Daniel

Daniel

30
November


Presiden RI Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) dan seluruh jajarannya dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah gejolak global yang terus mengguncang perekonomian nasional. Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada pembukaan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (27/11. Media Indonesia melaporkan, Presiden mengetahui BI telah melakukan intervensi pasar menaikkan suku bunga guna menstabilkan kurs rupiah terhadap dollar Amerika. Menurut Presiden, dalam dua pekan terakhir BI terus membela rupiah yang menguat signifikan kembali ke level 14.500-an per dolar Amerika Serikat. Presiden menyadari langkah BI menaikkan suku bunga untuk keenam kalinya memang mengejutkan pasar. Namun dia bersyukur pasar meresponnya dengan positif. Presiden Joko Widodo mengakui betapa berat pertempuran dari hari kehari, dari minggu ke minggu dan bulan ke bulan.

Sejumlah langkah yang ditempuh Bank Indonesia guna menstabilkan nilai tukar Rupiah antara lain melakukan dual intervension di pasar uang dan pasar modal (SBN), serta terus menjaga daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi dengan manajemen suku bunga.

Presiden secara khusus memuji langkah Bank Indonesia menaikkan suku bunga Rupiah sebesar 0,25 persen (25 bps) menjadi 6 persen. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketegasan BI mengantisipasi dinamika ekonomi global. Langkah ini diluar prediksi para ekonom. Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga mengingatkan, bahwa ke depan bukan negara kuat yang akan mengalahkan negara yang lemah, bukan negara yang besar yang akan mengalahkan negara yang kecil. Tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat.

Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui tahun 2018 merupakan tahun penuh tantangan. Menurut Perry Warjiyo, kondisi tersebut mungkin masih akan berlanjut pada  tahun 2019 dan juga tahun berikutnya.

Perry Warjiyo mengingatkan ada tiga hal yang harus dicermati Indonesia. Pertama, pertumbuhan ekonomi dunia yang kemungkinan terus menurun. Kedua, kenaikan suku bunga bank sentral AS yang akan diikuti normalisasi kebijakan moneter di Eropa dan negara maju lainnya. Ketiga, ketidakpastian di pasar keuangan global yang mendorong tingginya premi risiko investasi. Menurut Perry ketiga perkembangan global tersebut berdampak pada kuatnya mata uang dolar AS dan pembalikan modal asing dari negara-negara emerging market seperti Indonesia.

29
November


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menargetkan realisasi pemulihan ekosistem gambut dengan tambahan luasan lebih dari 1 juta hektar melalui 147 perusahaan perkebunan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M. R. Karliansyah saat membuka acara Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut pada Areal Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan di Jakarta Senin (26/11).

Menurut Karliansyah hingga saat ini, KLHK telah berhasil memulihkan ekosistem gambut baik berupa pemulihan fungsi hidrologis maupun pemulihan vegetasi seluas lebih dari 2.5 juta hektar dari 167 perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan. Karliansyah menambahakan, acara Pembinaan Teknis ini merupakan lanjutan pemulihan tahap kedua untuk 147 perusahaan perkebunan yang tergabung dalam grup perusahaan untuk bersama-sama melakukan perbaikan pengelolaan ekosistem gambut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, bahwa Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Luasnya sekitar 24,7 juta hektar yang terdiri atas 12,4 juta hektar di fungsi lindung dan 12,3 juta hektar di fungsi budidaya. KHG tersebut, termasuk lahan gambut di dalamnya, tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Karliansyah mengatakan, jumlah izin di perkebunan maupun HTI yang berada pada KHG sejumah sekitar 600 izin yang telah diterbitkan. Jumlah tersebut secara berangsur-angsur akan mendapat surat perintah pemulihan seluruhnya. Pada tahun 2017, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal PPKL telah menerbitkan surat perintah pemulihan tahap pertama terhadap 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan HTI. Surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti oleh 167 perusahaan HTI dan perkebunan. Saat ini telah ditetapkan sebanyak 8.514 unit titik penataan tinggi muka air tanah manual dan 828 unit titik penataan tinggi muka air tanah otomatis serta 560 titik stasiun pemantauan curah hujan.

Berdasarkan data pengukuran tinggi muka air tanah yang telah dilaporkan oleh perusahaan secara rutin baik pada perusahaan HTI maupun perkebunan, secara umum menunjukkan hasil yang cukup memuaskan meskipun berbagai upaya perbaikan tetap dilakukan untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dengan mempertahankan level air 0,4 meter, maka kondisi gambut akan tetap basah sehingga ini menjadi pencegahan awal terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan upaya bersama agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi namun juga sekaligus menjaga lingkungan untuk terus lestari.

29
November


Sebuah laboratorium teknologi simulasi canggih yang dilengkapi Augmented Reality atau Realitas tertambah dan Virtual Reality  atau Realitas Maya di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, diresmikan Rabu (28/11/2018). Laboratorium ini dapat menghubungkan via teknologi awan tiga laboratorium di tiga perguruan tinggi unggulan Indonesia, setelah sebelumnya telah hadir di Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Augmented Reality atau Realitas tertambah adalah teknologi yang menggabungkan benda maya dua dimensi dan ataupun tiga dimensi ke dalam sebuah lingkungan nyata tiga dimensi lalu memproyeksikan benda-benda maya tersebut dalam waktu nyata. Sedangkan Virtual Reality  atau Realitas Maya adalah sebuah teknologi yang membuat pengguna atau user dapat berinteraksi dengan lingkungan yang ada dalam dunia maya yang disimulasikan oleh komputer, sehingga pengguna merasa berada di dalam lingkungan tersebut.

Peresmian laboratorium canggih ini tentu saja tidak lepas dari upaya Indonesia dalam menghadapi era teknologi 4.0. Melalui laboratorium itu, tiga universitas tersebut, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung (ITB), dapat berkolaborasi lebih erat dalam mengembangkan pengetahuan para insinyur masa depan Indonesia, khususnya di bidang teknologi Industri 4.0.

Ya, istilah Industri 4.0 semakin akrab di telinga masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Making Indonesia 4.0 pada April lalu sebagai peta jalan (roadmap) Industri 4.0 untuk meningkatkan nilai tambah industri manufaktur dalam negeri sehingga bisa bersaing secara global.

Jelas, revolusi Industri 4.0 terkait erat dengan peningkatan Sumber Daya Manusia. Dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, sektor pendidikan tinggi memainkan peran penting untuk mendukung ekonomi bangsa dan meningkatkan daya saing bangsa. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tinggi agar mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Perguruan Tinggi merupakan lembaga pendidikan formal yang diharapkan dapat melahirkan tenaga kerja kompeten dan siap menghadapi industri kerja yang kian berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Keahlian kerja, kemampuan beradaptasi dan pola pikir yang dinamis menjadi tantangan bagi sumber daya manusia, di mana seharusnya dapat diperoleh saat mengenyam pendidikan formal di Perguruan Tinggi. Indonesia 4.0 yang diharapkan dapat dicapai dengan manusia Indonesia yang mumpuni dalam ilmu dan teknologi.

28
November


Keberadaan pemilih penyandang disabilitas mental kembali ramai dibincangkan akhir-akhir ini.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun penyandang disabilitas mental disyaratkan untuk membawa surat rekomendasi dari dokter untuk dapat mencoblos. Surat itu berisi keterangan bahwa penyandang disabilitas mental dalam keadaan sehat dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Menurut KPU, merujuk pada aturan perundang-undangan, penyandang disabilitas mental pada dasarnya tidak dapat melakukan tindakan hukum, sehingga tindakannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

Pernyataan Komisi Pemilihan Umum mendapat penolakan dari berbagai pihak.  Diantaranya dari Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia dan Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia.  Menurut mereka, pemilih penyandang disabilitas mental tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Alasannya, persyaratan itu tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU pemilu. Penyandang disabilitas mental dipandang bersifat kronik dan episodik atau kambuhan. Jika periode kambuhan terjadi pada hari pemungutan suara, penyandang disabilitas mental tidak dimungkinkan menggunakan hak pilihnya. Namun, di luar periode episodik, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam Pemilu.

Dalam menangani perbedaan pandangan ini tentu diperlukan pemikiran yang jernih. Semua pihak harus memahami bahwa derajat atau tingkat disabilitas mental seseorang itu berbeda-beda. Bagi penyandang disabilitas mental ringan yang berdasarkan hasil analisis atau pemeriksaan dokter dinyatakan tidak berat tentu tidak ada masalah untuk menggunakan hak pilihnya. Namun bagi mereka yang mengalami gangguan mental berat atau permanen sudah tentu tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya, karena apa yang harus dilakukan dengan kertas suara yang diberikan padanya pun  tidak akan dmengerti. Sementara jika didampingi oleh orang lain di dalam mencoblos,  maka prinsip pemilihan yang langsung, bebas dan rahasia juga tidak terlaksana.

Artinya, hak semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suara harus tetap dijaga. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya termasuk kesehatan jiwa  tidak dipenuhi, maka haknya seharusnya gugur.