Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir telah menerbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus. Nantinya setiap kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB). UKM-PIB ini nantinya akan mengajak kembali organisasi ekstra yang berhaluan Pancasila di kampus untuk ikut memperkuat upaya melawan radikalisme di kampus.
UKM-PIB juga akan menjadi wadah bagi organisasi mahasiswa untuk berkontestasi dalam memperkuat ideologi kebangsaan yang mulai pudar di lingkungan kampus dengan merebaknya pemikiran radikal. Seperti dikutip suarapembaruan.com Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara, Wawan Purwanto di Jakarta (16/11) mengatakan bagaimanapun juga ideologi Pancasila harus dibumikan baik di kampus-kampus maupun di sekolah-sekolah. Masyarakat Indonesia harus sadar bahwa Pancasila pasca reformasi ini ditiadakan di alam materi pendidikan. Menurut Wawan kalau Pancasila di kampus ini tidak diperkuat, tentunya akan berbahaya dan akhirnya masuklah ideologi luar yang juga cenderung keras, radikal serta justru menyerang dan merongrong wibawa pemerintah.
Selain itu, Wawan mengatakan, selama ini Presiden Joko Widodo telah mencanangkan kembai digulirkannya pendidikan Pancasila baik di sekolah-sekolah maupun di Perguruan Tinggi. Menurut Wawan Purwanto , hal ini sebagai upaya revitalisasi sehingga akhirnya semua elemen masyarakat yang terpelajar ini dapat kembali memahami bagaimana sebetulnya kehidupan berbangsa, bernegara berdasarkan Pancasila. Dikatakan Wawan dengan memperdalam Pancasila di kampus maka bangsa Indonesia kembali menorehkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang memang lahir dari akar yang telah digulirkan para pendiri bangsa.
Wawan Purwanto menambahkan dengan adanya UKM-PIB Pancasila, mahasiswa terhindar dan dapat menangkal radikalisme di kampus.. Karena jika melihat dengan pemahaman yang cukup maka secara langsung ataupun tidak langsung mahasiswa akan mampu membentengi dirinya sendiri.
Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi. Dalam paket ini ada tiga poin yang diperbarui, yaitu perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dan mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor (DHE). Dari awalnya 16 sektor, kini terdapat 18 sektor industri yang mendapatkan insentif pajak. Apa istimewanya paket kebijakan ini? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam pengumumannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat (16/11) menerangkan, kebijakan-kebijakan itu saling terhubung. Darmin juga menambahkan, kebijakan ini juga terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, begitu investor memenuhi kriteria maka bisa langsung mendapat insentif.
Tujuan utama dari kebijakan itu adalah memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Dua pekan lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan CAD pada kuartal III-2018 tercatat meningkat, yakni US$ 8,8 miliar atau setara 3,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu lebih tinggi dari periode kuartal I yang mencapai US$ 5,7 miliar. Darmin Nasution meyakini Defisit Transaksi Berjalan tidak akan melebihi 3 persen setelah penerapan paket kebijakan yang baru ini.
Menurut Darmin, paket kebijakan ekonomi ke-16 bersifat jangka menengah dan panjang. Tetapi ada unsur jangka pendek untuk memperkuat kepercayaan diri para pemilik dana. Mantan gubernur BI itu mengakui, masalah Defisit Transaksi Berjalan tak dapat selesai dalam 1-2 kuartal. Selama berpuluh tahun Defisit Transaksi Berjalan memang selalu terjadi.
Kalangan pengusaha menyambut baik paket kebijakan ekonomi yang baru ini. Ketua Umum Kadin Roesan Perkasa Roeslani, mengatakan pemerintah dinilai sudah saatnya merilis paket kebijakan guna merespons kondisi perekonomian saat ini.
Dengan mengeluarkan sederetan paket kebijakan ekonomi pemerintah berupaya keras memperbaiki kondisi ekonomi di tengah ketidak pastian global. Apalagi ditambah dengan perang dagang di antara negara besar yang tengah berlangsung saat ini.
Namun upaya positif yang dilakukan pemerintah harus disertai dengan penerapan di lapangan yang komprehensif. Dibutuhkan kerja sama yang baik terutama dengan daerah-daerah. Jangan sampai ada peraturan-peraturan daerah yang justru menghambat realisasi berbagai kebijakan ekonomi dari pusat. Perlu ada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Jika tidak, maka kebijakan yang bagus akan menjadi tidak efektif dan menimbulkan ketidak percayaan.
“Usaha Mikro Kecil dan Menengah-UMKM merupakan tulang punggung perekonomian.” Penegasan ini kembali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Working Lunch: Promoting Inclusive Growth in The Digital Age pada rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi APEC 2018 di Papua Nugini, kemarin (18/11). Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa bicara pembangunan yang inklusif jelas harus bicara mengenai UMKM.
Berdasarkan data tahun 2017, Total UMKM Indonesia tercatat ada 62,9 juta unit usaha. Sebanyak 6 juta UMKM sudah melakukan kegiatannya secara online. Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo juga menuturkan, dunia sudah memasuki era Revolusi Industri 4.0. Bagi Indonesia siklus baru ini dipandang Presiden membuka peluang untuk menyesuaikan orientasi pembangunan. Hal lain yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo adalah pengurangan ketimpangan dan pembangunana manusia.
Pengurangan ketimpangan memang telah menjadi prioritas Indonesia. Pemerintah terus menerus melakukan upaya pengurangan ketimpangan dalam setiap programnya. Fokus ini memang termasuk dalam program Nawa Cita Kabinet Kerja Indonesia. Yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, dalam kerangka negara kesatuan. Pengurangan ketimpangan yang paling nampak jelas adalah melalui pembangunan infratruktur. Seperti jalan, jalan tol, pelabuhan, bendungan, maupun pembangunan bandara di wilayah-wilayah yang memerlukan. Kesemuanya saat ini menjadi konsentrasi dan fokus pemerintah Indonesia. Sekarang, daerah-daerah di perbatasan telah menjadi beranda terdepan, yang diharapkan menjadi etalase Indonesia.
Sedangkan prioritas pembangunan manusia, telah dibuktikan dengan penyusunan peta jalan Kebijakan Ekonomi dan Pelatihan Vokasi di Indonesia tahun 2017-2025. Anggaran negara Indonesia tahun depan juga akan difokuskan pada pembangunan sumber daya manusia.
Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang menentukan dalam pembangunan inklusif, yaitu pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat secara umum. Di tangan sumber daya manusia yang memiliki keahlian, UMKM Indonesia akan lebih bertambah jumlahnya dan lebih siap. Khususnya memasuki era revolusi industry 4.0, tenaga-tenaga terampil dan menguasai teknologi informasi akan membuka peluang lebih besar lagi bagi UMKM Indonesia memasuki pasar global.
Di tangan sumber daya manusia yang berkulitas dan berintegritas, potensi sumber daya bisa diolah dan dipertahankan untuk mendukung pembangunan inklusif yang berkelanjutan. Sehingga tak ada lagi ketimpangan pembangunan di dalam negeri, dan pada akhirnya akan membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya.
Paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan kali ini lebih difokuskan untuk mendorong masuknya modal asing yang lebih baik melalui investasi langsung ke dalam negeri. Diharapkan peningkatan investasi langsung ini mampu menutup kenaikan defisit transaksi berjalan (CAD) serta meningkatkan kepercayaan investor. Demikian dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11) saat meluncurkan Paket kebijakan Ekonomi ke-16 tersebut. Darmin menjelaskan, kebijakan-kebijakan yang terangkum dalam paket ke-16 mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung.
Menurut Darmin Indonesia perlu terus bersiap diri untuk menghadapi ketidak pastian kondisi perekonomian global yang diprediksi masih akan terjadi di tahun 2019. Hal itu ditambah dengan perang dagang yang masih akan terjadi antar negara. Relaksasi kebijakan pun dilaksanakan oleh pemerintah guna menjaga ketahanan ekonomi nasional, salah satunya yaitu dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke 16. Setidaknya ada 3 kebijakan yang diterapkan yaitu memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday), kemudian relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan untuk hasil Sumber Daya Alam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan-kebijakan yang terangkum dalam paket ke enam belas ini sebagai bentuk untuk mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan membuatkan rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpan devisa di dalam negeri dalam aturan baru itu. Selama penyimpanannya, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
Perry Warjiyo menjelaskan, sejumlah kemudahan akan dinikmati para pengusaha yang meraih penghasilan dari hasil ekspor, dengan tidak mengurangi keperluan perusahaan untuk memenuhi kewajiban valasnya. Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ini sesuai dengan UU No 24/99 tentang kemudahan menukarkan devisa dalam Rupiah dan pemberian insentif. Perry menambahkan, insentif yang akan diberikan kepada eksportir pemilik devisa berupa pemotongan pajak deposito. Ini juga diatur dan dibedakan antara devisa yang disimpan dalam bentuk dolar dan rupiah.