Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia tidak berkompromi soal kedaulatan maritim dengan siapapun. Luhut Pandjaitan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta, Senin menjelaskan ketegasan yang sama telah disampaikan kepada pihak-pihak yang bersinggungan di Natuna, Kepulauan Riau, yang sempat memanas beberapa waktu lalu karena masuknya kapal ikan asing di perairan tersebut.
Luhut menegaskan, meski punya hubungan ekonomi yang baik, pemerintah Indonesia tidak akan segan jika sudah berkaitan dengan kedaulatan negara. (antara)
Pemerintah mengumumkan minggu lalu penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menuai polemik publik. Sebab, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7 yang memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Pembahasan rancangan undang-undang ini dinilai tidak memiliki urgensi dan rawan konflik ideologi. Banyak kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Pemerintah mempunyai sejumlah alasan menunda pembahasan RUU HIP, salah satunya berkaitan dengan aspek substansinya. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan. TAP MPRS tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat sendiri. Pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Artinya tidak perlu adalagi pembahasan rumusan ideologi baru di luar Pancasila.
Pemerintah menyiapkan pembukaan sembilan sektor ekonomi di era kenormalan baru (new normal). Kesembilan sektor tersebut yakni pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi dalam diskusi betema “Prakondisi Pembukaan 9 Sektor Ekonomi” di Jakarta, Kamis (18/6) mengatakan, kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini seperti dua sisi koin, ini berarti harus efektif dan beriringan. Pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan usaha berhenti serta berdampak pada sosial ekonomi, dan kini pemerintah juga harus mengembalikan agar roda perekonomian kembali berjalan. Dikatakan, pihaknya menentukan sektor usaha ekonomi, dengan mengutamakan faktor kesehatan. Ia juga menghitung resikonya dengan mengumpulkan data dan melihat aspek sosial dan kesehatan. Secara kesehatan ada ketentuan yang harus diberlakukan seperti menjaga kebersihan, memakai masker hingga mencegah penularan.
Sementara dari sisi sosial ekonomi, pihaknya terus mencari cara bagaimana kontribusinya yang signifikan bagi perekonomian. Misalnya yang menyerap tenaga kerja, atau mempunyai keterkaitan yang luas dengan sektor-sektor lainnya. Lebih lanjut, Raden juga mengatakan pembukaan sektor-sektor ini tergantung pada pembukaan wilayahnya. Wilayah tersebut berarti tidak terdampak atau memiliki resiko rendah (zona hijau) sehingga tidak menimbulkan masalah baru karena penularan. Lebih lanjut, Raden Edi juga mengatakan proses membuka kembali sektor perekonomian merupakan keputusan jalan tengah yang dipilih. Satu sisi ini akan menjaga agar penyebaran virus ini tidak meningkat, tetapi di sisi lain juga cepat memulihkan kondisi ekonomi nasional.
Sementara itu, dalam diskusi yang sama ekonom sekaligus Rektor Unika Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko mengatakan, saat ini Indonesia sedang memasuki fase yang baru. Fase ini tidak hanya membutuhkan hal teknis tetapi kesadaran dan kedisiplinan yang menyeluruh. Jadi ini menjadi tugas semua pihak, tidak hanya pemerintah tetapi semua elemen masyarakat. Di sisi lain, dia juga mengingatkan perubahan perilaku pada masa new normal ini dapat menciptakan potensi yang menjadi peluang ekonomi. Contohnya untuk sektor kesehatan membutuhkan alat pelindung diri (APD) atau menciptakan obat dan vaksin dengan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Ini juga dapat mendorong produk-produk dalam negeri lainnya ke pasar global.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2020. Para pengusaha importasi mengharapkan adanya pengawasan melekat dari semua intansi (kementerian/lembaga) maupun pemangku kepentingan serta asosiasi pelaku usaha terkait supaya beleid itu dapat berjalan di lapangan sesuai harapan. Ketua Logistik dan Perhubungan Badan Pengurus Pusat GINSI Erwin Taufan, di Jakarta, Minggu (21/6/2020) mengatakan, monitoring yang berkelanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholders sangat dibutuhkan agar implementasinya berjalan baik.
Dikatakannya, selama ini seringkali pemilik barang (importir umum) menghadapi kendala ketidaktersediaan armada pengangkut (kapal) di dalam negeri karena kapal-kapal tersebut telah terlanjur terikat kontrak pengangkutan dengan pihak asing. Hal ini, termasuk dialami untuk komoditi impor seperti baja dan batu bara. Sehingga untuk pendistribusian barang selanjutnya di dalam negeri pasca importasi seringkali menjadi kendala. sindo