Daniel

Daniel

23
January

Surat Kabar Kompas Menulis, Anggaran pembinaan dan prestasi atlet yang kini dikelola langsung oleh cabang olahraga bagaikan dua mata pisau. Di satu sisi, cabang lebih leluasa mengelola program pemusatan latihan nasional untuk menggapai prestasi maksimal. Di sisi lain, cabang dituntut memiliki tata kelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap cabang mutlak membuat perencanaan yang detail, dan penggunaan anggaran sesuai dengan proposal, serta pelaporan yang akuntabel. Penyimpangan penggunaan anggaran bisa berujung masalah hukum. Konsekuensi ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 pada perjanjian kerja sama penyaluran bantuan pemerintah antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi, selaku pihak pertama, dan induk organisasi cabang olahraga dan Komite Paralimpiade Nasional, selaku pihak ke dua. Kerugian negara akibat terjadinya penyalahgunaan dana dan/atau perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian negara atas dana yang telah diberikan pihak pertama, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak pihak ke dua sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

Ketua Badan Tim Nasional Balap Sepeda di Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia,Budi Saputra, di Jakarta, Senin (22/1) berharap, pemerintah menerjunkan tim khusus untuk memantau penerimaan, penggunaan, hingga pelaporan anggaran di setiap cabang. Dengan begitu, cabang bisa mencegah segala pelanggaran.

Surat kabar Republika Menulis Perluasan Pasal lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender -LGBT Menuai Dukungan.

Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Zulkifli Hasan, memicu pernyataan sikap fraksi-fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait pasal pencabulan sesama jenis yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap perluasan pasal tersebut, termasuk Fraksi Partai Amanat Nasional. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan, fraksinya meminta definisi pencabulan sesama jenis dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Menurutnya,  dalam Rancangan Undang-Undangpasal 492, pidana hanya diberikan kepada mereka yang melakukan pencabulan antara orang dewasa danpihak berusia dibawah 18 tahun. Pasal ini tidak jauh berbeda denga pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini berlaku.

Surat kabar Media Indonesia Menulis, Presiden Membuka Opsi Relokasi.

Presiden Joko Widodo menyadari beratnya kendala para petugas dilapangan untuk mengatasi wabah campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. Presiden Joko Widodo di Gedung Olah Raga Dempo Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (22/1) mengatakan, kondisi di Asmat, Agats, dan Nduga itu sangat berat, tetapi yang penting mencarikan jalan keluar agar penduduk lain tidak terkena campak dan gizi buruk. Pemerintah berupaya maksimal mencarikan jalan keluar dengan solusi jangka panjang, mengingat peristiwa ini berulang setiap tahun.

23
January

 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta Senin mengungkapkan rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke lima negara di Asia Selatan terkait misi peningkatan kerja sama ekonomi hingga perdamaian. Menurut menteri Retno pada Rabu (24/1) Presiden akan memulai kunjungan Sri Lanka, India, Pakistan, Bangladesh dan Afganistan. Retno mengatakan lima negara ini adalah mitra sahabat Indonesia sudah sejak lama dan bahkan beberapa negara di antaranya telah bersama dengan Indonesia sejak awal perjuangan membentuk Konferensi Asia-Afrika, Gerakan Non-Blok dan sebagainya. Untuk memperkuat kerjasama dengan negara tersebut, kata Retno, Indonesia sedang mengusulkan PTA (preference trading arrangement). Menlu mengatakan untuk "free trade"-nya Indonesia menyatakan setuju namun akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan misi kedua, kata Menlu, kunjungan Presiden Jokowi ke lima negara Asia Selatan ini ingin memperkokoh persahabatan dan perdamaian. Retno mengatakan kunjungan Presiden ke Bangladesh terkait isu kemanusiaan. Indonesia memang sudah bersama Bangladesh cukup lama dalam menangani pengungsi yang datang dari Rakhine State./ Antara

23
January

Bangsa Indonesia sudah sejak lama mengenal dan bahkan mengaplikasikan sikap toleransi dalam kehidupannya.  Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam acara Safari Kebangsaan di Bandung  Jawa Barat, Kamis (18/1) mengatakan mengenai toleransi,  masyarakat Indonesia sudah tidak perlu diajari,  karena Indonesia adalah negara yang majemuk dan terbiasa saling hormat menghormati dan saling menghargai.   Seperti dikutip dari  mpr.go.id Zulkifli Hasan mengatakan  rakyat Indonesia sudah menjalani sikap toleransi sejak lama dan sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Menurut Zulkifli  Hasan toleransi adalah salah satu elemen nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sejak dahulu. Semestinya negara-negara lain yang belajar soal toleransi kepada Indonesia. Keberagaman Indonesia mulai dari agama, bahasa, suku dan ras sangat luarbiasa dibanding negara lain. Kondisi tersebut membuat terbangunnya rasa penghormatan yang tinggi satu sama lain.

Selain itu Ketua MPR Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa bangsa-bangsa lain sangat mengapresiasi dan kagum dengam suasana toleransi di Indonesia.  Menurutnya, walaupun ada sedikit  gesekan kecil terutama terkait Pemilihan kepala Daerah dan Pemilihan Umum  hal itu  yang wajar saja, asal semua tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dan menjaga merah putih.

Toleransi memiliki keberkaitan  dalam butir-butir Pancasila Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, seperti pertama, mengakui persamaan derajat,  hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,  jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya.kedua,  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Ketiga  adalah mengembangkan sikap tenggang rasa. Keempat, mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain. Kelima, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan lainnya.

23
January

Kota Ambon ditetapkan sebagai tuan rumah Kongres ke-30 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sesuai rencana, acara pembukaan kongres akan berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon pada 9 Februari 2018. Ketua Panitia Nasional Kongres ke-30 HMI Fauzi Marasabessy di Ambon Senin malam (22/1/2018) mengungkapkan, kesiapan panitia untuk menyukseskan kegiatan kongres tersebut telah mencapai 90 persen.Fauzi memastikan Kongres HMI tersebut akan dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo serta dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara.Selain Presiden Jokowi, Fauzi mengaku panitia dan Pengurus Besar HMI juga telah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediamannya. Fauzi mengatakan, Kalla telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri Kongres HMI di Ambon. Fauzi pun meminta kepada semua elemen masyarakat di Maluku, khususnya para pemuda, untuk menyukseskan penyelenggaraan kongres tersebut.Sebelumnya, Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga telah menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Kongres HMI di Ambon. Mereka meminta agar seluruh masyarakat di Ambon mendukung kegiatan tersebut dan menunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa Kota Ambon merupakan kota yang terbuka dan ramah.

Diduga Buang Limbah B3 ke Citarum, 3 Perusahaan Ditutup Sementara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat-Polda Jabar menutup sementara tiga perusahaan di Kabupaten Bandung. Penutupan dilakukan karena ketiganya diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran yang bermuara ke Sungai Citarum. Ketiga perusahaan tersebut yakni Xpress Laundry, Ciharuman Laundry, dan Elvito Washing. Kepala Kepolisian Daerah- Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Senin (22/1/2018) mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pembersih pakaian. Mereka beroperasi di Kampung Ciharuman dan Kampung Parung Peusing, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Perusahaan ini menghasilkan limbah cair dari sisa pencucian dan limbah B3 berupa sludge dari sisa endapan yang ada di bak penampungan tanpa proses pengolahan terlebih dahuluAgung Budi Maryoto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar  bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Begitu sampai di lokasi, petugas menghentikan sementara kegiatan pencucian terhadap jenis pakaian jadi yang dikirim beberapa konveksi di sekitar Kabupaten Bandung. Ketiga perusahaan ini, sambung Agung Budi Maryoto, beroperasi sejak lima tahun lalu. Dalam sehari, masing-masing perusahaan bisa mencuci 200-500 helai.  Limbah yang dihasilkan dalam proses pencucian ketiga perusahaan tersebut tidak diolah terlebih dahulu. Mereka langsung membuangnya ke saluran air belakang perusahaan dan airnya dibuang ke saluran air yang bermuara ke Sungai Citarum. Kepolisian menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui apa dampak yang terjadi jika bahan kimia dibuang ke saluran air itu yang seharusnya melalui Pengolahan Air Limbah  dulu.

Dua Kapal Berbendera Malaysia Tertangkap Bawa Ikan 1,5 Ton

Tim Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Kepolisian RI-Polri yang diperbantukan ke Polda Aceh menangkap dua kapal berbendera Malaysia di perairan Kabupaten Aceh Timur. Kedua kapal itu kini ditambat di Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh. Wakil Komandan Perwira Navigasi dan Operasi, Kapal Patroli Kedidi 3015, Bripka Agus Ruswandi, di Lhokseumawe Senin (22/1/2018), menyebutkan dua kapal itu ditangkap bersama 1,5 ton ikan berbagai jenis. Dia menjelaskan, dari titik koordinat dipastikan kedua kapal itu menangkap ikan di perairan Indonesia. Selain itu, turut ditangkap 10 anak buah kapal dengan warga negara Thailand dan Myanmar. Dia menambahkan saat ditangkap, kedua kapal itu berupaya lari dan masuk ke perairan Malaysia. Bahkan, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal itu. Dia menyebutkan, kedua kapal dan ABK kini dibawa ke Kuala Langsa untuk Proses penyidikan, sembari menunggu koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Markas Besar Kepolisian RI.