Perdana Menteri India, Narendra Modi, mulai Selasa ini hingga 31 Mei melakukan kunjungan kenegaraannya di Indonesia. Modi akan menjalani agenda yang padat pada 30 Mei, diantaranya pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo, pertemuan dengan komunitas bisnis dan masyarakat India di Indonesia. Modi juga akan membahas target Indonesia untuk menaikkan jumlah wisatawan India ke Indonesia sebanyak 40% atau hingga mencapai angka 700.000 wisatawan. Pihak India memuji maskapai Garuda Indonesia yang akan memulai penerbangan langsung dari Denpasar dan Mumbai. Hal itu disampaikan oleh Dubes India, Pradeep Kumar Rawat, dalam konferensi pers mengenai kunjungan PM India di Jakarta Senin(28/05).
“Tahun ini pariwisata Indonesia membuat target yang sangat ambisius. Sepengetahuan saya targetnya adalah peningkatan jumlah wisatawan India ke Indonesia sebesar 40% atau sampai 700 ribu wisatawan. Pernyataan yang sangat penting adalah ada hubungan langsung yang diusahakan oleh Garuda Indonesia. Mereka akan memulai penerbangan langsung dari Denpasar Bali ke Mumbai. Koneksi tersebut akan sangat berhasil “.
Dubes Pradeep Kumar Rawat menambahkan, hingga kini telah terjalin kerja sama yang baik antara Indonesia dan India di sektor energi dan sektor solar energi. Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa hubungan antara Indonesia dan India begitu harmonis. (voi/Egi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Wacana tersebut sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 22 Mei 2018. KPU tak cuma akan melarang eks narapidana kasus korupsi, tetapi juga eks narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg,).
Namun wacana larangan tersebut tidak disetujui oleh Komisi II DPR, Badan pengawas pemilu, dan Kementerian Dalam Negri RI yang sepakat agar KPU berpedoman pada Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Dalam salah satu pasal dari Undang-Undang pemilu tersebut, dinyatakan, seorang calon legislatif yang berstatus mantan narapidana dan telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Dengan catatan selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Walaupun tidak mendapat persetujuan dari DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu, tampaknya KPU bersikukuh dengan wacana-nya. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU cenderung mengupayakan agar mantan narapidana perkara korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
KPU ingin membuat terobosan baru dengan tujuan yang baik, yaitu menciptakan lembaga negara (DPR) yang bersih dari korupsi. Tetapi sayangnya, larangan pencalonan eks terpidana korupsi tidak bisa dibuat dalam peraturan KPU (PKPU) melainkan harus dibuat di level Undang-Undang.
Pembatasan hak berpolitik mantan narapidana kasus korupsi, jika dilakukan tidak berdasarkan Undang-Undang, maka secara langsung justru melanggar UUD 1945. Pasal 28 poin j UUD 1945 disebutkan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Undang-Undang dan putusan pengadilan. Selama tidak ada Undang-Undang atau putusan pengadilan yang mengatur maka hak seseorang tak dapat dihilangkan.
Banyak pihak yang setuju dengan rencana KPU membatasi mantan napi koruptor jadi calon legislatif. Sayangnya tidak bisa melalui peraturan KPU yang levelnya berada di bawah Undang-Undang. Maka sebaiknya KPU lebih berusaha, untuk mendorong agar larangan pencalonan eks terpidana korupsi diatur sesuai UUD 45 atau Konstitusi.
Berbagai pembenahan dilakukan PT Pelindo II Teluk Bayur untuk mengembalikan masa kejayaan Pelabuhan Teluk Bayur. Ditargetkan tahun 2020 mendatang, Pelabuhan Teluk Bayur menjadi pelabuhan terbesar di seluruh Indonesia, sebagaimana diungkapkan General Manager Pelindo II Teluk Bayur Padang, Armen Amir kepada RRI, Minggu (27/5/2018). Dikatakannya, sebagai objek vital pendistribusian arus keluar masuk barang, Teluk Bayur sedang berbenah diri melalui perbaikan fasilitas, peningkatan kapasitas dan produktifitas, serta kelengkapan sistem informasi berbasis IT. Data yang ada menyebutkan, kunjungan kapal ke Pelabuhan Teluk Bayur selama tahun 2017 berjumlah 2 ribu 7 ratus kapal dengan angka pendistribusian arus barang 12 juta ton per tahun. Amat disayangkan jika pelabuhan terbesar di Pantai Barat Sumatera ini tidak bisa bangkit dan mengoptimalkan potensinya yang luar bisa sesuai slogannya, Teluk Bayur Bangkit. Dengan statusnya sekarang, selaku pelabuhan madya, belum cukup bagi Pelabuhan Teluk Bayur berpuas diri. Masih banyak PR yang mesti dikejar untuk mengembalikan masa kejayaan pelabuhan yang didirikan tahun 1858 itu. Pelindo II Teluk Bayur fokus menata kawasan pelabuhan dengan kelengkapan fasilitas yang diperlukan, seperti gudang, serta penambahan luas lahan untuk mendukung operasional jasa kepelabuhan.
Jamaah Cadangan Akan Isi Kuota Jamaah Yang Tidak Melunasi BPIH
Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II pada Jumat (25/5/2018) lalu. Namun, sebanyak 943 calon jamaah haji tidak melakukan pelunasan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan, calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan langsung mengisi kuota jamaah yang tidak melunasi BPIH hingga tahap kedua berakhir. Menurutnya, calon jamaah cadangan yang telah melunasi BPIH jumlahnya lebih dari 944. Sedikitnya, kata Lukman, jamaah cadangan adalah lima persen dari total jamaah haji tahun ini. Untuk diketahui, tercatat ada 201.545 jemaah haji Indonesia yang sudah melakukan pelunasan. Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat-Kasubdit Pendaftaran Haji, Noer Aliya Fitra. Sementara itu, sampai dengan Jumat (25/5/2018), total ada 3.981 jemaah yang sudah melakukan pelunasan dengan status cadangan.
8.000 Lebih Warga Lereng Merapi di Klaten Dilarang Beraktifitas di Zone 3 Kilometer
Sebanyak 8.484 jiwa warga yang tinggal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kawasan Rawan Bencana (KRB)3, diminta tetap waspada dan tidak diperkenankan beraktifitas di zona 3 Kilometer dari puncak Merapi. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, Bambang Giyanto , di Yogyakarta Minggu (27/5/2018) mengatakan, ke-8.484 jiwa yang masuk Kawasan Rawan Bencana tiga tersebut tersebar di tiga desa yakni Desa Balerante dihuni 1.963 jiwa dengan jumlah 630 KK, Desa Sidorejo ada 4.167 jiwa dengan jumlah ada 1.259 KK, dan Desa Tegal Mulyo ada 2.354 jiwa dengan jumlah ada 748 KK, meliputi laki laki 4.272 orang dan perempuan 4.212 orang. Lebih lanjut, Bambang Giyanto mengimbau kepada warga yang berada di Kawasan Rawan Bencana KRB tiga untuk tetap waspada dan tidak diperkenankan beraktifitas di zona 3 kilometer dari pusat Merapi. Menurut Bambang Giyanto, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah klaster seperti klaster ternak yang bertugas mengurusi ternak, klaster logistik maupun klaster di bidang keamanan dan lainnya. Ia juga menginformasikan bahwa, pihaknya kini juga masih mencari tempat lokasi untuk kandang ternak yang tidak jauh dari tiga Shelter Pengungsian maksimal berjarak dua kilometer, sedangkan hewan ternak seperti sapi dan kambing milik warga lereng Merapi Kecamatan Kemalang di KRB Tiga mencapai 6 ribu ekor lebih.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi bertemu Menteri Luar Negeri Peru Néstor Francisco Popolizio Bardales di Lima, Rabu (23/5) dan membahas kerja sama bilateral kedua negara. Keterangan pers Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (24/5) menyebutkan, kunjungan kerja Menlu Retno Marsudi ke Lima, Peru merupakan kunjungan bilateral resmi pertama Menlu RI ke Peru sejak dibukanya hubungan diplomatik kedua negara pada 1975. Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menlu RI menyampaikan bahwa Peru merupakan pasar penting bagi Indonesia, dan kerja sama ekonomi kedua negara saat ini belum merefleksikan potensi yang ada.
Peru merupakan mitra dagang ke-4 terbesar bagi Indonesia di kawasan Amerika Selatan. Nilai perdagangan bilateral Indonesia-Peru pada 2017 mengalami peningkatan sebesar 5,3 persen dari tahun sebelumnya. Untuk meningkatkan kerja sama perdagangan, kedua Menlu sepakat mengenai pentingnya perjanjian perdagangan antara kedua negara.
Menlu RI juga menyampaikan pentingnya bekerja lebih keras untuk meningkatkan interaksi antara pengusaha dan melakukan diversifikasi produk dalam perdagangan kedua negara. Untuk itu, Menlu Retno mengundang pengusaha Peru hadir di Trade Expo Indonesia (TEI) pada Oktober 2018 dan menyampaikan rencana keikutsertaan Indonesia pada acara "Expoalimentaria and Mistura Food Festival" di Peru tahun ini.
Selain kerja sama perdagangan, kedua Menlu juga membahas upaya meningkatkan kerja sama di bidang pertanian, perikanan dan sosial-budaya. Terkait hal itu, Pemerintah Indonesia mengusulkan pembuatan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) antara Indonesia dan Peru dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan "Trade in Goods Agreement" (TIGA).
Di luar isu bilateral, kedua Menlu juga bertukar pikiran mengenai berbagai isu kawasan dan global. Beberapa isu yang dibahas dalam pertemuan Menlu RI dan Menlu Peru, antara lain masalah pengungsi dari Venezeula dan Rakhine State, upaya untuk mengatasi penggunaan senjata kimia, serta isu-isu yang menjadi perhatian di Dewan Keamanan PBB. Selanjutnya, Pemerintah Peru menyampaikan dukungan terhadap pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yang pemilihannya akan dilakukan pada 8 Juni 2018. Demikian IndonesiaKu kali ini.