Pemerintah Singapura menganugerahi mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bintang Kehormatan Distinguished Service Order (DSO) atas jasanya yang terus mendukung kerja sama Indonesia dan Singapura saat masih aktif sebagai Panglima TNI. Bintang Kehormatan DSO itu diberikan langsung oleh Presiden Singapura Halimah Yacob di istana Singapura, Senin(5/3). Penganugrahan dihadiri juga oleh Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen serta Panglima Angkatan Bersenjata Singapura Perry Lim. Sementara itu, Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya menjadi wakil dari Indonesia yang turut menyaksikan momen tersebut. Setelah disematkan bintang kehormatan, Gatot Nurmantyo bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang juga dilaksanakan di Istana, Singapura. Gatot menjelaskan, pembahasan pertemuan dengan PM Singapura Lee Hsien Loong tersebut, mengangkat beberapa topik, di antaranya mengenai prospek hubungan TNI dengan Angkatan Bersenjata Singapura, sikap negara terhadap konflik wilayah, serta terorisme. Ia juga berharap hubungan Indonesia dengan Singapura dapat berjalan dengan semakin baik. Antara
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengajak sejumlah aktivis pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk menjadi pelopor dalam rangka merekat persatuan dan menjahit kembali merah putih. Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta jika ada pihak yang terus mengadu domba umat beragama, mahasiswa berada di paling depan menjaga dan merawat persatuan. Seperti dikutip dari mpr.go.id, Ketua MPR Zulkifli Hasan saat melakukan pertemuan bersama Aktivis Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Gedung Nusantara V MPR,Jakarta Kamis (1/3) menyampaikan permintaan tersebut.
Sebagai komitmen bersama untuk merawat keberagaman, Zulkifli Hasan bersama Aktivis Mahasiswa Pimpinan BEM menandatangani “Deklarasi Aktivis Penjaga Kebangsaan”. Zulkifli Hasan mengatakan bukan jabatan yang membuat hebat, tetapi yang hebat adalah komitmen untuk menegaskan bahwa Indonesia bersatu dan tidak dapat diadu. Pada kesempatan itu, Zulkifli menjelaskan Pancasila adalah perilaku yang mempersatukan, bukan memisah-misahkan.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Gajah Mada ( UGM) Obed Kresna mengatakan Pancasila harus menjadi ideologi kolektif bangsa dan bukan untuk segelintir kelompok saja.
Dilain kesempatan, Ketua MPR Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Kerja Nasional Srikandi Pemuda Pancasila di Jakarta Sabtu (3/3) yang dihadiri Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Yapto Soelistio Soerjosoemarno, Rahmawati Soekarno Putri dan Meutia Hatta mengajak seluruh eksponen Pemuda Pancasila untuk menjadi pelopor menjaga dan merawat keberagaman sebagai rahmat. Seperti dikutip laman mpr.go.id , Zulkifli menjelaskan Pancasila Abadi harus mewujud dalam perilaku sehari-hari yang mempersatukan, saling menghormati dan menjaga dalam perbedaan. Zullkifli Hasan mengungkapkan itulah perilaku penjaga Pancasila sejati.
Menurut Zulkifli keberagaman seharusnya dirayakan, bukan dipertentangkan. Perbedaan itu disyukuri bukan jadi alasan saling benci. Ketua MPR yakin bahwa Indonesia adalah negeri toleran, negeri yang dikagumi dunia karena Islam dan Demokrasi dapat seiring sejalan. Zulkifli mengajak peserta yang hadir untuk membuktikan tuduhan radikal pada Indonesia itu adalah salah alamat. Zulkifli Hasan mengajak rakyat Indonesia bertekad “Sekali layar terkembang, Surut kita berpantang”.
Beberapa bulan terakhir, kian banyak diberitakan penangkapan penyalahguna dan bandar narkoba di Indonesia. Peredaran narkotika di negeri ini kian mengkhawatirkan. Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.
Saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika dan psikotropika. Namun UU tersebut dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia sekarang. Pemidanaan pengguna narkoba, seperti diatur dalam UU tersebut, selain kurang tepat, karena mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, juga menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan kelebihan penghuni.
Ricky Gunawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, berpendapat, salah satu solusi adalah dengan cara dekriminalisasi pengguna narkoba, seperti yang sudah dipraktekkan oleh Portugal dan Slowakia. Di dua negara tersebut, masalah kejahatan narkoba bisa ditekan drastis setelah ditempuh kebijakan itu. Pemakaian narkotika semestinya diperlakukan sebagai persoalan kesehatan, bukan persoalan hukum.
Menurut mantan Direktur Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto, dari survei BNN, keberhasilan aparat penegak hukum mengungkap penyelundupan narkoba 'baru sekitar 10%'. Menurut Benny, penanganan kejahatan narkoba harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk upaya pencegahan dan rehabilitasi yang berkesinambungan dan masif.
Pada 2 November 2017 di Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama beberapa lembaga sipil menyelenggarakanMedia Briefing peluncuran kajian hukum mengenai ‘Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia’. Kajian ini merupakan masukan terhadap revisi peraturan perundang-undangan Narkotika dari organisasi masyarakat sipil yaitu, ICJR, Rumah Cemara, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, serta jejaring lembaga sipil Koalisi 35/2009.
Tiga rekomendasi utama dari kajian mengenai revisi UU Narkotika, adalah: 1. Dekriminalisasi pengguna; Pembatasan yang jelas dalam mengidentifikasi pengguna dan pecandu Narkotika, 2. Memperkuat Pusat rehabilitasi untuk dibuka bagi pengguna dan pecandu, 3. Penyelesaikan masalah fair trial di dalam peradilan pidana.
Sementara itu, Choky Riska Ramadhan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia mengatakan, pihaknya dan sejumlah lembaga nonpemerintahan, seperti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Persatuan Korban Napza Indonesia, sedang membuat naskah akademik revisi UU Narkotika. Salah satu poin penting adalah, pengguna narkoba perlu direhabilitasi medis, bukan dipenjara. Usulan ini didukung oleh Ade Kusnanto, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan catatan, rehabilitasi harus disertai dengan hasil pemeriksaan medis, psikologis, dan sosial oleh tim penilai.
Semua pihak memang menginginkan kasus narkoba di Indonesia dapat segera diatasi dengan koordinasi berbagai pihak terkait. DPR mendesak pemerintah segera merampungkan naskah akademik dan draf revisi UU Narkotika. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bahkan mengatakan, jika pemerintah tak segera menyelesaikan dan mengajukannya, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.
Sikap bangsa Indonesia yang menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika memang sudah jelas. Tapi masih perlu ada Undang-undang yang lebih tegas. Kalau UU nomor 35 tahun 2009 sudah kurang atau tidak relevan lagi, segeralah lakukan revisi yang dapat mengakomodasi berbagai permasalahan narkotika.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam, karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat. Hal itu dikatakan Zainut Tauhid Sa'adi di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Ia mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA. Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di media sosial. Zainut menegaskan, MUI mendukung langkah Kepolisian menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di media sosial. Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA. Antara