VOinews.id, jakarta:Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membantu ratusan ribu guru untuk melanjutkan studi ke yang lebih tinggi. Ia mengungkapkan, ada 200 ribu lebih guru yanh belum mengenyam pendidikan D4-S1. Hal ini disampaikan Presiden di acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). "Sekarang ini masih terdapat 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 dan S1," katanya. Presiden mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan pendidikan kepada para guru tersebut. Bantuan itu akan disalurkan tahun depan. "Mulai 2025 para guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1," ucapnya. Selain itu, Preaiden juga berjanji akan menaikkan anggaran untuk kesejahteraan guru. Anggaran untuk kesejahteraan guru naik Rp 16,7 triliun menjadi Rp 81,6 triliun. "Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun," ujar Presiden. "Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru akan dilaksanakan PPG (pendidikan profesi guru) pada 2025. Ini untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi," ujarnya.
VOInews.id, Jakarta:Parlemen Australia telah mengesahkan UU pelarangan anak-anak usia bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut, ada hubungan langsung penggunaan medsos dengan kesehatan mental yang buruk pada anak muda. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sebelumnya disetujui DPR, dengan 102 suara mendukung dan 13 suara menolak. Pengesahan RUU ini masih butuh persetujuan Senat. Guardian melaporkan, mayoritas senator telah menyatakan persetujuannya.
Ada 34 senator yang setuju, hanya 19 orang menolak. UU ini menetapkan denda hingga AU$50 juta (Rp516,5 miliar). Denda tersebut diberlakukan kepada perusahaan medsos yang melanggar. Namun, detail pelaksanaan aturan baru ini akan dirumuskan setelah uji coba teknologi verifikasi usia pada 2025. Aturan ini tidak akan berlaku hingga 12 bulan mendatang. Beberapa platform seperti Snapchat, TikTok, X, Instagram, Reddit, dan Facebook diperkirakan termasuk dalam cakupan larangan ini. Sementara itu, YouTube dikecualikan karena alasan edukasi. RUU ini diajukan dengan hanya tiga hari sidang parlemen tersisa, sehingga memunculkan berbagai kritik. Amnesty International memperingatkan larangan ini berpotensi mengisolasi anak muda dan tidak mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka. RUU ini juga memicu perhatian publik, setelah Elon Musk mengkritiknya sebagai upaya terselubung untuk mengontrol akses internet.
Ada pakar dan kelompok advokasi memperingatkan dampak buruk dari larangan ini. Pakar mengingatkan tentang risiko mendorong remaja ke situs gelap atau membuat mereka lebih terisolasi. Komisi Hak Asasi Manusia Australia menyatakan kekhawatiran serius terkait potensi pelanggaran hak anak akibat undang-undang ini. Survei YouGov menunjukkan 77 persen warga Australia mendukung larangan ini. Angka ini naik dari 61 persen pada survei sebelumnya, dengan dukungan dari semua pemimpin negara bagian. Namun, 140 pakar menandatangani surat terbuka menentang undang-undang ini. Larangan ini dianggap membatasi hak akses dan partisipasi mereka.
Salah satu penulis studi yang dijadikan dasar kebijakan menyebut, temuan mereka telah disalahartikan pemerintah. Selain itu, perdebatan tentang RUU ini dinilai mengabaikan suara anak-anak dan remaja yang terdampak langsung. Pemerintah menegaskan, data pribadi pengguna, seperti paspor, tidak boleh dipaksa untuk diserahkan. Pemerintah menyatakan larangan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya medsos. Namun, banyak pihak khawatir pendekatan ini justru dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. Christopher Stone dari Suicide Prevention Australia menyerukan konsultasi lebih dalam terkait aturan tersebut, dengan pemangku kepentingan.
Antara
VOinews.id, Jakarta:Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta masyarakat tetap menunggu hasil resmi Pilkada Serentak 2024 dari masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Meski sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count). "Boleh saja masyarakat menerima hasil quick count. Tetapi semua pihak harus tetap menunggu hasil resmi KPU," kata Toha dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024). Menurut Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Hasil quick count baru boleh dipublikasikan paling cepat 2 jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir. "Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00. Jadi, sekitar pukul 15.00 hasil quick count bisa dipublikasikan," ujarnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah V ini mengatakan bahwa hasil hitung cepat bisa menjadi gambaran dalam mengetahui hasil sementara pilkada. Ini bukan menjadi rujukan resmi untuk mengetahui hasil final pilkada sebab KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masih melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Adapun hasil resmi Pilkada 2024 baru akan disampaikan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada tanggal 16 Desember mendatang.
KPU masing-masing daerah akan melakukan rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, dia menilai para pendukung yang calonnya menang menurut hasil quick count, mereka tidak boleh bergembira atau merayakan berlebihan. Pasalnya, hasil hitung cepat bukanlah penghitungan resmi dari KPU. Bagi masyarakat yang jagoannya kalah menurut hasil quick count, mereka harus tetap bersabar menunggu hasil resmi. Ia meminta para pendukung tak sampai terpancing emosi, kemudian meluapkan kemarahannya. "Masyarakat harus tetap tenang dan kondusif, jangan terpancing atau terprovokasi, kita tunggu hasil resminya nanti. Kalah dan menang dalam pemilihan umum itu hal yang biasa, saya yakin masyarakat makin dewasa menyikapi hasil pilkada," ucapnya.
Menurut data KPU, ada 1.557 pasangan calon pada Pilkada 2024. Adapun perinciannya sebanyak 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.169 paslon bupati dan wakil bupati. Serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota. Sementara itu, pemilihan dengan satu paslon atau calon tunggal terdapat 37 paslon. Yakni satu paslon gubernur dan wakil gubernur dan 31 paslon bupati dan wakil bupati serta lima paslon wali kota dan wakil wali kota. Daftar pemilih tetap pada Pilkada 2024 sebanyak 203.657.354 pemilih, terdiri atas 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan. Tercatat 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Antara
VOinews.id, Melbourne:Pemerintah Australia mengajukan larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah disetujui DPR, dengan 102 suara mendukung dan 13 suara menolak. Melansir dari Euro News, Kamis (28/11/2024), pengesahan RUU ini masih memerlukan persetujuan Senat. Jika disahkan, platform medsos memiliki waktu satu tahun untuk menerapkan pembatasan usia, sebelum aturan tersebut diberlakukan. Platform yang gagal memenuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia.
RUU ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko medsos. Aturan ini mewajibkan platform medsos meminta dokumen identitas seperti paspor atau SIM, sebagai bagian dari upaya perlindungan privasi. Amandemen tersebut juga melarang penggunaan sistem identifikasi digital dari pemerintah. Anggota oposisi, Dan Tehan menilai, RUU ini masih tidak sempurna. Tetapi, Tehan percaya langkah ini tetap dapat membawa perubahan besar dalam melindungi masyarakat. RUU ini menuai kritik dari beberapa pihak, terutama anggota parlemen independen. Mereka menilai RUU ini tergesa-gesa tanpa kajian yang memadai, tidak efektif, dan berpotensi menimbulkan risiko privasi pengguna.
Kritikus juga berpendapat, aturan ini merampas hak orang tua untuk mengatur anak-anak mereka sendiri. Mereka khawatir larangan ini dapat mengisolasi anak-anak, menghilangkan manfaat positif dari medsos, dan mendorong mereka menuju situs gelap. Anggota Parlemen Independen, Zoe Daniel mengatakan, RUU ini tidak akan mengurangi bahaya yang melekat pada medsos. Menurutnya, tujuan sebenarnya dari aturan ini adalah memberikan kesan bahwa pemerintah sedang mengambil tindakan, bukan menciptakan solusi nyata.
Sisi lain, platform medsos meminta agar pemungutan suara terhadap RUU ini ditunda hingga Juni tahun depan. Mereka meminta penundaan ini sampai evaluasi terhadap teknologi verifikasi usia selesai dilakukan. Evaluasi ini bertujuan menentukan bagaimana larangan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Namun, pemerintah menyebut aturan ini sebagai langkah untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.
Antara