Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih gencar lagi memberantas korupsi. Bambang usai menghadiri acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2019 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin mengatakan, ia juga berharap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menjadi halangan KPK dalam bekerja. Bambang juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK 2015-2019 yang selama ini telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas mencegah korupsi. (antara)
Pemerintah Inggris bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam inisiatif pencegahan korupsi melalui Program Anti Korupsi Global senilai 45 juta poundsterling atau setara 832 miliar rupiah. Program global inisiatif pencegahan korupsi itu diimplementasikan oleh pemerintah Inggris di beberapa negara, termasuk di Indonesia, dengan tujuan memperkuat kapasitas otoritas untuk memerangi korupsi, mempromosikan integritas bisnis, meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat dan digitalisasi pengadaan publik.
Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kedutaan Besar Inggris di Jakarta yang diterima Senin. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn mengatakan, praktik korupsi mengancam integritas pasar, melemahkan kompetisi yang adil, menghalangi investasi asing, merusak kepercayaan publik dan supremasi hukum. (antara)
Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. Presiden menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12). Jokowi mengatakan,selain itu juga termasuk kehendak yang ada di legislative-DPR. Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat. (cnnindonesia)
Pemain Bulutangkis Indonesia Praveen Jordan/Melati Daeva berhasil meraih medali emas SEA Games 2019 setelah mengalahkan ganda campuran Malaysia Goh Soon Huat/Lai Shevon Jemie, 21-19, 19-21, 23-21. Praveen/Melati mendapat perlawanan sengit di awal gim pertama dari Goh/Lai, namun akhirnya memenangkan gim pertama dengan skor 21-19. Pertarungan ketat Praveen/Melati dengan Goh/Lai juga terjadi di awal gim kedua. Namun skor 23-21 di akhir gim ketiga diperoleh Praveen/Melati. (cnnindonesia)