di sana dan Alhamdulillah mendapatkan sambutan yang cukup bagus," katanya menambahkan.

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta bersama Nusantara Mengaji mengelar Konferensi Internasional Al-Quran bertajuk "Risalatullah dan Lifestyle dalam Peradaban Global" di Jakarta, Kamis.

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengatakan bahwa di saat ini seminar seperti Konferensi Al-Quran perlu digelar di banyak tempat.

"Mudah-mudahan apa yang dibicarakan dalam konferensi ini adalah hal yang bermanfaat untuk semua kaum Muslimin di manapun mereka berada, " kata Dubes.

Antara

25
October

 

VOInews.id, Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan program khusus untuk mendukung keberhasilan makan bergizi gratis (MBG) yang diusung Presiden Prabowo Subianto, guna meningkatkan akses pangan sehat dan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

"Kementerian Pertanian telah menyiapkan dua skema, yaitu melalui program pekarangan pangan bergizi serta program peningkatan produksi susu dan daging. Makan bergizi gratis bagus banget programnya dan Kementan harus mengambil peran,” kata Mentan Amran di Jakarta, Kamis.

Mentan menjelaskan bahwa makan bergizi gratis dapat disokong mulai dari tingkat rumah tangga melalui program pekarangan pangan bergizi. Artinya, setiap rumah dapat menyuplai kebutuhan gizi, seperti karbohidrat, protein, vitamin, dan lainnya dari tanaman yang dibudidayakan sendiri.

“Program kita ke depan adalah membagikan benih dan bibit unggul. Jadi di pekarangan bisa tanam sayur-sayuran, umbi-umbian, ternak ayam, bebek, lele di pekarangan,” jelas Amran.

Amran memaparkan bahwa rumah tangga di Indonesia berjumlah 70 juta. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata belanja rumah tangga setiap bulannya sebesar Rp2 juta atau total belanja rumah tangga seluruh Indonesia adalah Rp1.400 triliun per tahun.

Menurut Amran, pekarangan pangan bergizi dapat berpotensi mengurangi belanja rumah tangga tersebut.

Amran optimis pekarangan pangan bergizi juga dapat mendorong pergerakan ekonomi di perdesaan. Ia mencontohkan pangan yang diproduksi di pekarangan dapat disuplai ke sekolah hingga rumah makan.

“Jangan hanya melihat makanan bergizinya. Lihat apa yang bergerak di sekelilingnya. Sayur-sayuran segar, ayam, telur dapat menyuplai bahan baku di sekelilingnya, sehingga ekonomi bergerak di desa,” jelasnya.

Mentan juga mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan protein tidak hanya bergantung pada susu.

"Tubuh ini tidak bisa membedakan mana susu, mana ayam, mana telur, yang dia tahu protein masuk, beres,” ujarnya.

Meski begitu, Kementerian Pertanian juga berupaya untuk menjalankan program peningkatan produksi susu dan daging sapi dengan menggaet investor serta mengatur regulasi untuk impor sapi perah.

“Untuk susu sapi kita mengundang investor dari Vietnam, dia berani produksi susu 1,8 juta, kita impor 3,7 juta, berarti separuh kan. Kami mau kawal,” kata Mentan.

Antara

24
October

 

VOInews.id, Ankara:Presiden Turki Tayyip Erdogan pada Rabu menyatakan bahwa serangan teroris yang “keji” terhadap fasilitas Industri Dirgantara Turki (TAI) di ibu kota Ankara sebenarnya menargetkan “upaya kelangsungan hidup, kedamaian, dan pertahanan” negara tersebut. "Serangan teroris terhadap TAI, salah satu organisasi lokomotif dalam industri pertahanan Turki, adalah serangan keji yang menyerang inisiatif kelangsungan hidup kami, kedamaian bangsa kami, dan pertahanan kami yang merupakan simbol cita-cita kami yaitu "Turki yang Merdeka Sepenuhnya," ujar Erdogan pada media sosial X.

 

“Dari saat pertama serangan teroris, pasukan keamanan kami dengan cepat mengatasi dan menetralkan para teroris,” katanya. Erdogan menambahkan: “Bangsa kita harus tahu bahwa tangan kotor yang menjangkau Turki pasti akan dihancurkan; Tidak ada struktur, tidak ada organisasi teroris, tidak ada poros kejahatan yang menargetkan keamanan kita akan dapat mencapai tujuan mereka. ” "Perjuangan kami terhadap segala bentuk teroris dan pendukung mereka akan terus berlanjut dengan penuh tekad, ketetapan hati dan cara yang multidimensional," tegas Erdogan.

 

Menyampaikan secara luas rasa belasungkawa kepada para korban serangan dan seluruh bangsa, Presiden Turki itu mengharapkan pemulihan cepat bagi orang-orang yang terluka. Sebelumnya, Erdogan mengatakan empat orang tewas dan 14 orang lainnya terluka dalam serangan itu. Menteri Dalam Negeri Turki Ali Yerlikaya meminta orang-orang yang mencari tentang perkembangan terbaru untuk mengandalkan pernyataan dari sumber-sumber resmi. Pasukan keamanan, petugas pemadam kebakaran, dan paramedis telah dikirim ke area serangan tersebut. Dilaporkan bahwa personel perusahaan pertahanan Turki diarahkan ke tempat penampungan karena alasan keamanan. Jaksa Ankara juga telah menjalankan penyelidikan terkait serangan teroris itu.

 

Sumber: Anadolu

24
October

 

 

Voinews.id, Jakarta:Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025. Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, meminta kepala daerah agar menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang standar harga satuan.

 

Dia mengatakan sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dinyatakan tidak berlaku. Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, menurut dia, pemda perlu mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

 

“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits. Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.

 

“Berkaitan mengenai biaya transpor dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tuturnya. Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda,” jelas Maurits.

 

Antara