VOInews.idCapres nomor urut 2 Prabowo Subianto memastikan akan menerapkan ekonomi berbasis kerakyatan melalui penguatan pedagang pasar tradisional jika dia terpilih memenangi Pilpres 2024. "Pedagang pasar tradisional adalah penyambung dan perantara antara produsen-produsen kita di daerah pedesaan antara petani-petani kita, nelayan-nelayan kita, antara kaum produsen UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dengan masyarakat yang lebih luas,” kata Prabowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut ketua umum Partai Gerindra itu, para pedagang pasar berperan penting untuk meningkatkan perekonomian rakyat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Peran itulah yang menurut Prabowo harus dijaga di tengah banyaknya kelompok kapitalis menguasai pasar. Jika dibiarkan, lanjut Prabowo, maka para pemilik modal besar itu berpotensi melemahkan pelaku UMKM dan para pedagang pasar. "Kami mengerti bahwa zaman sekarang adalah zaman pasar bebas, tetapi perekonomian kita yang dimaksud oleh pendiri-pendiri bangsa, perekonomian kita harus berasaskan kekeluargaan," tegas Prabowo.
Antara
VOInews.id- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan belasungkawa atas bencana gempa bumi yang terjadi di China, demikian disampaikan juru bicara (jubir) Guterres pada Selasa (19/12). Sekjen PBB menyampaikan duka cita mendalam atas bencana gempa bumi tragis yang merenggut banyak nyawa dan menimbulkan kerusakan properti serta korban luka ini, kata Stephane Dujarric, jubir Guterres.
"Dia menyatakan solidaritasnya untuk rakyat dan pemerintah Republik Rakyat China, serta menyampaikan belasungkawa yang paling tulus dan mendalam kepada (keluarga) para korban, berharap mereka yang terluka dapat segera pulih kembali," ujar Dujarric. Guterres mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah China. Tim PBB di China siap membantu, ujar sang jubir. Gempa bermagnitudo 6,2 yang mengguncang Provinsi Gansu dan Provinsi Qinghai yang lokasinya berdekatan pada Senin (18/12) tengah malam waktu setempat itu sejauh ini dilaporkan telah menewaskan 127 orang.
Antara
VOInews.id- Presiden Joko Widodo beserta rombongan terbatas lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu. Berdasarkan informasi yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu, Presiden bertolak dari Jakarta sekitar pukul 07.05 WIB.
Turut melepas Presiden adalah Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, Pangkoopsud I Marsda TNI Mohammad Nurdin, dan Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Destianto Nugroho Utomo. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan akan kembali meninjau serta meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan sejumlah infrastruktur yang dilakukan pemerintah dan swasta, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu hari ini.
"Ya besok pagi ada groundbreaking beberapa dari swasta dan juga dari lembaga dan pemerintah," kata Presiden usai meresmikan Jembatan Otista di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12). Presiden mengatakan semua pihak antusias membangun fasilitas di berbagai zona mulai dari zona bisnis, zona kesehatan hingga zona olahraga. Dia mengatakan peletakan batu pertama dilakukan guna memberikan semangat kepada semua pihak untuk segera memulai pembangunan.
Antara
Antara
VOInews.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk wajib memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan bahwa usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise) apabila pelaku bisnis tidak memiliki STPW. Menurut Septo, penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. "Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba," ujar Septo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW. Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.
Septo menyebutkan kriteria waralaba, antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar. Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32. "Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.
Antara