Daniel

Daniel

23
September


Pada Jumat malam (20/9) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusannya untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden menyatakan sikapnya setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan sejalan dengan munculnya polemik di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya ada materi-materi kontroversial setidaknya di 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jokowi selanjutnya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dia juga meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebenarnya telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I di DPR. DPR bersama pemerintah telah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR 24 September mendatang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan Hakl Asasi Manusia Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Namun keputusan itu mendapat penolakan yang luas di masyarakat. Sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi. Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

RKUHP memuat sejumlah pasal yang dinilai masyarakat sipil justru mengancam demokratisasi di Indonesia.


Ada beberapa Pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya adalah pasal penghinaan presiden. Pasal ini sempat digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Namun kembali muncul dalam draf RKUHP per 28 Agustus 2019. Penghinaan presiden diatur pada pasal 2018-220.

Orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap presiden diancam pidana hingga 4,5 tahun penjara.

Draf RKUHP juga mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan dalam draf RKUHP 28 Agustus 2019.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi, demokrasi dan hak asasi manusia. Padahal Undang-Undang dibuat untuk memberikan perlindungan hukum, hak asasi dan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Jadi, alangkah bijaknya apabila Dewan Perwakilan Rakyat, periode 2014-2019 tidak memaksakan diri untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebenarnya sudah pernah dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mereka.

22
September

 

Pulau Bali terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan reuni Miss Universe 2015 setelah pada 2018 digelar acara serupa di Kepulauan Seribu, Jakarta. Peserta Miss Universe 2015 perwakilan Indonesia Anindya Kusuma Putri di Jakarta, Sabtu, mengatakan reuni yang digelar di Bali itu untuk mempersatukan kembali hubungan pertemanan di antara para finalis Miss Universe 2015.Kunjungan peserta kontes ratu kecantikan sejagad sesi 2015 ke Bali itu dimulai sejak 17 hingga 25 September 2019.

Dalam pertemuan tahun ini, Anindya Putri menunjukkan pada rekan-rekannya yang pernah menjadi peserta kontes Miss Universe 2015 dari berbagai negara tentang Wonderful Indonesia.Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Regional III Kementerian Pariwisata Muh Ricky Fauziyani mengatakan kehadiran peserta Miss Universe 2015 menjadi salah satu program Bali Recovery.Mereka bisa menjadi endorsers untuk mengenalkan dan mempromosikan potensi pariwisata di Bali dan menginformasikan  Bali ramah untuk dikunjungi. antara

22
September

 

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko dijadwalkan menghadiri sarasehan budaya dalam rangka merayakan Hari Maritim Nasional di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 23 September 2019. Kepala Bagian Humas Dharmasraya, Budi Waluyo di Pulau Punjung, Sabtu   mengatakan, Moeldoko menjadi pembicara utama Sarasehan Budaya dengan tema "Sungai Urat Nadi Peradaban Bangsa Samudera". Menurut Budi Waluyo, pada 23 September 2019 kegiatannya ada dua, yakni sarasehan budaya dan arung pamalayu di Candi Pulau Sawah Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung.Menurut dia sarasehan budaya dan arung pamalayu merupakan rangkaian agenda Festival Pamalayu dalam rangka memperingati hari jadi Dharmasraya ke-15 tahun.Festival pamalayu berlangsung 22 Agustus 2019 sampai 7 Januari 2020. antara

22
September

 

Kementerian  Perdagangan mengajak pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) terutama yang berstatus usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia memanfaatkan peluang perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang akan diimplementasikan akhir 2019.

Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kementerian perdagangan Marolop Nainggolan melalui keterangan resmi, Sabtu (21/9) mengatakan, perjanjian dagang dengan berbagai negara tidak hanya direalisasi untuk mengakomodasi kepentingan pelaku usaha besar. Pelaku UKM pun memiliki hak yang sama untuk mendapat akses pasar ke negara-negara mitra tersebut. Dikatakan, pelaku UKM harus bisa memproduksi komoditas mamin dengan kualitas baik, dengan kemasan yang bagus, sehingga menarik dan mampu bersaing di luar negeri. Bi.