Akbar

Akbar

22
September

 

VOinews.id- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan bahwa penguatan permintaan terhadap produk industri dalam negeri melalui peningkatan pembelian berkontribusi kepada meningkatnya Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia. "Demand (permintaan) itu menjadi penting untuk (PMI Manufaktur) supaya naik," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT), Kemenperin Taufiek Bawazier ditemui di Purwakarta, Jawa Barat.

Lebih lanjut, dia mengajak masyarakat untuk membeli produk lokal guna mempertahankan tingkat permintaan sekaligus indeks PMI Manufaktur mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. "Menjaganya (PMI Manufaktur) itu melalui menjaga demand juga karena kita penduduk 270 juta.

Semua (masyarakat) bukan hanya cinta produk dalam negeri tapi beli produk dalam negeri," ujar Taufiek. Selain itu, Taufiek menyebutkan indeks PMI Manufaktur juga dapat ditingkatkan melalui alokasi pengeluaran pemerintah dengan membeli produk-produk dalam negeri untuk kebutuhan proyek pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).

 

Antara

22
September

 

VOInews.id- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri akan memperoleh akses kekonsuleran saat menghadapi kasus hukum. "Kami pastikan bahwa setiap warga negara kita mendapatkan akses tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam FGD Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Judha menanggapi keputusan Pemerintah Malaysia pada 16 Juni 2023 untuk mengundangkan dua undang-undang penghapusan kewajiban menerapkan hukuman mati. Negara itu mengamendemen hukum pidana Malaysia dengan menghapus sifat mandatori pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

Amendemen itu membuat pemerintah Malaysia memberikan kewenangan sementara kepada Mahkamah Federal untuk menerima permohonan peninjauan kembali (PK) dari narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Antara

21
September

 

VOInews,id- Iran pada Rabu menghentikan sementara penerbangan ke negara tetangga Azerbaijan dan Armenia, menurut laporan media setempat. Berdasarkan keputusan Otoritas Penerbangan Sipil (CAA) Iran maka penerbangan ditangguhkan "untuk waktu singkat", kata kepala CAA Mohammad Mohammadi Bakhsh kepada Kantor Berita Buruh Iran (ILNA). Penerbangan akan dilanjutkan jika situasinya kembali normal, katanya. Pada Selasa usai provokasi pasukan Armenia di Karabakh, Azerbaijan mengatakan pihaknya telah meluncurkan aksi "kontraterorisme" di wilayah tersebut untuk mempertahankan kesepakatan damai trilateral 2020 dengan Rusia dan Armenia.

 

Pada Kamis diumumkan gencatan senjata, namun setelah Iran mengatakan telah menangguhkan penerbangan. Hubungan antara Azerbaijan dan Armenia memanas sejak 1991 ketika militer Armenia menduduki Nagorno-Karabakh, wilayah yang diakui dunia sebagai bagian dari Azerbaijan beserta tujuh wilayah yang berdekatan lainnya. Pada musim gugur 2020 Azerbaijan membebaskan sejumlah kota, desa dan permukiman dari pendudukan Armenia dalam 44 hari bentrokan.

 

Perang berakhir pada November berkat gencatan senjata yang ditengahi Rusia. Akan tetapi, ketegangan antar kedua negara masih berlanjut meski sedang berlangsung pembicaraan yang bertujuan untuk kesepakatan damai.

 

Sumber: Anadolu

21
September

 

VOinews.id- Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akan membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), khususnya soal memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September. "Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis dini hari.

 

Rapat kerja tersebut digelar Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dengan agenda pembahasan terkait Perpu Pilkada 2024. "Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli saat membacakan butir lain kesimpulan rapat.

 

Kesimpulan tersebut diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.

 

Antara