10
January

 

(voinews.id)Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan penyesuaian dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dengan mengincar wisatawan mancanegara (wisman) dari beberapa negara sebagai bentuk antisipasi menghadapi resesi ekonomi 2023. “Kami arahkan fokus pada pasar-pasar besar kita termasuk India yang peningkatannya sangat luar biasa, Australia, dan Selandia Baru yang tidak termasuk zona resesi, Malaysia dan Singapura yang masih terus bertumbuh,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandi Uno, Jakarta, Senin (9/1). Keterangan tertulis Kemenparekraf, Selasa, menyebutkan berdasarkan prediksi potensi resesi, diperkirakan tiga lokomotif ekonomi dunia, yakni Amerika Serikat, China, dan Eropa akan mengalami perlambatan ekonomi, yang akan berdampak terhadap pengeluaran masyarakatnya terutama di sektor pariwisata.

10
January

 

(voinews.id)- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno LP Marsudi menekankan pentingnya penguatan upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri di tengah jumlah kasus yang terus meningkat. "Kenapa penguatan penting sekali? Karena kalau kita lihat jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun," kata Menlu Retno di Malam Penganugerahan Hassan Wirajuda Pelindungan Awards (HWPA) yang dipantau di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa upaya perlindungan WNI harus terus diperkuat dari hulu hingga hilir oleh semua pemangku kepentingan yang ada, baik di dalam dan di luar negeri. Upaya penguatan itu penting dilakukan karena jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2021, Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 29 ribu kasus. Tetapi, pada 2022, jumlah kasus terus bertambah menjadi 35 ribu kasus. Upaya perlindungan, kata Menlu Retno lebih lanjut, terus dilakukan dan membuahkan hasil.

Ia mencontohkan pembebasan 22 WNI dari ancaman hukuman mati pada 2022, dengan tambahan 25 kasus serupa pada tahun yang sama. Di tengah tantangan perlindungan WNI yang semakin kompleks, situasi geopolitik yang kurang kondusif disertai konflik bersenjata dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan WNI.

Oleh karena itu, Menlu Retno mendorong penanganan dari hulu hingga hilir untuk dapat mengatasi akar masalah, antara lain dengan berinvestasi lebih pada upaya pencegahan, "Perlindungan WNI jangan hanya terbatas pada penanganan penyelesaian kasus, namun harus menjangkau upaya pencegahan," katanya.

Upaya berikutnya adalah dengan penguatan infrastruktur pelayanan dan perlindungan WNI, perluasan integrasi sistem layanan dengan berbagai kementerian/lembaga, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

 

antara

10
January

 

(voinews.id)- Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.

"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan UU TPKS termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata Nurhuda di Jakarta, Senin. Hal itu dikatakannya merespon kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru agama di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Nurhuda mengaku geram dengan kasus pelecehan seksual yang masih terus terjadi padahal saat ini sudah ada UU TPKS. Menurut dia, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es, karena kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.

"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," ujarnya. Menurut dia, kehadiran UU TPKS memberikan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan seksual.

Dia menjelaskan UU TPKS memberikan jaminan bagi korban dan pelapor untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. "Selain itu ada jaminan melindungi korban dan pelapor dari kemungkinan ancaman dari pelaku maupun pihak-pihak lain yang ingin menghalang-halangi upaya pencarian keadilan," katanya. Nurhuda menilai dengan melapor, maka bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi tindakan antisipatif bagi yang lain. Selain itu menurut dia, dengan melapor, maka korban akan mendapatkan hak-haknya, karena UU TPKS bukan hanya memberikan perlindungan tetapi juga upaya-upaya atau pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

"UU TPKS merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual. UU TPKS juga mengatur pemberian dukungan bantuan psikologi perawatan medis hingga upaya-upaya untuk menghapus konten-konten yang mendiskreditkan korban di internet," katanya.

Dia menilai ada potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual, bahkan banyak korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu dia mendorong agar pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. "Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," ujarnya. Nurhuda menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena yang butuh perhatian khusus.

 

 

antara

09
January

 

(voinews.id)Ketua DPP Partai Golkar Christina Aryani menegaskan adanya pertemuan 8 pimpinan Partai Politik, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk memastikan dukungan

tetap mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka, merupakan cerminan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia.

"Sesungguhnya mayoritas rakyat kita tetap ingin memilih sendiri siapa wakil rakyat yang mereka kehendaki. Golkar menangkap aspirasi rakyat itu dan kami menilai proporsional terbuka tetap jauh lebih baik," ungkap Christina kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/1).

Bagi Golkar, pilihan sistem proporsional terbuka adalah bagian dari komitmen menjaga demokrasi yang substansinya adalah ruang partisipasi rakyat yang terbuka lebar. Selain itu dinilai efektif karena sudah digunakan selama tiga kali Pemilu dan sesuai amanat Putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008. "Di era sekarang cukup mudah bagi masyarakat untuk langsung menilai kapasitas, kinerja atau track record seseorang yang maju sebagai calon legislatif," jelas Christina.

Termasuk kata Christina masyarakat juga bisa memastikan dengan sistem terbuka ini, seorang Calon Legislatif bukan orang yang hanya muncul saat pencalonan tanpa melalui proses berpartai secara matang. "Jangan kita rebut atau batasi ruang partisipasi rakyat ini. Rakyat kita mulai cerdas untuk memilih yang terbaik yang mereka kehendaki, saya meyakini itu," tukas Christina.

Anggota Komisi I DPR RI itu pun mengingatkan saat ini KPU sudah berproses dengan tahapan-tahapan Pemilu dengan anggaran yang sudah disiapkan. "Maka tidak tepat jika tiba-tiba dilakukan perubahan saat KPU sudah memulai tahapannya. Kalau kita flash back ke pemilu sebelumnya di tahun 1999 dengan sistem tertutup, apakah juga ada jaminan kualitas legislatif yang terpilih? Tidak juga. Bahwa baik terbuka maupun tertutup tidak ada yang betul-betul sempurna, tapi dalam konteks berdemokrasi sistem terbuka memberikan hak rakyat menentukan pilihannya sendiri secara langsung, sebagai kehendak mereka dan bukan elit partai," pungkas Christina

 

voinews.id