09
January

 

(voinews.id) Sebanyak 184 pengungsi Rohingya kembali terdampar di kawasan Pantai Lamnga Gampong (Desa) Baro Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kepala Desa Gampong Baru Sudirman. Minggu mengatakan. para pengungsi Rohingya tersebut datang sekitar pukul 14.30 WIB dari satu kapal nelayan. dan kedatangan mereka pertama kali diketahui oleh warga setempat. Sebelumnya Sabtu (7.12) Lembaga Panglima Laot Aceh menyatakan. para nelayan Aceh telah memantau adanya pergerakan kapal yang diduga kuat para imigran Rohingya di kawasan sekitar tiga mil dari perairan Pulau Rondo Sabang, Aceh.

184 pengungsi tersebut terdiri atas laki-laki dewasa 69 orang. perempuan dewasa 75 orang. dan 40 anak-anak.Dalam kurun waktu dua pekan ini sudah tiga kali warga Rohingya mendarat di pantai Aceh. Sebelumnya pada Desember (25.12) 2022 juga telah terdampar sebanyak 57 orang Rohingya di Pantai Indra Patra Aceh Besar. (antara)

09
January

 

(voinews.id) Sebuah perusahaan asing asal Singapura menyatakan minatnya untuk mengolah sampah di Pekanbaru Riau untuk dijadikan sumber energi terbarukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru pun menyambut baik dengan melakukan kajian terkait pengolahan sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Muara Fajar di Kecamatan Rumbai.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Pekanbaru Minggu mengatakan. perusahaan asal Singapura bekerja sama dengan pihak swasta lokal telah melakukan ekspos ke pemkot untuk kerja sama pengolahan sampah di TPA Muara Fajar. Perusahaan itu memiliki kapasitas pengolahan sampah hingga 750 ton dalam sehari.(antara)

06
January

 

(voinews.id)- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis malam. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. "Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. "MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu. Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat.

Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat. "Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya menegaskan.

 

antara

06
January

 

(voinews.id)- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuka seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada masyarakat. Mengingat saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki verifikasi administrasi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemutakhiran data pemilih. (Cahya Sari/Erlangga Prakoso/Soni Namura/Nusantara Mulkan)