Akbar

Akbar

30
November

 

(voinews.id)- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin mengganti nama penyakit monkeypox (cacar monyet) menjadi "mpox" karena khawatir dengan rasisme dan stigmatisasi. Nama baru itu akan digunakan "secara bersamaan selama satu tahun" dan nama lama secara bertahap akan dihapus, kata WHO dalam sebuah pernyataan. Masa transisi untuk adopsi nama baru itu bertujuan untuk mengurangi kekhawatiran yang disampaikan oleh para ahli tentang kebingungan yang disebabkan oleh perubahan nama di tengah wabah global yang sedang berlangsung, katanya.

"Ketika wabah cacar monyet meluas awal tahun ini, bahasa bernuansa rasis dan menstigmatisasi terpantau menyebar di dunia maya, di lingkungan lain dan di beberapa komunitas," kata organisasi yang berbasis di Jenewa itu. Menurut WHO, penyakit cacar monyet dinamai pada 1970 ketika kasus infeksi pertama pada manusia terkonfirmasi. Virus penyebab penyakit itu pertama kali ditemukan pada monyet penangkaran di Denmark pada 1958.

Badan kesehatan PBB itu mengusulkan nama "mpox" mengikuti pedoman yang dirilis pada 2015 untuk "meminimalkan efek negatif yang tidak perlu pada negara, ekonomi, dan masyarakat" saat menamai penyakit menular baru pada manusia. Pedoman tersebut merekomendasikan untuk menghindari nama yang mengacu pada hewan, lokasi geografis dan kelompok etnis, seperti "flu babi" dan "Sindrom Pernafasan Timur Tengah".

Nama penyakit harus terdiri dari istilah deskriptif generik berdasarkan gejala yang ditimbulkannya, kata WHO. Mpox mulai menyebar di luar Afrika tengah dan barat, yang menjadi tempat endemiknya, pada Mei. Hingga Sabtu (26/11), sebanyak 81.107 kasus mpox dan 55 kematian akibat penyakit itu di 110 negara dan wilayah telah dilaporkan ke WHO pada tahun ini, terutama pada pria yang berhubungan seks dengan pria. Meskipun masih belum pasti penyebab utamanya, hewan pengerat tampaknya menjadi pembawa alami virus tersebut, kata WHO.

 

Sumber: Kyodo-OANA

30
November

 

(voinews.id)- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin mengganti nama penyakit monkeypox (cacar monyet) menjadi "mpox" karena khawatir dengan rasisme dan stigmatisasi. Nama baru itu akan digunakan "secara bersamaan selama satu tahun" dan nama lama secara bertahap akan dihapus, kata WHO dalam sebuah pernyataan. Masa transisi untuk adopsi nama baru itu bertujuan untuk mengurangi kekhawatiran yang disampaikan oleh para ahli tentang kebingungan yang disebabkan oleh perubahan nama di tengah wabah global yang sedang berlangsung, katanya.

"Ketika wabah cacar monyet meluas awal tahun ini, bahasa bernuansa rasis dan menstigmatisasi terpantau menyebar di dunia maya, di lingkungan lain dan di beberapa komunitas," kata organisasi yang berbasis di Jenewa itu. Menurut WHO, penyakit cacar monyet dinamai pada 1970 ketika kasus infeksi pertama pada manusia terkonfirmasi. Virus penyebab penyakit itu pertama kali ditemukan pada monyet penangkaran di Denmark pada 1958.

Badan kesehatan PBB itu mengusulkan nama "mpox" mengikuti pedoman yang dirilis pada 2015 untuk "meminimalkan efek negatif yang tidak perlu pada negara, ekonomi, dan masyarakat" saat menamai penyakit menular baru pada manusia. Pedoman tersebut merekomendasikan untuk menghindari nama yang mengacu pada hewan, lokasi geografis dan kelompok etnis, seperti "flu babi" dan "Sindrom Pernafasan Timur Tengah".

Nama penyakit harus terdiri dari istilah deskriptif generik berdasarkan gejala yang ditimbulkannya, kata WHO. Mpox mulai menyebar di luar Afrika tengah dan barat, yang menjadi tempat endemiknya, pada Mei. Hingga Sabtu (26/11), sebanyak 81.107 kasus mpox dan 55 kematian akibat penyakit itu di 110 negara dan wilayah telah dilaporkan ke WHO pada tahun ini, terutama pada pria yang berhubungan seks dengan pria. Meskipun masih belum pasti penyebab utamanya, hewan pengerat tampaknya menjadi pembawa alami virus tersebut, kata WHO.

 

Sumber: Kyodo-OANA

30
November

 

(voinews.id)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang berisi harapan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mendagri dalam surat tersebut di Jakarta, Selasa. Bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda). Surat Edaran bernomor 900.1.1/8479/SJ tersebut perihal bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam.

Surat yang diteken pada tanggal 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA). Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 166 menyebutkan bahwa pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. Terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," kata Mendagri.

 

antara

29
November

 

(voinews.id)- Pemerintah berupaya memastikan warga lanjut usia atau lansia terlindung dari keparahan akibat serangan COVID-19 dengan melaksanakan vaksinasi dosis keempat atau dosis penguat kedua pada warga berusia 60 tahun ke atas. "​​​​​​Pemerintah ingin memastikan lansia benar-benar terlindungi dari dampak parah akibat COVID-19," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa.

Syahril mengatakan bahwa warga lansia termasuk kelompok yang rentan mengalami keparahan dan kematian akibat infeksi virus corona penyebab COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah sejak 22 November 2022 memberlakukan kebijakan mengenai vaksinasi booster atau penguat kedua untuk memberikan perlindungan tambahan kepada warga lansia.

Vaksinasi penguat kedua dilakukan setidaknya enam bulan setelah warga lansia mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau dosis penguat pertama, yang diberikan kepada mereka yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama dan kedua. Pelaksanaan vaksinasi penguat kedua ditujukan untuk menekan risiko keparahan atau kematian akibat COVID-19 pada warga lansia.

"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," kata Syahril.

Dia juga mengemukakan pentingnya penggiatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, utamanya di daerah-daerah yang cakupan vaksinasi primer maupun penguatnya masih di bawah 70 persen dari target vaksinasi. Ketua Satuan Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan sebelumnya mengemukakan bahwa orang yang belum mendapat vaksinasi dosis lengkap lebih rentan terinfeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 sub-varian Omicron XBB.

 

antara